Sabtu, 18 Oktober 2014

PENDIDIKAN YANG MENJAMUR, PARADIGMA YANG TERKELUPAS 
(Sebuah Renungan Realitas Lembaga Pendidikan Indonesia) 

Oleh: 
SABUR MS, S.H.I, S. Pd, M.H
 Ahli Hukum Lulusan Magister Hukum Universitas Islam Malang

Selamat datang Kurikulum 2013 dan selamat tinggal Kurikulum 2006

Mungkin inilah kalimat yang pas untuk disampaikan pada tahun pelajaran 2014/2015. Ditengah ketidakpastian nasib kurikulum 2013 dan masih banyaknya sarana prasarana sekolah khususnya swasta yang belum memiliki sarana pendukung ini akan menjadi masalah tersendiri, belum lagi ditambah semakin menjamurnya lembaga pendidikan swasta sampai ditingkat RT. Konsep kurikulum 2013 yang sejatinya merupakan konsep masa depan untuk menghadapi persaingan dunia pendidikan global semakin hari
semakin dipertanyakan. Karena konsep yang dikemas dengan indah belum tentu memiliki paradigma yang bagus dalam konteks sinergitas dengan rialitas objektifitas lembaga pendidikan yang ada. Paradigma sebagai kerangka berfikir harus bermitra dengan konsep-konsep sebagai pengembangan dari paradigma itu sendiri. Semua itu tentunya tidak lepas dikeluarkannya UU tentang Guru dan Dosen yang memberikan “Air Conditioner” (AC) telah melahirkan “gairah masyarakat” untuk mendirikan lembaga pendidikan yang dibungkus dengan kata “perjuangan” dalam mengentas buta huruf yang konon masih banyak dimasyarakat. Respon imbas dari dinginnya “Air Conditioner” (AC) yang ditimbulkan oleh UU tentang Guru dan Dosen seakan menemukan intan berlian yang mendorong kita untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan. Tentunya hal tersebut sangat baik, karena akan membantu pemerintah dalam upaya pengentasan buta hurup di Negara ini apabila didukung dengan sebuah Paradigma yang berorientasikan terhadap rialitas diri secara objektif. Sementara ini apakah kita sudah termasuk didalamnya? Lagi-lagi kita akan terkepung oleh Paradigma itu sendiri. Sebagai bangsa yang besar yang memilki mimpi yang besar tentunya tidak hanya memilki konsep-konsep besar, tetapi harus dilandasi dengan paradigma yang kokoh sebagai ujung tombak dalam mewujudkan mimpi besar tersebut. Sementara ini, kita baru hanya memiliki konsep yang justru mengelupasi paradigma itu sendiri sehingga arah pembangunan pendidikan Indonesia baru sebatas diatas kertas yang tertata rapi di dalam loker lemari. Apakah masih relevan kita mengatakan “Indonesia Hebat”? Bukan Paradigma, Tapi Mimpi 
Konsep pembangunan pendidikan kita tidak boleh hanya berdasarkan pada pemikiran parsial yang dihasilkan dari sebuah mimpi dan sahwat belaka. Membangun Dunia pendidikan tidak hanya sekedar didasari apa adanya atau adanya apa. Sekarang kita ini berada diposisi yang mana? Apa adanya atau adanya apa? Sebuah pertanyaan yang cukup dijadikan renungan karena tidak membutuhkan jawaban. Pembangunan yang tidak memiliki paradigma akhirnya hanya akan berjalan tanpa orientasi yang terarah dan terukur. Hal tersebut hendaknya perlu diperhatikan oleh pemerintah sebagai jangkar dalam turut membangun pendidikan yang berkwalitas. Kesalahan orientasi terhadap pembangunan pendidikan dapat dirasakan bagaimana menjamurnya lembaga pendidikan sampai pada tingkat Rt, bahkan ditingkat Rt terbangun beberapa lembaga pendidikan sejenis. Padahal yang dibutuhkan sekarang tidak lagi kwantitas lembaga pendidikan melainkan bagaimana membangun kwalitas pendidikan yang berdaya saing dengan mekanisme pembinaan yang terarah dan terukur. Semakin menjamurnya lembaga pendidikan yang tidak terkontrol akan melahirkan persaingan yang tidak sehat dengan cara menjelek-jelekkan lembaga pendidikan yang lain. Mengapa demikian? Karena pola pembangunan lembaga pendidikan tidak dibangun dengan sebuah paradigma. Hal tersebut menunjukkan ketidaksiapan untuk bersaing sehingga berbagai cara dilakukan untuk memuaskan konsep “hawa nafsu” yang dibungkus dengan kata “perjuangan” dalam mencerdaskan generasi bangsa ini. Rialitas tersebut akan menjadi ancaman terhadap apa yang telah diamanatkan dalam UU no. 20 tahun 2003 Pasal 3 yang menitikberatkan terhadap pembangunan karakter akhlak mulia. Kalau cara-caranya sudah tidak berorientasikan terhadap pembangunan karakter akhlak mulia bagaimana mungkin kita akan mewujudkan suatu lembaga pendidikan yang akan melahirkan anak didik yang berkarakter akhlak mulia? Pada akhirnya yang menjadi korban tidak lain kecuali masyarakat. Terlebih secara konseptual masyarakat kita sebenarnya belum siap menghadapi semua itu dengan berbagai keterbatasan SDM-nya. Permasalahan ini sampai sekarang belum ada pemecahan bahkan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Padahal fenomina tersebut bagian dari salah satu hamcurnya masyarakat baik segi sosial budaya, prilaku dan moralitasnya. Pembentukan karakter anak didik tidak hanya dilakukan pada saat dibangku sekolah oleh sebuah sistem formal, pembentukan karakter anak didik yang berorientasikan terhadap pembangunan moralitas masa depan harus dimulai dari diri pribadi seorang guru dan pengelola pendidikan tersebut. Jadi jangan salahkan anak didik bila suatu saat mereka menjadi anak yang tidak bermoral, melainkan harus ada evaluasi dan introveksi secara konprehensif terhadap pemangku pendidikan itu sendiri agar mau membuka “topeng” yang selama ini terbungkus dengan kata-kata dan senyuman yang berbisa. 
Lahir Sarjana Yang Bukan Sarjana 
Imbas dari lahirnya UU Guru dan Dosen tidak sedikit perguruan tinggi melahirkan prodak-prodak yang tidak layak menyandang sebuah kebanggaan akademik. Seperti menjamurnya program kelas jauh baik di didang program Strata Satu (S.1) maupun program Strata Dua (S.2) yang dilaksanakan apa adanya yang berorientasi terhadap adanya apa. Padahal program tersebut sudah dilarang dengan payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan Nasionak terkecuali bagi Perguruan Tinggi yang telah Terakreditasi A. Alasan Menteri Pendidikan Nasional bukan tidak beralasan, karena keberadaan program kelas jauh prosesnya sangat sederhana dan juah dari standar kompetensi akademik sehingga hasil lulusannyapun akan menjadi dipertanyakan kwalitasnya. Mengapa demikian? Inilah yang penulis sebut bahwa orientasi pendidikan bangsa ini sebagian kehilangan paradigmanya sebagai jangkar dalam upaya mencetak generasi bangsa yang kuat dan bermartabat. Akibat dari hal tersebut, lulusan yang sering disebut “Sarjana” juga kehilangan arah, karena “titel” akademik yang mereka peroleh masih jauh dari standar proses yang diharapkan. Kompleksitas potret lembaga pendidikan bangsa ini tidak hanya bisa dibenahi dengan cara-cara konvensional dengan menitikberatkan terhadap pola manajemen yang bertumpuk terhadap dokumen-dokumen administrasi yang didesain dengan rapi. Proses pembinaan memerlukan suatu konsep yang jelas, terarah serta mempunyai tujuan yang lebih jauh kedepan dengan penerapan regulasi yang konsisten dan bertanggungjawab. Sebab pembentukan SDM yang sebenarnya akan ditentukan bagaimana paradigma perguruan tinggi dalam turut berpartisipasi mamberikan sumbangsihnya terhadap kemajuan bangsa ini dengan melahirkan kwalitas Sarjananya. Jangan sampai ada seorang bertitel Magister (Ahli) Pendidikan atau Magister (Ahli) Hukum justru tidak paham pendidikan dan hukum atau titel-titel akademik lainnya. Bila faktanya seperti itu imbasnya juga masyarakat yang menjadi korban. Jadi sangat rasional pada zaman sekrang ini bila orang-orang ingin melepaskan diri dari statusnya sebagai rakyat dengan cara mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, DPR, DPD, Bupati, Wali Kota, Gubernur bahkan Presiden sekalipun modal ledership dan keilmuannya masih jauh dibawah standar. Secara tidak langsung dapat kita katakan bahwa masyarakat sudah bosan bila selalu di politisasi. Pembentukan karakter yang menjadi jargon dunia pendidikan disemua tingkatan ternyata baru sebatas mimpinya orang yang sedang tidur pulas, indah tapi tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Salah satu penyebabnya adalah dissingkronisasi pemerintah, pemangku pendidikan dengan regulasi yang ada tidak berjalan secara maksimal. Akibatnya dunia pendidikan bangsa ini mengalami stagnan dan hanya berkutat pada wacana. Sekrang gelar akademik sudah tidak lagi berorientasikan terhadap nilai-nilai kompetensi, melainkan ibarat pakaian di pasar kaki lima yang diobral untuk sekedar dijadikan “pebalut” badan yang sedang kedinginan. Kendati demikian, tentunya tidak adil bila yang dijadikan objek kesalahan adalah masyarakat pemangku pendidikan. Kita harus melihat secara integral dan tidak bisa secara parsial. Karena kedua unsur antara pemerintah dengan masyarakat saling berkaitan yang dikemas dengan sebuah Peraturan Perundang-Undangan. 
Perlu Regulasi Yang Jelas 
Sementara ini bangsa kita belum memiliki mekanisme regulasi yang pasti, terarah dan orientatif terhadap pembangunan pendidikan jangka panjang. Akibatnya mungkin pada akhirnya tidak hanya dibidang ekonomi yang memerlukan undang-Undang Persaingan Tidak Sehat, di dunia pendidikanpun pada akhirnya diperlukan Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat. Hal tersebut tidak tutup kemungkinan dimana negara ini berdasarkan negara hukum yang perlu mengatur segala aktivitas masyarakat dengan sebuah norma termasuk persaingan dalam masalah pendidikan. Tampaknya lucu, tapi penulis anggap hal yang biasa mengingat sebagian moralitas oknum pengelola pendidikan telah terjangkiti virus yang dapat membunuh karakter masyarakat secara pelan-pelan. Penataan pendidikan dengan penetapan regulasi pendirian suatu yang sangat mendesak yang mungkin sulit untuk ditunda lagi. Keterdesakan ini sebagai respon bahwa pendirian lembaga pendidikan akhir-akhir ini telah melengceng dari tujuan awal sebagai media dan sarana perjuangan dalam upaya menata moralitas generasi bangsa ini. Statemen ini mungkin suatu yang akan dianggap kontroversi, namun inilah sebenarnya fakta yang sejatinya tidak memerlukan jawaban secara terbuka. Penilaian ini tidaklah sulit untuk diprediksi, fakta ini dapat dijadikan suatu indikator dari pola-pola gerakan yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam rekrutmen peserta didik baru. Pola-pola provokatif dengan menjelek-jelekkan lembaga lain suatu fakta bagaimana karakter jajjalisme untuk memecah belah masyarakat hanya demi kepentingan nafsunya sendiri. Potret ini mungkin tidak sesederhana yang kita lihat kemudian diopinikan suatu yang wajar sehingga diabaikan merusak sendi-sendi dunia pendidikan bangsa ini. Hal inilah yang kurang diketahui dan disadari oleh para pemangku kebijakan sehingga apa yang tersirat didalam UU no. 20 tahun 2003 Pasal 3 yang menitikberatkan terhadap pembangunan karakter akhlak mulia akan menjadi bomerang terhadap perjalanan sejarah pendidikan bangsa ini kedepannya. Mungkinkah kita kalah dengan manusia purba pada zaman prasejarah (zaman batu tua?) yang memiliki pola fikir serta selalu berusaha meninggalkan jejak sejarah yang baik sesudah meninggal.!! Tentu jawabannya tidak! Sudah saatnya pemerintah mengubah pola kebijakan terkait dengan perdirian suatu lembaga pendidikan. Mengubah dalam kanteks bahwa bukan berarti tidak lagi memberi peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencerdaskan generasi bangsa ini, melainkan penulis maksud adalah ada penekanan orientasi dengan mengedepankan aspek-aspek penataan dan pembinaan lembaga pendidikan yang ada secara kontinu dan terarah. Sementara akhir-akhir ini, proses pendirian lembaga pendidikan masih bersifat subjektif, non orientatif dan tidak memiliki konsep yang jelas. Ibaratkan mendirikan lembaga pendidikan sebagai lahan dan perusahaan untuk menampung keluarga agar dapat memiliki status sosial sebagai “Pekerja Guru”. Tentunya itu bukan hal yang salah, tetapi perspektifnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Lembaga pendidikan membutuhkan paradigma, konsep yang utuh dengan bertitikberatkan terhadap kwalitas dan moralitas baik dari segi proses implementasi dan proses pra implementasi yang perlu pemahaman secara terintegrasi, tidak parsial. Proses ini masih mengalami kekeringan terhadap sebagian lembaga pendidikan bangsa ini terutama yang berbasis swasta. Maka pembinaan secara terarah, terstruktur dan terprogram terhadap lembaga pendidikan harus lebih dimaksimalkan termasuk membina agar dalam suatu proses dapat menjaga serta mengedepankan etika sebagai tonggak moral. Kalau tidak mau, ya dibubarkan aja lembaga pendidikan tersebut. Masalahnya bangsa ini membutuhkan lembaga pendidikan yang menjadi suritauladan bagi masyarakat bukan malah menjadi virus dalam masyarakat dengan cara meracuni dan memprovokasi masyarakat sehingga menjadi terbelah antara masyarakat itu sendiri. Mungkinkah hal ini terjadi atau bahkan kita sudah menjadi bagian dari itu? 
Kesimpulan 
Kesimpulan dari renungan diatas, penulis berharap lembaga pendidikan bangsa ini akan menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan bangsa ini, tentunya bila didukung dengan kinerja serta aspek moralitas semua unsur didalam dunia pendidikann tersebut. Problem bangsa ini sudah cukup pelik, sementara yang diharapkan untuk mengatasi hal tersebut adalah dunia pendidikan yang mendidik, bukan pendidikan yang justru menjadi bagian masalah. Mari kita jadikan lembaga pendidikan bangsa ini sebagai bagian dari solusi berbagai masalah, jangan lembaga pendidikan bangsa ini justru dijadikan sumber masalah. Doc/15/10/2014
Read More..

Selasa, 07 Oktober 2014

Buntut Polemik UU Pilkada, Koalisi Merah Putih vs Koalisi Indonesia Hebat 

Oleh: SABUR MS, S.H.I, M.H 
Ahli Hukum Lulusan Magister Hukum Universitas Islam Malang 

Drama politik tentang UU Pilkada yang baru disahkan oleh DPR sepertinya tidak hanya akan berhenti di palu Ketua DPR RI, palu Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung sepertinya harus turut ikut ambil bagian dalam upaya untuk menemukan ke absahan UU Pilkada tersebut. Kedua lembaga tinggi negara tersebut sekarang menjadi salah satu pusat perhatian setelah seminggu ini bertumpu pada “nyanyian-nyanyian” DPR disenayan. Siapakah yang berhak menangani polemik UU Pilkada ini?
Melihat Pokok Masalah 
Permasalahan hukum berkaitan dengan pokok yang dijadikan suatu perkara. UU Pilkada yang baru di sahkan oleh DPR RI masih menyisakan masalah berkaitan dengan proses Pemilihan langsung dan tidak langsung. Serpihan masalah hukum ini berkaitan dengan kata “demokrasi” yang mengundang banyak tafsir dengan berbagai argumentasinya. Tafsir jalanan yang tengah marak tentang kata “deokrasi” sedikitnya akan membawa dampak legalitas suatu prodak hukum yang telah ditetapkan sebagai UU. Terlepas dari hiruk pikuk dilapangan, maka perlu dianalisis benarkah UU Pilkada yang baru disahkan perlu di yudiciel review atau yudiciel konstitusi? UUD 1945 Bab VI Pasal 18 ayat (4) hanya menyebutkan bahwa: Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dan dipilih secara demokratis. Kata demokratis banyak yang mengertikan suatu proses langsung yang menitikberatkan terhadap keterlibatan langsung masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Namun disisi yang lain memahami kata “demokrasi” tidak harus ditafsirkan sebagai proses dengan keterlibatan langsung masyarakat. Argumen tersebut didasari sistem pemerintahan kita yang manganut sistem keterwakilan. Oleh sebab itu, demokrasi dalam konteks Pilkada dapat dipilih langsung oleh anggota DPRD sebagai justifikasi masyarakat itu sendiri. Perbedaan tefsir terhadap UUD 45 Pasal 18 ayat (4) tentang “demokratis” menurut penulis bukan masalah ada dan tidaknya pertentangan pada sistem pemilihan kepala daerah yang baru di sahkan dalam UU Pilkada. Hal ini merujuk tiadanya pengertian kata “demokratis” yang menyebutkan adanya pemilihan langsung atau pemilihan melalui sistem demokrasi perwakilan melalui DPRD, melainkan yeng terjadi lebih cenderung pada masalah keyakinan argumentasi dan angin politik yang berhembus pada saat ini. Proses Hukum Lebih Lanjut Melihat argumentasi dari pihak yang merasa kalah dalam proses penetapan UU Pilkada menganggap masih ada sela hukum yang dapat mewujudkan keinginannya, yaitu melalui Judiciel Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Anggapan ini tentu sangat wajar mengingat perbedaan tafsir terhadap UUD 45 Pasal 18 ayat (4) tidak dapat dibatasi oleh norma apapun. Namun yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah benar UU Pilkada yang baru di sahkan ada norma yang bertentangan dengan UUD 45 Pasal 18 ayat (4) sehingga MK harus mengotori palunya? Untuk menjawab pertanyaan ini kita harus melihat tugas pokok atau kewenangan Mahkamah Konstitusi secara jernih sebagai gerbang terakhir dalam mencari “keadilan” politik hukum di Negara ini. Sebab kekurang jernihan dalam melihan tugas atau kewenangan Mahkamah Konstitusi terkadang memunculkan opini publik seakan-akan yang disalahkan lembaga MK itu sendiri. Untuk lebih mengetahui apakah polemik UU Pilkada layak diajukan ke MK, maka perlu dipahami Pasal 10 ayat (1) huruf (a). Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menguji dalam hal ini yaitu berkaitan dengan ada dan tidaknya suatu UU bertentangan dengan UUD 45. Dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) memberikan pemahaman bahwa disamping keputusan MK bersifat final dan mengikat, akan tetapi MK tidak boleh memberikan Putusan yang melebihi kewenangannya, yaitu membuat norma baru. Terlepas apa itu benar atau tidak, langkah hukum yang akan diambil oleh para pihak civil sociaty ke Mahkamah Konstitusi harus dianggap sebagai suatu proses pendidikan hukum yang sedang berjalan di Negara ini. Artinya semua harus menghargai karena itu adalah suatu hak setiap warga negara dalam upaya mewujudkan impian keadilan sesuai dengan keyakinannya. Sebagai negara yang demokratis, kita harus mampu membangun opini publik yang bersifat mendidik dengan menghargai segala hak konstitusional warga negara ini. Janganlah masyarakat dijadikan bahan pembodohan dengan cara menggiring kearah budaya syu’udhon, karena hal tersebut sangat jauh dari konsep bersosio-budaya yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. 
MK Tidak Berwenang Menguji UU Pilkada? 
Kalau mengatakan bahwa MK tidak memiliki wewenang menguji UU Pilkada, maka ada dua hal yang perlu dipahami yaitu: Pasal 18 ayat (4) UUD 45 dan UU MK Pasal 10 ayat (1) huruf (a). Kedua pasal dalam perundang-undangan ini memiliki kesinambungan karena berkaitan dengan pokok materi dan kewenangan sekalipun berbeda secara hirarki. Pasal 18 ayat (4) UUD 45 misalnya berkaitan dengan pokok materi dalam norma UU Pilkada, pokok materi sebagaimana disebut adalah berkaitan ada dan tidaknya pertentangannya, sementara UU MK Pasal 10 ayat (1) huruf (a) berkaitan dengan masalah kewenangan MK itu sendiri. Kalau memang UU Pilkada ditafsirkan bertentangan dengan UUD 45 itu masih baru tahap penafsiran tekstual, maka belum tentu dapat dibenarkan secara kontekstual. Sebab “kata Demokratis” yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 45 masih berbentuk amvibalen. Berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang secara jelas disebutkan dengan “Pemilihan Langsung”. Kata “demokrasi” dengan kata “Pemilihan langsung” yang terdapat dalam UUD 45 tentunya tidak hanya sekedar permainan bahasa, melainkan memilki kandungan makna tersendiri yang tidak secara general dapat disamakan. Karena dalam leteratur manapun, makna demokrasi lebih kepada pengertian suatu kegiatan yang bersifat terbuka dan tidak menutup-nutupi dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Kemudian bagaimana dengan mekanisme pemilihan lewat DPRD, apakah dapat dijustifikasikan sebagai sebuah tindakan yang tidak demokratis dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat? Tentunya tidak semudah itu kita menafsirkan bahwa kata “Demokratis” adalah suatu proses pemilihan yang tidak melibatkan langsung masyarakat, melainkan harus dilihat secara konprehensif mulai dari system ketatanegaraan yang dianut bangsa ini yang berimplikasi terhadap implementasinya. Melihat uraian diatas, sekalipun tidak secara langsung saya mengatakan bahwa MK tidak berwenang menguji UU Pilkada karena masih lemahnya argumen yang mengatakan bahwa telah terjadi pertentangan dengan UUD 45, akan tetapi jika Pasal 18 ayat (4) UUD 45 di analisis dengan keberadaan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) sepertinya tidak ada celah hukum bagi MK untuk menangani masalah ini. Artinya, polemik UU Pilkada bila di bawa ke Mahkamah Konstitusi bukan suatu langkah tepat karena 99% MK akan menolaknya. 
Peratuara Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) 
PERPPU memang salah satu mekanisme hukum yang dilindungi oleh UUD 45 yang diberikan kepada Presiden sebagai inisiator, akan tetapi PERPPU membutuhkan kalkulasi politik di DPR. Hal ini disebutkan dalam UUD 45 Pasal 22 ayat (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang. Kemudian dalam ayat (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Selanjutnya dalam ayat (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Jadi secara politik, penyelesaian polemik UU Pilkada melalui mekanisme Perppu belum akan bisa menyelesaikan permasalahan dalam waktu singkat. Karena ketentuan UUD 45 Pasal 22 ayat (3) bersifat mengikat terhadap Presiden sehingga tidak terlalu banyak memberikan ruang terhadap peluang akan diterimanya Perppu oleh DPR yang mayoritas dikuasai oleh Koalisi Merah Putih. Tidak hanya permasalahan politik disenayan, mengeluarkan Perppu saya kira juga tidak cukup kuat argumentasi hukumnya. UUD 45 sendiri menyebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa...... pertanyaannya, sejauhmana “kegentingan yang memaksa” terkait polemik UU Pilkada? Kalau memang polemik UU Pilkada dianggap “kegentingan yang memaksa” tentunya berkaitan dengan masalah keamanan dan masa depan Negara dan hal tersebut juga harus atas persetujuan DPR.! Kalau memang “kegentingan yang memaksa” merupakan hak subjektifitas Presiden, apa tidak lebih baik Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden saja (?) Dekrit adalah pengambilan suatu keputusan didalam bentuk pernyataan dalam situasi yang genting oleh pemegang kekuasaan dan mendapat legalitas berdasarkan undang-undang. Apakah memungkinkan Dekrit Presiden dikeluarkan terkait polemik UU Pilkada? Sebab syarat bisa dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah: Munculnya kemacetan dalam pemerintahan (staknasi) dalam situasi yang genting munculnya suatu ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintahan Tergantung pada situasi politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan yang perlu penataan. Sementara keberadaan Negara tidak mengalami goncangan politik ditataran masyarakat bawah. Padahal syarat “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diamanahkan UUD 45 yang dijadikan tolak ukur anggota DPR yang berakrobat disenayan melainkan situasi sosial, budaya, politik, hukum dan ekonomi. 
Judicial Legislatif 
Judicial Legislatif juga bagian dari mekanisme dalam memperbaiki sebuah UU yang telah berlaku. Prosesnya kurang lebih dengan perubahan melalui mekanisme PERPPU. Kesamaannya adalah terletak pada peta kekuatan politik di senayan sebagai bagian dari eksekutor. Mekanisme judicial legislatif untuk sementara ini hanya sebatas teori sementara dalam tataran implementasi masih jarang diopinikan sebagai bagian dari sebuah solusi dalam memperbaiki hukum yang dianggap bertentangan dengan UU yang lain. Namun dalam kaitan dengan polemik UU Pilkada, judicial legislatif lebih memberi kepastian hukum sekalipun prosesnya memerlukan waktu dan tenaga. Ketepatan ini dikarenakan UU Pilkada secara substantif tidak bertentangan dengan UUD 45 Pasal 18 ayat (4) sehingga secara tidak langsung Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk menanganinya. Keberadaannya ini sangat tegas disebutkan di dalam UU MK Pasal 10 ayat (1) huruf (a). Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, kendati UU Pilkada sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR, akan tetapi eksistensinya masih belum dapat di implementasikan. Hal tersebut dikarenakan UU Pilkada tidak berdiri sendiri melainkan berkaitan juga dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang lebih bersifat sepesialis. Didalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa: Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Bila dilihat pertentanagn dua norma dalam UU yang berbeda, semakin memperkuat tiadanya hak dan wewenang secara hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menanganinya. Kemudian, dalam segi norma, UU Pilkada tidak memenuhi asas kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 5 huruf (a) kejelasan tujuan dan hurup (d) dapat dilaksanakan dan Pasal 6 ayat 1 huruf (i) ketertiban dan kepastian hukum;. Tiadanyan kesinkronan antara UU yang memiliki keterkaitan menunjukkan bahwa UU no. 22 tahun 2014 tentang Pilkada tidak dapat dilaksanakan karena tiadanya tujuan yang jelas, ketertiban dan kepastian hukum. Menurut penulis, kepastian hukum sebagaimana disebutkan dalam UU no. 10 tahun 2004 Pasal 5 huruf (i) berkaitan dengan masalah pertentangan norma yang terkadung dalam UU no. 22 tahun 2014 tentang Pilkada, khususnya tentang system pemilihan kepala daerah sehingga kandungan norma yang ada tidak memiliki daya mengikat. Oleh sebab itu, UU Pilkada ibaratkan macan ompong yang tidak memiliki kekuatan apapun sehingga tidak perlu dijadikan suatu kegaduhan hukum. 
Penutup 
Pasca penetapan RUU Pilkada sebagai UU, pro dan kontra terus menggelinding, kendati belum sampai kepada situasi “kegentingan yang memaksa”, penetapan UU Pilkada terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan sehingga kurang menyentuh terhadap substansinya. Artinya, DPR yang baru dilantuk harus lebih peka terhadap aspirasi masyarakat banyak. Oleh sebab itu, penulis berpendapat, dalam menyimak polemik UU Pilkada solusi politik dan hukum yang paling elegan adalah dengan cara judicial legislatif. Mengapa harus judicial legislatif? Proses judicial legislatif diyakini oleh penulis sebagai solusi yang memberikan peluang untuk saling menghargai karena tahapan dan proses yang akan dilakukan dapat mengakomodasi unsur kepentingan Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat yang berorientasi terhadap kemaslahatan bangsa dan negara. Memang solusi judicial legislatif membutuhkan waktu yang cukup dan memangharus demikian. Karena untuk menata tatanan demokrasi ini ke arah yang terbaik tidak bisa dengan cara-cara instan seperti adanya PERPPU terkecuali keadaan yang genting sebagaimana diamanatkan oleh UUD 45. Untuk itu dalam sila ke 4 Pancasila permasalahan yang ada sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan musyawaroh mufakat sebagai wujud karakter asli bangsa ini. 
Doc. 02/09/2014. http://saburmh.blogspot.com
Read More..