Senin, 08 Juli 2013

DIBALIK “INDAHNYA” PERSELINGKUHAN

Oleh: 
SABUR MS, S.H.I., S. Pd, M.H


Pendahuluan
Hari sabtu, 04 Mei 2013 jam 11:20 ada satu anggota msyarakat yang berkonsultasi kepada penulis mengenai Istrinya yang berselingkuh (sampai punya anak berusia 1 tahun) dengan laki-laki lain. Dia minta pendapat hukum agar lelaki selingkuhan istrinya di hukum. Sebelum mendatangi penulis, dia pernah melaporkan kasusnya tadi baik ke Polsek maupun ke Polres, tapi pihak kepolisian ternyata tersandra oleh KUHP Pasal 284 ayat (5) yang mensyaratkan agar pihak suami sah (pelapor) menceraikan istrinya terlebih dahulu. Akibatnya, pihak suami tadi tidak jadi melaporkan karena masih cinta dan sayang pada istrinya yang berselingkuh karena faktor adanya anak.
Penggalan kisah diatas merupakan kisah nyata yang dialami oleh seorang. Terlepas dari itu, penulis sempat kaget ketika laporannya ditolak oleh Polres Malang karena alasan KUHP Pasal 284 ayat (5) Dalam KUHP Pasal 284 ayat (5), memang menyebutkan bahwa ketika istri yang berselingkuh ketika mau dipidanakan harus diceraikan terlebih dahulu. Benarkah KUHP Pasal 284 ayat (5) berlaku generalis? Umat Islam Tidak Terikat KUH Perdata Pasal 27 Didalam hukum yang berkaitan dengan masalah Perkawinan ada dua jenis hukum yang mengatur, yaitu KUH Perdata dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua jenis hukum tersebut memiliki ruang dan cakupan yang berbeda. Perbedaan tersebut terkait dengan status agama seseorang, artinya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih bersifat lex spesialis karena norma hukumnya hanya mengikat kepada orang-orang yang beragama Islam. Seentara KUH Perdata hanya belaku terhadap masyarakat yang beragama non Muslim. Hal ini di tegaskan dalam BAB XIV Ketentuan Penutup UU no. 1/974 Pasal 66 menyatakan bahwa: Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diataur dalam KUH Perdata ................ sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.. Kedua jenis UU yang mengatur tentang perkawinan seharusnya betul-betul difahami oleh pihak penegak hukum khusunya Kepolisian. Karena perbedaan tersebut tidak hanya sebatas perbedaan nama/judul melainkan juga berkaitan dengan norma-norma hukum yang terkandung didalamnya. Insiden penolokan laporan masyarakat terkait dengan perselingkuhan sebagaimana diuraikan diatas dengan alasan KUHP Pasal 284 ayat (5) merupakan kesalahan besar. Dampaknya adalah akan terjadi “seakan-akan” telah terjadi kekosangan hukum dan terbengkalainya keadilan hukum dan rasa keadilan hukum dimasyarakat. Tentunya hal tersebut tidak perlu terjadi bila para penegak hukum kita dapat terus meningkatkan kwalitas keilmuannya dibidang hukum serta terus mengikuti perkembangan hukum yang ada. Bila kita fahami bersama, sebenarnya Pasal 66 telah mempertegas bahwa kaitan dengan permasalahan perkawinan, umat Islam hanya tunduk kepada UU no. 1/1974. Oleh sebab itu, sekalipun sama-sama menganut asas monogami, akan tetapi semenjak di undangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, umat Islam secara yuridis telah memiliki UU tersendiri yang kemudian disempurnakan dengan Kompilasi Hukum Islam. Konsekwensi dari lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, ketentuan Pasal 284 ayat (5) secara yuridis sudah tidak lagi bisa dikaitkan dengan seorang yang beragama Islam selama ketentuan ayat (5) ditafsikan sebuah keharusan tanpa dilihat substansi kandungan normanya. Karena ststus lex generalis-nya KUH Perdata tidak bisa menyentuh terhadap status lex spesialis yang dimiliki oleh UU No. 1/1974, terlebih keberadaan Pasal 284 ayat (1) tidak bisa dengan semerta-merta menjustifikasikan terhadap ayat (5) melainkan ayat (5) secara tidak langsung telah mengakui keberadaan norma yang terkandung dalam Pasal 66 UU n0. 1/1974. Rialtas ini dapat kita fahami kalimat dan kata demi kata yang termuat dalam Pasal 284 ayat (5). Untuk itu, bila kita cermati bunyi Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana sebenarnya tidak sekaku yang dibayangkan oleh sebagian penegak hukum kita, karena dalam susunan kalimatnya Pasal 284 ayat (5) didahului dengan kalimat: Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW................................. Dengan demikian, apakah ummat Islam masih terikat dengan KUH Perdata? Tentu jawabannya TIDAK. Dalam UU No. 1/1974 Bab VIII tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya disebutkan oleh pasal 39 ayat (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa anatara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan yang dimaksud diperjelaskan dalam Penjelasannya, diantaranya adalah salah satu pihak berbuat zina .................. Begitu juga yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 bahwa norma perzinahan yang dilakukan oleh seorang yang telah berumah tangga hanya bersifat fakultatif. Jadi norma yang terkandung bila kita fahami secara benar hanya bersifat fakultatif, bukan inperatif karena tiadanya secara konkrit menjelaskan bahwa perbuatan zinah dapat membatalkan Pernikahan atau wajib bagi sang suami menceraikan istrinya. Artinya Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana tidak mengikat secara hukum sehingga perselingkuhan/perzinhan yang dilakukan oleh suami/istri tidak harus bercerai terlebih dahulu ketika kasus pidananya akan diproses secara hukum. Apakah tidak bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 284 Ayat (1) angka 1 huruf a, b dan angka 2 huruf b? Dimana dalam normanya masih menyebut keberadaan Pasal 27 KUH Perdata terkecuali ayat (1) angka 2 huruf a yang sengaja diperuntukan kepada seorang suami yang melakukan perzinahan. Kendati Pasal 284 ayat (1) masih sangat kental aromanya terhadap keberadaan Pasal 27 KUH Perdata, akan tetapi norma-norma yang terkandung dalam angka 1 dan 2 tidak bisa semerta-merta dapat menyingkirkan keberadaan Pasal 284 ayat (5). Artinya kekuatan norma hukum lebih mengikat yang terdapat dalam Pasal 284 ayat (5) ketimbang norma yang ada di sebutkan dalam angka 1 dan 2 Pasal 284 ayat (1). Sebab antara ayat (1) dan ayat (5) merupakan satu kesatuan norma yang terintegral dan tidak dapat dipahami secara parsial. Terkecuali apabila kandungan norma yang terdapat dalam Pasal 284 ayat (1,5) KUH Pidana bersifat alternatif sehingga antara ayat (1) dan (5) tidak mempunyai keterikan norma. Oleh sebab itu, penulis berpendapat bahwa keberadaan ayat (5) dalam Pasal 284 KUH Pidana yang menitik beratkan perselingkuhan kepada KUH Perdata Pasal 27 tidak bisa secara hukum diajadikan sebuah alasan ditolaknya laporan perselingkuhan/perzinahan yang dilakukan seorang Istri. Sebab kendati asas perkawinan dalam UU no. 1/974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat (1) mempunyai kesamaan dengan KUH Perdata Pasal 27, akan tetapi UU no. 1/1974 melalui Pasal 66 secara inplisit telah menjelaskan tentang wilayah kewenangan masing-masing. Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana Bentuk Legalisasi Perzinahan? Justru Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana merupakan bentuk norma yang cukup anti terhadap perselingkuhan/perzinahan. Andai Pasal 284 KUH Pidana tidak menempatkan ayat (5) sebagai bagian dari Pasal 284, maka perbuatan zinah yang dilakukan oleh seorang muslimah akan sulit diproses secara pidana terlebih dalam pasal selanjutnya tidak menyinggung terhadap delik pidana yang secara spesifik mengaturnya. Dikatakan sulit untuk diproses, sebagaimana disebutkan diatas, berkaitan dengan keberadaan UU no. 1/1974 yang berfungsi sebagai leg spesialis bagi orang muslim. Artinya, seorang muslim hanya tunduk kepada UU no. 1/1974 bukan kepada KUH Perdata, sementara Pasal 284 Ayat (1) secara jelas lebih mengkaitkan delik perzinahan terhadap Pasal 27 KUH Perdata. Bila hal itu terjadi, maka yang akan terjadi adalah tiadanya kepastian hukum karena dianggap terjadi kekosongan hukum. Jangan sampai ada anggapan bahwa Pasal 284 justru sebagai penghalang seorang suami untuk mempertahankan cintanya kepada sang istri (yang berselingkuh/berzinah dengan dengan laki-laki lain). Karena pada prinsipnya, penegakan hukum sebagai salah satu upaya bagaimana menanamkan rasa jera, demikian juga seorang suami ketika ingin melaporkan delik pidana yang dilakukan sang istri kemungkinan hanya bentuk pendidikan dan pembelajaran agar dikemudian hari perbuatan zinah tidak diulangi lagi. Dalam konteks ilmu hukum dan HAM tentunya tidak ada yang perlu dipermasalahkan, berbeda dengan konteks sosial karena masih sangat kental dengan adat dan kebudayaan yang berlaku sehingga bila ada seorang istri berzinah dengan laki-laki lain maka solusinya cuma satu, yaitu “diwajibkan” bagi suami untuk mencerainya. Tentunya antara norma hukum dengan adat tidak semerta-merta bisa di adu atau dibenturkan begitu saja. Untuk itu, penulis berpendapat bahwa permasalahan Perselingkuhan/perzinahan yang dilakukan oleh seorang yang beragama Islam tidak ada kaitannya dengan ketentuan Pasal 27 KUH Perdata sebagaimana di sebutkan Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana. Demi kepastian hukum dan keadilam hukum dimasyarakat, seorang muslimah yang berumah tangga namun melakukan perzinahan dengan laki-laki lain tetap wajib tindak pidananya diproses oleh penegak hukum tanpa harus menunggu adanya perceraian bila seorang suami melaporkannya. Lalu Pasal yang mana untuk dijadikan dasar hukum? Penulis tetap berpendapat, Pasal 284 ayat (5) KUH Pidana tetap bisa dijadikan dasar hukum untuk menjerat para pelaku perzinahan. Karena 284 ayat (5) KUH Pidana yang dengan jelas memberikan alternatif hukum, sementara pasal-pasal selanjutnya justru hanya berkaitan dengan perkawinan dibawah umur dan persetubuhan dengan paksa. Perlu Tingkatkan SDM Penegak Hukum Kita Selama ini, penegak hukum kita masih memposisikan diri sebagai corong UU, bukan sebagai pencipta rasa keadilan dimasyarakat. Peran corong hanya menyuarakan apa yang disuarakan dari yang ia baca. Dalam konteks kajian ilmiah, peran sebagai corong (murni) bagi seorang penegak hukum sangat tidak relevan lagi dengan perkembangan ilmu hukum yang semakin modern. Dinegara-negara maju seperti Eropa, substansi pengakan hukum bukanlah semata-mata terletak pada penegakan norma, melainkan sudah berjalan pada substansi penegakan hukum itu sendiri, yaitu penegakan keadilan dimasyarakat. Apakah di Indonesia belum mengarah kesana? Kalau kita pahami secara konprehenshif, UU Kehakiman sudah mengarahkan bagaimana penegakan hukum tidak hanya terjerat oleh bunyi sebuah norma, akan tetapi seorang hakim masih diberi kewenangan agar memutus sebuah kasus berdasarkan keyakinan-nya. Artinya ada keseimbangan antara ketentuan norma hukum dengan keyakinan seorang hakim, sehingga seorang hakim bisa melakukan ijtihad hukum apabila norma yang ada justru mendistorsi rasa keadilan dimasyarakat. Ijtihad hukum tentunya tidak hanya dimaknai sebagai kewenangan seorang Hakim, penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga harus melakukan juga sekalipun sifatnya masih permulaan. Karena demikian, semestinya semua unsur penegak hukum mampu menterjamahkan kekuasaan seorang hakim yang luar biasa tersebut sehingga tidak terjadi alasan-alasan yang justru akan mencederai keadilan masyarakat. Sangat aneh, bila sebuah negara hukum tapi masih ada sebuah kasus ditelantarkan karena semata-mata alasan norma hukum yang dilanggar kurang relevan. Contoh kasus diatas, apabila seorang suami tetap tidak mau menceraikan apakah lantas delik pidananya lalu dibiarkan? Hal ini yang akan menjadi benih tumbuhnya hukum rimba dimasyarakat. Para penegak hukum harus mempunyai keberanian melakukan diskresi baik polisi maupun kejaksaan, jangan terlalu kaku melihat dan menterjemahkan sebuah teks yang ada dalam UU. Akan tetapi bagaimana teks mati tersebut bisa hidup dengan pola interpretasi yang terintegratif sesuai dengan kaedah-kaedah ilmu hukum. Untuk mengantisipasi terjadinya main hukum sendiri oleh masyarakat, tidak ada alasan lain kecuali dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)nya dimasing-masing instansi penegakan hukum kita, mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman termasuk anggota DPR sebagai pembuat norma hukum.
Read More..

Minggu, 03 Maret 2013

DUNIA PENDIDIKAN KITA TERKEPUNG OLEH WACANA 

Oleh: 
SABUR MS, S.H.I., M.H  



Prolog
Dunia pendidikan sebagai salah satu tongkat bangsa ini menjadi suatu yang urgen untuk terus di diskusikan. Diskusi yang terarah dan fundamin sangatlah menunjang terhadap upaya pembentukan karakter lembaga pendidikan, tanpa hal tersebut sangatlah sulit untuk mewujudkan siswa/i yang berkarakter yang selama ini menjadi desain kurikulum kita. Harapan tersebut mungkin terlalu keburu-buru sehingga kurang memperhatikan bagaimana format mendesain lembaga pendidikan secara mendasar. Tidak bisa dipungkiri, karakter suatu lembaga pendidikan yang tidak memiliki bagaimana duduk dan fungsi yang sebenarnya akan berpengaruh terhadap bagaimana upaya atau ikhtiar kita menjadikan anak didik yang benar-benar berkarakter sesuai dengan harapan didalam kurikulum. Akan tetapi, dunia pendidikan kita sepertinya sekarang sedang tersandra oleh mimpi, ilustrasi dan harapan ketidak matangan. Kekurang matangan terhadap konsep yang seharusnya dilaksanakan akan selalu menyuguhkan masakan mentah yang mudah basi dan kempes. Implikasi dari semuanya akan berpengaruh terhadap bagaimana sebenarnya desain lembaga dan kurikulum pendidikan ini dibentuk secara kokoh yang tidak mudah dimakan angin intelektual individualistik. Maka pondasi yang kokoh sangat mendesak bagaimana prosfek dunia pendidikan kedepan mendapatkan jati dirinya sebagai sebuah lembaga yang berfungsi mengeluarkan dan mengantarkan generasi bangsa ini menjadi sebuah generasi yang kokoh pula. Konsep Kurikulum Pragmatis Semenjak lahirnya konsep KBK, KTSP dan Kurikulum yang konon mnengedepankan interaktif antara siswa dan guru menunjukkan bahwa sebenarnya kita masih terjebak dalam pola fikir pragmatis dan tidak prospektif. Pola seperti itu seakan memberikan peluang bagi masyarakat bahwa sebenarnya pemerintah beserta ilmuan negeri ini masih belum mampu memberikan kontribusi mendasar terhadap dunia pendidikan kita. Inkonsistensi sebagai cermin betapa rentannya intelektualitas bangsa ini sehingga dunia pendidikan bangsa ini terombang ambing oleh wacana yang masih terselimuti oleh remang-remangnya embun pagi akan tetapi telah dianggap sesuatu yang harus dikerjakan tanpa harus mereveiu kembali. Sebenarnya hal tersebut sebuah insiden intelektual yang perlu disikapi dengenan rialitas lembaga pendidikan yang ada. Tidak perlu memaksakan sesuatu yang belum benar-benar “matang”, karena dunia pendidikan memerlukan konsep yang “kenyal”, lentur dan memiliki bobot ilmiah yang cukup memadai. Artinya, dunia pendidikan ini jangan hanya dijadikan bahan insperimen guna untuk memuaskan intelektual pribadi maupun kelompok yang cenderung selalu berfikiran pragmatik. Dunia pendidikan adalah penentu didesain bagaimana negeri ini terus berkembang dan dapat mengayomi seluruh lapisan rakyat. Oleh sebab itu, semuanya harus ditata dengan konsep yang matang dan ikhlas, jangan karena ada tendensi lain sehingga kebijakan tentang desain kurikulum pendidikan memerlukan waktu dan pemikiran yang cukup menguras keringat. Tujuannya adalah agar desain kurikulum yang akan dijadikan bagian dari proses pengajaran tidak mudah luntur dan tidak mudah dimakan oleh wacana yang berterbangan. Sangat ironis sekali, ditengah ketertinggalan peringkat pendidikan kita dengan negara lain masih ditambah lagi dengan sebuah insperimen-insperimen sehingga mengakibatkan semakin terombang ambingnya dunia pendidikan kita. Fenomina ini tanpa disadari telah menjerumuskan dunia pendidikan kedalam sebuah lorong gelap yang setiap saat bisa membahayakan bagi siapapun yang akan menjalaninya. Sebab dengan tiadanya konsistensi pemerintah terkait politik pendidikan bangsa ini menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah belum sepenuhnya memahami secara objektif permasalahan mendasar yang tengah dihadapi dunia pendidikan kita. Sehingga dengan demikian, solusi yang disodorkan oleh pemerintah selama ini pada dasarnya bukanlah suatu solusi melainkan memberikan permasalahan baru yang terus bertumpuk-tumpuk. Kurikulum Ditengah Indahnya Mimpi Melihat inkonsistensi pemerintah terhadap model kurikulum selama ini memberikan suatu indikasi bahwa kebingungan telah membuat suatu kebijakan yang dikepung sebuah mimpi-mimpi indah; semua terlihat meyakinkan dan akan memberikan harapan dan cahaya terang bagi masa depan dunia pendidikan bangsa ini. Bangsa ini memang harus mempunyai mimpi besar, tetapi tidak harus terhanyut oleh buayan mimpi yang nota bena adalah suatu peristiwa irasional dan sulit ditebak didalam dunia nyata. Ditengah mimpi besar inilah sejatinya pemerintah hendaknya dibarengi dengan sebuah tindakan yang konsisten dan percaya diri agar tidak mudah terbuai oleh mimpi-mimpi negara tetangga. Sebab kesuksesan tidak bisa diraih dengan selalu melakukan instrumen, melainkan mimpi akan diraih bila diimbangi dengan ke istiqomah-an terhadap apa yang telah ditetapkan dan dijalankan. Dunia pendidikan kita masih butuh waktu untuk menjadi dunia pendidikan yang dapat diperhitungkan dunia. Sebenarnya, kelemahan dunian pendidikan kita bukan terletak pada instrumen kurikulumnya melainkan proses implementasi dilapangan kurang mendapat pengawasan dan pembinaan yang maksimal, sehingga apapun konsep pendidikan yang akan diterapkan tidak akan membawa perubahan yang signifikan. Akhirnya jadilah dunia pendidikan kita ini sebagai dunia pendidikan yang diliputi oleh indahnya sebuah Mimpi. Patut kita sadari bahwa keindahan sebuah mimpi selalu memberikan harapan besar. Harapan besar tersebut lebih cenderung kepada instanisasi wujud yang menjadi ciri khas sebuah mimpi sehingga tidak jarang kita terjebak untuk segera merealisasikan ‘terkadang’ tanpa memikirkan secara matang melalui kajian-kajian secara konprehensif. Fenomina ini seakan menjadi “budaya” politik bangsa ini mengingat suatu permasalahan tidak pernah dilihat secara mendasar yang sejatinya suatu pokok utama yang perlu dipahami bersama. Menurut penulis, permasalahan pendidikan bangsa ini tidak hanya terletak pada tatanan konsep kurikulum yang cenderung sering dijadikan kambing hitam, akan tetapi permasalahan pendidikan bangsa kita melebihi dari skedar konsep kurikulum baru yang menawarkan sebuah mimpi besar “pata morgana”. Permasalahn dasar pendidikan bangsa ini harus dilihat bagaimana proses pelaksanaan/pengelolaan yang penuh dengan “budaya-budaya” yang perlu dibenahi, dibina dan dikawal dengan serius oleh pemerintah, terutama dari segi manajemen pengelolaan secara profesional. Konsep atau sistem kurikulum yang ada semuanya sebenarnya sudah sangat cukup baik, namun kesalahan kita adalah sekolah di identikkan dengan keberhasilan dalam konteks lembaran “naskah” administrasi saja. Budaya dan paradigma itu saya rasa sudah sangat mendesak untuk direformasi dari bentuk budaya “keberhasilan lembaran administarasi” menuju “keberhasilan yang bersifat kwalitas”. Memang hal tersebut tidaklah gampang, namun hal itu tentunya akan menjadi tantangan bagi pemerintah dan para pengelola pendidikan untuk benar-benar menjadikan sebuah lembaga pendidikan yang mengedepankan kwalitas dan profesional. Lembaran Kertas Yang Menipu Sistem penilaian keberhasilan yang bersifat administratif pada suatu lembaga pendidikan bangsa ini telah banyak memberikan kontribusi bagaimana upaya kita untuk bangkit, berbenah dan berubah agar kita tidak selalu dipermaikan dan terkungkung pada suatu lembar kertas putih yang sarat dengan kata “ada dusta diantara kita”. Pernyataan ini sebenarnya bukan suatu yang haram untuk ditulis, kendati tidak semuanya seperti itu akan tetapi persentasinya kemungkinan lebih banyak yang seperti itu. Saya rasa itu sudah menjadi rahasia umum. Sekarang tinggal pemerintah bersama pengelola pendidikan mau menyadari, apakah relevan lembaga pendidikan bangsa ini kita biarkan dengan bahasa “ada dusta diantara kita”(?) sementara kita selalu mendengungkan bagaimana kwalitas lembaga pendidikan bangsa ini terus ditingkatkan.! Ibarat sebuah parodi politik bahwa persoalan-persoalan yang mengkambing hitamkan pada sistem kurikulum pada lembaga pendidikan hanya menggambarkan kesan ke lucuan yang tidak mampu menembus dn menyentuh pada tatanan rialitas; enak didengar, enak dilihat tapi tidak bisa dirasakan. Kendati demikian, proses administratif bukan berarti tidak penting sebagai sarana skunder dalam upaya mendukung mutu pendidikan. Akan tetapi bagaimana kita mampu berubah dari paradigma yang selama ini dijadikan standar mutu suatu lembaga pendidikan agar tidak mudah terjebak oleh “untaian oretan” di kertas putih tersebut. Sementara substansi dari ujung tombak proses administratif yang dijadikan standar kwalitas kerap kehilangan ruh-nya. Artinya, ruh dari sebuah proses penilaian mutu tadi tidak berjalan sehingga tidak menghasilkan apa yang seharusnya diperoleh. Realitas tersebut sampai sekarang kwalitas mutu pendidikan belum bisa bersaing dengan lembaga pendidikan negara lain. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya tidak memposisikan “lembaran putih” sebagai sumber primer dalam hal menentukan melainkan mengacu pada realitas lapangan yang sebenarnya. Jadi bila kita urai fenomina dunia pendidikan bangsa ini sebenarnya bukan terletak dari model kurikulum yang sering manjadi berdebatan dikalangan masyarakat, melainkan sistem pengawasan dan pembinaan yang tidak berfungsi secara maksimal sesuai dengan tujuan dan harapan. Pengawasan dan pembinaan terhadap suatu pendidikan yang diperankan pemerintah cenderung tanpa arah, tujuan dan target dimana capaian yang akan dihasilkan benar-benar konkrit. Sebab evaluasi yang diwujudkan dengan adanya pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah masih bersifat dan berbasis administratif “kertas yang dioret-oret”, sementara evaluasi yang bersifat kwalitas justru dijadikan sumber subsider. Paradigma tersebut tentunya yang paling utama dan mendesak untuk segera direformasi daripada model kurikulum yang diobok-obok. Mengapa sangat mendesak? Mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan tidak hanya berkaitan dengan suatu konsef yang ada dikertas akan tetapi berkaitan langsung dengan mentalitas dan profesionalitas para petugas lapangan. Sebab mereka merupakann ujung tombak dalam upaya memperoleh data dan info yang akan dijadikan dasar utama bagi pembuat kebijakan sehingga para pengambil kebijakan tidak tertipu indahnya kata-kata yang sengaja di desaen dalam kertas tersebut. Wassalam Read More..

Selasa, 03 April 2012

FENOMINA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MISKINNYA KEPEMIMPINAN YANG VISIONER 

 Oleh: SABUR MS, S.H.I, S. Pd, MH 


 Ketika berbicara tentang lembaga pendidikan selalu yang dijadikan topik adalah masalah anggaran dan kesejahteraan guru dengan argumentasi harus secepatnya mengimplementasikan amanat UUD 45 untuk mengalokasikan 20% anggaran pendidikan dalam APBN tanpa diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang memadai. Opini tersebut sebenarnya akan menjatuhkan nama tenaga kependidikan yang diorientasikan sebagai ajang pemenuhan kebutuhan. Pada hal, berbicara pendidikan tidak hanya terkait dengan permasalahan anggaran, berbicara pendidikan juga erat kaitannya dengan profil kepemimpinan seorang Kepala Sekolah/Madrasah yang perlu diukur kelayakan untuk duduk sebagai Kepala. Yang menjadi pertanyaan penulis adalah, apakah permasalahan kwalitas kepemimpinan Kepala Sekolah sudah mendapat perhatian serius dari pemerintah? Ada yang Terlupakan Ada hal yang tersisa dalam perhatian publik tentang fenomina pendidikan yang ada di negara ini, yaitu kepemimpinan yang visioner. Selama ini kalau penulis perhatikan publik hanya melihat bahwa mutu sustu lembaga pendidikan dinilai secara parsial-matrealistik, semua tertuju dan diorientasikan pada minimnya kesejahteraan guru dan minimnya sarana yang memadai. Tentunya argumentasi tersebut tidak bisa salahkan, namun adanya sarana-prasarana yang memadai tidak akan bisa menutupi “lubang” secara signifikan apabila tidak diringi dengan kepemimpinan yang memiliki arah program yang akan tercapai. Program kerja merupakan salah satu instrumen bagaimana obsesi yang dimiliki seorang kepala dalam upaya mengarahkan lembaga pendidikan yang berorientasikan terhadap mutu dan kwalitas yang akan diperoleh. Fenomina ini masih menjadi momok bagi mayoritas lembaga pendidikan terutama pendidikan swasta, sehingga solusi pemenuhan kesejahteraan serta sarana-prasarana nantinya akan hanya dijadikan semacam benda bersejarah; disimpan tampa diambil manfaatnya. Rialitas ini tidak sedikit terjadi sekolah/madrasah; seperti ada lab tapi tidak pernah difungsikan pada siswanya namun tetap dikenai biaya Lab. Sekarang lembaga pendidikan kita tidak hanya sekedar membutuhkan alokasi dana yang banyak, melainkan pembinaan manajemen kepemimpinan yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sementara ini, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya baru sekedar ada tapi masih jauh dari apa yang diharapkan. Karena manajemen pembinaan dari pemerintah sendiri masih jauh dari kesan serius, mulain dari system pelatihan, pengawasan, evaluasi dan kontrol terhadap lembaga masih terkontaminasi oleh system manajemen ewuh pakewuh. Hal ini tentunya akan merugikan semuanya baik pengelola pendidikan, pemerintah terutama anak didik itu sendiri. Barometer manajemen mutu lembaga pendidikan sementara ini hanya terfokus pada penilaian administratif-formalistik. Barometer tersebut merupakan salah satu fenomina kebijakan yang sangat berperan terhadap bagaimana kegagalan pengelolaan suatu lembaga pendidikan. Sebab system penilaian tersebut hanya akan mengajarkan bagaimana para pengelola lemabaga pendidikan untuk berbuat manipulatif hanya sekedar untuk menutupi kelamahan dan ketidakmampuan dalam mengelola pendidikan yang baik. Maka tidak mau tidak, pemerintah harus segera membuat relugasi baru terkait kriteria seorang kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan system yang benar-benar profesional dan obyektif agar dapat disinergikan oleh Yayasan (bagi swasta). Miskinnya Visi dan Misi Kepala Untuk mengukur kwalitas suatu lembaga pendidikan sangatlah tidak sulit, panggil saja kepalanya dan tanyakan apa Visi dan Misi yang akan diterjamahkan dalam suatu program selama satu semester.!! Sebab lembaga pendidikan merupakan salah satu tiang jangkar negara ini, sehingga pengelolaan pendidikan sangat dituntut agar benar-benar dikelola dengan baik agar out put-nya menghasilkan generasi yang dapat di banggakan. Kita sangat tidak relevan bila membicarakan pendidikan hanya terfokus pada kesejahteraan guru tetapi melupakan kepemimpinannya. Menjadi Kepala sekolah/madrasah sama halnya dengan menjadi Presiden, yang membedakan Cuma tugas serta cakupan wilayahnya yang berbeda. Sementara visi dan misi adalah hukum wajib yang harus dimiliki, sebab sebagai nahkoda bertanggungjawab terhadap keselamatan “penumpang” agar bisa sampai kepada tujuannya masing-masing. Kebutuhan Lembaga pendidikan kita saat ini adalah kepemimpinan yang visioner: berintegritas dan memiliki loyalitas tinggi terhadap kemajuan sebuah pendidikan, tanpa adanya hal tersebut maka seorang tersebut akan hanya memperburuk cintra pendidikan karena hanya akan menghasilkan mimpi tapi tidak mampu bagaimana mimpi dapat menjadi inspirasi dalam upaya penataan diri melalui dunia pendidikan yang ada. Kita sangat sedih tentunya bila melihat realitas dunia pendidikan yang masih jauh dari harapan yang sesungguhnya. Namun harapan tersebut masih terbuka lebar dalam upaya membangun dunia pendidikan yang sesungguhnya, yaitu mari kita reformasi manajemen yang berbasis administratif menuju system manajemen berbasis kompetensi. Perubahan pola system manajemen tersebut akan berpengaruh besar terhadap kepemimpinan dan pengelolaan sekolah/madrasah. Kendati demikian, perubahan system manajemen tersebut tidak akan memberikan pengaruh yang cukup bila tidak diiringi dengan pola rekrutmen mulai dari tingkat pusat. Karena hal tersebut bersifat integratif dan adanya saling keterkaitan, baik yang akan mengevaluasi, memonitoring dan mengontrol dengan lembaga pendidikan yang akan dijadikan obyek. Jadi, kebutuhan lembaga pendidikan untuk menjadi salah satu lembaga pendidikan yang berdaya saing dan berdaya tawar harus dilihat sebagai kebutuhan yang bersifat integratif bukan parsialitatif. Oleh sebab itu, sinkronisasi harus diwujudkan terlebih dahulu dengan membuat suatu regulasi yang steril dari kepentingan parsial/kelompok tertentu. Setelah itu penataan system manajemen harus ikuti dengan paola rekrutmen yang trasparan. Pola tersebut diharapkan pada akhirnya akan menghasilkan para aparat yang benar-benar bertanggungjawab terhadap tugasnya sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam sebuah peratuaran atau UU. Untuk mewujudkan hal tersebut, membutuhkan perangkat hukum yang lebih kenyal dan tidak kaku sehingga proses reformasi system manajemen pendidikan kita akan membawa angin segar bagi perkembangan dan kemajuan bagi masyarakat. Bisakah kita? Kita Pinter Tapi Tidak Kreatif Mungkin secara ke ilmuan Bangsa Indonesia adalah jagonya. Tetapi sayang kita masih terbelenggu oleh yang ada sehingga mematikan sifat kreatifitas kita sebagai seorang ilmuan. Matinya kreatifitas ini diantaranya dilatar belakangi oleh rasa bangga berlebihan terhadap apa yang terjadi dinegara lain atau karya yang dihasilkan orang luar. Tentunya perlu banyak rasa bersyukur lagi bahwa sebenarnya potensi besar yang dimiliki bangsa Indonesia sangat lengkap sehingga sangat naif bila kita selalu terbelenggu oleh teori yang diciptakan para ilmuan terlebih dahulu. Seharusnya pemerintah justru menciptakan sebuah system manajemen pendidikan yang merdeka sesuai dengan kebutuhan dan budaya bangsa. Pesantren misalnya, semenjak berdiri telah mandiri dalam segala hal termasuk system yang diciptakan dalam proses pembelajaran yang tengah dijalankan. Sejak berdiri sampai perjalannanya sekarang pesantren masih mampu mempertahankan Indepedensinya dalam melaksanakan dan menciptakan karya-karya ilmiahnya. Miskinnya kreatifitas yang tengah melanda pada generasi bangsa ini sudah mencapai titik nadir yang kemudian ditopangi dengan kebijakan pemerintah yang cenderung parsial dan penuh dengan Nepotisme; semua bentuk peraturan selalu dibuat dengan “bolong-bolong” sehingga memberikan lubang untuk ditafsirkan dan berbuat nepotisme. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum memanfaatkan secara maksimal kreatifitas yang ada, melainkan memilih untuk memanfaatkan kesempatan apa adanya. Tentunya harapan kita semua tidak begitu, tetapi bagaimana potensi yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Inilah terkadang yang menjadi fenomina bagi lembaga pendidikan kita yang cenderung berjalan (dijalankan) apa adanya tanpa ada inovasi yang bisa menghasilkan sebuah wawasan yang mampu dijadikan referensi dalam upaya pengembangan dan kemajuan sekolah/madrasah. Ironisnya lagi tidak jarang justru lembaga pendidikan hanya dijadikan ajang penghidupan atau bisnis demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja. Potret ini tentunya akan tambah membahayakan bagi masa depan pendidikan bila kenyataan tersebut benar-benar telah melanda bagi dunia pendidikan negeri ini. Sebab pada akhirnya pendidikan bukan lagi ajang membantu manusia keluar dari kebuta huru-pan melainkan justru akan semakin memperjarak lembaga pendidikan dari visi-misi awalnya, yaitu; menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kebuta huru-pan. Kreativitas seorang Kepala Sekolah dan Guru sangat dibutuhkan sebagai konsekwensi dasar agar sebuah lembaga pendidikan dapat melahirkan generasi yang cakap dan mumni dalam menterjamahkan pesatnya perkembangan dunia. Kreatifitas yang dimaksud tidak hanya bertumpu pada program-program pendidikan yang basis kurikuler melainkan ekstra kurikuler merupakan suatu kompenen pendidikan yang mampu memberikan nilai signifikan dibidang pengembangan skiil dan lain sebagainya. Disamping itu, pemerintah setidaknya harus menekankan pula agar semua lembaga pendidikan mempunyai buletin atau sejenisnya, tidak hanya perguruan tinggi saja. Tujuannya untuk menumbuhkan kreatifitas siswa dan guru dalam mengasah ketajaman intelektualnya secara mandiri. Dari Administratif ke Kompetensingat Paradigma baru yang harus segera diwujudkan dalam upaya menata lembaga pendidikan tidak hanya sekedar bagaimana penataan administrasi sekolah, program “sertifikasi guru” yang sedang “seksi” untuk mengukur kompetensi guru telah menghasilkan out put yang tidak sesuai dengan harapan sesuai amanat UU. Ini merupakan salah satu kegagalan kita bersama dalam merumuskan sebuah regulasi yang terkesan dipaksakan agar segera direalisasikan. Hal tersebut dapat kita cermati bahwa persolan sepenting (sertifikasi ) tersebut hanya diatur dengan Surat Peraturan Menteri, padahal amanat UU setidaknya harus dilaksankan Peraturan Pemerintah yang secara hirarki kedudukan hukumnya berada diatasnya. Dengan demikian, sehingga baromiter “kompetensi” seorang guru sangat kabur dan sulit dipertanggungjawabkan secara keilmuan karena implementasi dari program tersebut bukan karena dilandasi asas propesionalitas melainkan kerena ada target politik jangka pendek yang harus di kejar. Inilah yang penulis sebutkan diatas bahwa regulasi tentang peningkatan kwalitas mutu pendidikan harus diimplementasikan secara utuh dan tidak dipolitisasi agar mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dari ketidakjelasan orientasi tersebut sehingga tidak sedikit guru yang telah mengantongi gelar Sertifikasi tidak mampu memberikan kontribusi terhadap lembaga pendidikan yang telah menaunginya, baik kinerja, mutu dan perkembangan serta kemajuan lembaga pendidikan tersebut. Fenomina tersebut telah berjalan beberapa tahun, oleh sebab itu perlu ada audik kembali terhadap regulasi yang telah dijadikan pijakan hukum pelaksanaan program sertifikasi guru dari system portofolio (administrasi) ke basis kompetensi murni. Diantara salah satu kompetensi murni, menurut penulis, adalah: pertama; buatlah makalah tentang penataan pendidikan kedepan. Kedua; buatlah program-program berikut penjabarannya secara konkrit. Ketiga; membuat kerangka kerja kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan kearifan lokal yang ada dimasing-masing daerahnya. Dll. Ketiga uji kompetensi diatas hanya sebatas untuk menguji dan merealisasikan amanah UU Guru dan Dosen dengan syarat minimal lulusan S.1 bagi guru. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, maka perubahan besar tidak hanya terjadi kepada kwalitas tenaga kependidikan, melainkan akan mengarah pada kelayakan sebuah perguruan tinggi dalam mencetak serjana yang handal. Karena permasalahan kwalitas guru tidak semata permasalahan individu, permasalahan kwaliatas guru juga erat kaitannya dengan system pendidikan yang ada dipeguruan tinggi yang bersangkutan. Artinya, perguruan tinggi yang selama ini hanya mengejar profit dan kwantitas diharapkan dapat mengubah paradigmanya menjadi sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis mutu. Namun jargon “mutu dan kwalitas” sebuah perguruan tinggi tidak sedikit hanya sebatas jargon dan miskin dalam tatanan implementasi sehingga berakibat lulusan yang di keluarkan menjadi sebuah fenomina dalam konteks wacana pengembangan dan kemajuan sebuah lembaga pendidikan. Apabila seorang guru tadi bisa melewati tiga tahap ujian sebagai syarat untuk memperoleh gelar “sertifikasi”, maka harapan dalam penataan dan pembangunan kwalitas lembaga pendidikan di Indonesia akan terbuka lebar. Penutup Diakhir tulisan ini penulis menggugah agar semua komponen perlu melihat secara utuh terhadap fenomina yang terjadi terhadap lembaga pndidikan kita. Tujuannya agar antar komponen bisa saling bersinergi dan memahami bahwa lembaga pendidikan yang baik memerlukan seorang yang visioner agar out put yang di hasilkan benar-benar terjamin kwalitasnya. Read More..

Minggu, 18 September 2011

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN FENOMINA KORUPTOR

Oleh:
SABUR MS, S.H.I., M.H.

Wacana pendidikan yang berkarakter telah menjadi salah satu amanat UU yang harus di terapkan oleh semua lembaga pendidikan. Namun kata “berkarakter” sendiri masih sulit untuk diterjemahkan menjadi suatu konsep yang dapat di terapkan secara universal. Kesulitan tidak semata-mata bagaimana proses implementasianya melainkan perspektif tentang “karakter” sendiri lebih cenderung dipengaruhi oleh karakter lingkungan dimana madrasah/sekolah itu berdiri. Intervensi lingkungan inilah yang sering memberikan corak “karakter” berbeda yang sulit untuk diterjemahkan dalam suatu visi dan misi lembaga pendidikan secara universal sesuai dengan harapan pemerintah. 
Keseimbangan Karakter
Sebagai suatu Negara besar yang memilki beberapa ragam jenis suku, budaya dan keyakinan beragama tentunya memberikan pengaruh tersendiri. Hal ini harus dipahami sebagai suatu kekayaan bangsa yang harus terus dipelihara agar menjadi ciri khas dan bentuk lembaga pendidikan yang multikultural. Namun demikian, tentunya ada suatu hal yang harus dipahami dan di implementasikan oleh semua lembaga pendidikan “berkarakter” adalah adanya keseimbangan moral dan intelektual sebagai substansi dari keberadaan lembaga pendidikan di masyarakat. Pengembangan budaya karakter semacam ini memang harus terus dipantau oleh pemerintah dengan memberikan pembinaan yang obyektif, transparan dan berkeadilan. Mengimplementasikan hal tersebut memang harus dimulai dari penataan lembaga pendidikan yang memeliki karakter yang seimbang antara religius dan intelektual yang memadai. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, maka semua lembaga pendidikan nantinya akan melahirkan generasi bangsa ini sebagai generasi “maling”. Hal ini penting untuk ditegaskan serta direaktualisasikan kembali mengingat orientasi lembaga pendidikan sekarang banyak yang telah melenceng dari tujuan kaedah agama yang sebenarnya. Potret ini sangat memprihatinkan terlebih Negara ini sudah hampir runtuh karena pejabat bangsa ini banyak yang sudah menjadi “maling”. Jadi tidaklah berlebihan bila lembaga pendidikan formal dikatakan 95% telah gagal memberikan keseimbangan karakter pada generasi bangsa ini. 
Benang Kusut Pendidikan Kita
Fenomina ini telah menjadi krikil tajam bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Semua lumbung negara ini telah dirasuki oleh para “maling” (minjam bahasanya Gus Dur). Kehidupan bangsa ini seakan kembali pada era jahiliyah dimana masyarakatnya sudah tidak lagi memperdulikan adanya norma-norma agama sebagai tonggak dalam proses penataan hidup dan ber-sosio budaya. Sehingga kerikil ini terus berkembang dan merajai negara ini. Bangsa ini telah terjebak ke jurang yang cukup terjal karena pola serta orientasi pendidikannya tidak memiliki visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Semua hanya baru bergerak dalam tatanan wacana dan konsep diatas kertas. Benang kusut potret pendidikan kita ini tidak cukup bergerak dalam tatanan wacana maupun konsep mati, melainkan harus diiringi dengan tindakan konkrit agar bangsa ini tidak dikatakan sebagai bangsa penakut karena tidak mau menindak orang-orang yang bersalah (minjam bahasanya Gus Dur). Oleh sebab itu, lembaga pendidikan harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, karena hanya lembaga pendidikan yang bisa memberikan kontribusi dalam upaya membenahi krisi moral bangsa ini. Memperhatikan sebagaina disebutkan jangan hanya diterjemahkan sebagai upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraannya, melainkan bagaimana menciptakan sebuah system tata kelola dan tata kerja semua unsur agar dunia pendidikan terhindar dari para penyamun. Maka program peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan program penataan moral para pejabat secara intenshif, kalau tidak maka solusi alternatifnya semua pejabat tehnis yang telah terkontaminasi virus di parkir lebih dini. Yang menjadi pertanyaannya adalah, maukah para pemimpin negara ini keluar dari stigma sebagai Bangsa Penakut? Semua akan kembali kepada para pemimpin bengsa ini. Insa Allah kalau para pemimpin bangsa ini terlahir dari sebuah lembaga pendidikan yang memberikan keseimbangan karakter, maka bangsa ini tidak akan sulit menjadi sebuah negara besar dan makmur. Maka sangat perlu memproteksi semua lembaga pendidikan agar tidak disusupi para oknum pejabat yang telah terkontaminasi oleh mental koruptor. Sebab. Sebagus apapun pondasi system yang akan dibangun, semuanya akan terasa sia-sia bila systen tersebut dinahkodai oleh oknum-oknum yang bermental korup. 
Penutup 
Sebagai akhir dari tulisan ini, penulis menegaskan agar pemerintah benar-benar serius membenahi serta memproteksi lembaga pendidikan dari oknum-oknum pejabat bermintal korup. Doc. September 2011 Read More..

Kamis, 08 September 2011

ENAKNYA JADI KORUPTOR DI INDONESIA

Oleh: SABUR MS, S.H.I., M.H

Enaknya jadi koruptor di Indonesia, setiap tahun besar dapat remisi…..

Di Indonesia ternyata masalah kasus korupsi masih dianggap kasus pidana biasa, bukan lagi extra ordinary. Rialitas ini tentunya sangan kontra dengan jargon pemerintahan SBY dalam semangat “perang melawan koruptor” sehinggga tidaklah heran bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintahan saat ini. Bukti nyata adalah pernyataan Menkumham bahwa terpidana korupsi mempunyai hak yang sama dengan terpidana lain dalam memperoleh tunjangan “remisi”. Berarti tidak ada bedanya dong dengan terpidana “pencuri ayam” didesa-desa? Remisi dan Free-misi Kasus-kasus korupsi yang mengeruk dana rakyat miliyaran rupiah tidak hanya masyarakat terasa terusik dan terlukai, melainkan akan menghambat agenda yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat terbengkalai atau dilaksanakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Karena demikian, masalah kasus korupsi sangat erat dengan rasa keadilan masyarakat. Kasus korupsi lebih dahsyat dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, jadi kurang relevan bila koruptor diasumsikan sebagai tindak pidana yang mempunyai hak sama dengan terpidana lain. Sebab dalam kasus korupsi ada hak rakyat yang sebenarnya tidak boleh dilupakan oleh pemerintah, yaitu hak penilaian secara obyektif. Obyektifitas penilaian masyarakat terhadap koruptor tentunya lebih peka daripada subyektifitas penilaian pemerintah dalam hal perlu dan tidaknya semua terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi sekalipun setengah hari. Hal ini di karenakan masyarakat merasakan dampaknya secara langsung, berbeda dengan para pejabat yang tidak pernah hidup miskin. Kondisi pengalaman kehidupan yang berbeda ini seharusnya dijadikan dasar kuat oleh pemerintah khususnya Menkumhan dalam memberikan sebuah kebijakan. Jangan berlindung di balik Undang-undang yang kemudian terjadi saling menyalahkan dengan DPR maupun LSM yang mengkritiknya. Hal ini diperparah lagi oleh pernyataan salah satu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang menyebutkan bahwa pemberian remisi terhadap para koruptor tidak melukai hati rakyat. Sebagai salah satu bagian masyarakat, penulis sangat tersinggung dan hak penulis sebagai rakyat merasa turut di “korupsi” oleh oknum Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut. Sebagai pejabat yang menjalankan amanah rakyat seharusnya pernyataan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat tidak perlu diucapkan. Jadikan semangat pemberantasan korupasi sebagai ajang memperkuat barisan persatuan dengan masyarakat, agar apapun bentuk pernyataan maupun kebijakan dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pejabatnya. Sebab mensejajarkan kasus korupsi dengan kasus “maling ayam” lainnya hanya bisa diterima oleh orang-orang yang masih terbelit mental korup dan buta akan penderitaan masyarakat akibat dampak dari para pelaku koruptor. Para pejabat yang demikian semestinya out dari pemerintahan karena sudah tidak layak dan terlalu prematur dalam melihat kasus-kasus pidana seperti kasus korupsi. Mereka tidak lagi memberikan remisi, tapi mereka sudah kehilangan misi (free-misi) Remisi dan Mafia Hukum Kata “remisi” dan “mafia hukum” adalah dua bentuk kata yang masing-masing mempunyai tujuan yang berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan disatu sisi bermakna penghargaan bagi para terpidana yang telah berprilaku baik selama dalam tahanan sehingga diwujudkan dengan adanya potongan masa hukuman. Sementara kata “mafia hukum” pada dasarkan digunakan sebagai terminologi terhadap segala penyelewengan yang dilakukan oleh para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Kedua terminologi diatas pada konsep dasarnya sangat berbeda dari segi tujuan. Akan tetapi akhir-akhir ini, kedua kata tersebut mulai kabur dan sulit untuk membedakan fungsi dan tujuan “remisi” dan “mafia hukum” tersebut. Kakaburan dalam konteks ini adalah karena tiadanya makanisme dan standar “remisi” yang layak dan pantas untuk diberikan kepada seorang terpidana. Hal ini akhirnya menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat dengan satu kata “remisi” pada seorang koruptor adalah tindakan yang menlukai hati masyarakat. Mengapa harus merasa terluka? Korupsi merupakan kejahatan systematis yang melebihi kekejamannya dari kasus pembunuhan yang sering terjadi. Perbandingannya terletak dari beban systematis dampak dari perbuatan korupsi yang memiskinkan jutaan masyarakat di Negeri ini, sementara kasus pebunuhan “konvensional” paling banter satu orang hanya bisa menghilangkan 1-3 nyawa orang. Rialitas ini akan menjadi sebuah taruhan bagi para pejabat dalam meletakkan kejujuran dan kesadaran terhadap dampak besar dari perbuatan korupsi sekalipun sulit untuk diharapkan mengingat pejabat Negara kita dapat dikatagorikan masuk peringkat pertama pejabat dunia paling “gengsi-an”. Seakan mengaku dan meminta maaf atas “kesalahan” terhadap statemen atau perbuatan yang nyata-nyata tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Tapi kenyataannya justru berlindung dibalik UU yang nota bena sebagai benda mati. Sebagai benda mati, UU tidak akan bisa bergerak seiring dengan perkembangan zaman. UU akan bisa kenyal bila hati manusia “pejabat” kanyal dan peka terhadap rialitas masyarakat. Janganlah norma yang bersifat umum kemudian ditafsirkan sebagai bentuk persamaan hak. Dimanapun, kasus “korupsi” dengan “maling ayam” tidak sama beban hukumannya. Ketidak samaan tersebut apakah relevan diperlakukan sama dalam memperoleh hadiah “remisi”? Kalau demikian, mungkinkah masih relevan untuk membedakan antara “remisi” dengan “mafia hukum” itu sendiri? Jangan-jangan kebijakan pemebrian “remisi” kepada koruptor justru akan menjadi sub bagian dari perbuatan “mafia hukum”.! Mereaktualisasikan Konsep Remisi Pemahaman terhadap konsep “remisi” perlu direaktualisasikan kembali. Reaktualisasi konsep tersebut sebagai upaya menempatkan “remisi” pada koridor yang dapat melahirkan sebuah standar penggunaan dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Kansep ini setidaknya akan memuat beberapa kriteria yang melingkupi; jenis pidana (kasus), besarnya hukuman, dan prilaku selama ada didalam tahanan. 1. Jenis Pidana (kasus) Untuk mendapat “remisi” hukuman, seorang terpidana harus dilihat dahulu bentuk pidana yang dilakukan. Klarifikasi suatu kasus pidana pada seorang terpidana akan lebih menjamin penerapan “remisi” kearah yang lebih obyektif dan transpsran. Karena kesamaan “hak” bagi terpidana sebagaimana dikatakan Kemenkumham, masih bersifat multi tafsir. Sebab kata “hak” tidak bisa langsung diartikan sebagai sebuah “kewajiban” melainkan masih baru bersifat fakultatif sehingga tidak dapat dibenarkan bila kemudian kata “persamaan hak” diartikan semua terpidana wajib mendapatkan “remisi”. 2. Besarnya Hukuman Besarnya hukuman erat kaitannya dengan bobot pelanggaran pidana yang dilakukan seseorang. Seorang Koruptor tentunya tidak sama hukumannya dengan Pencuri Ayam kecuali hakimnya sudah pikun. Perbedaan jenis pidana tersebut juga menyangkut dengan “hak” orang banyak. Maling ayam kemungkinan hanya menyankut dengan 1-5 orang, sementara Koruptor berkaitan dengan jutaan hak masyarakat. Untuk itu tentu sangat tidak logis bila persamaan hak dalam memperoleh “remisi” diberlakukan juga bagi para koruptor yang nota bena memakan uang masyarakat banyak. 3. Prilaku Ditahanan Tidak diabaikan bahwa prilaku selama ada di tahanan bagi Terpidana sebagai salah satu indikasi sebagai refleksi penyeselan terhadap apa yang mereka lakukan. Akan tetapi, berprilaku baik didalam tahanan tidak bisa dijadikan alasan kuat, terlebih para koruptor, untuk memberikan “remisi”. Karena prilaku baik dalam tahanan belum tentu sepadan dengan tindakan korupsi yang melibatkan uang masyarakat sehingga masyarakat sendiri terjerumus pada jurang kemiskinan dan semakin banyaknya keterputusan anak sekolah. Kriteria diatas hanya sebagian dari upaya meluruskan kembali tentang konsep serta implementasi “remisi” yang selama ini masih dipertanyakan. Sebab pada dasarnya, implementasi konsep “remisi” wajib memperhatikan ke adilan hukum, bukan keadilan norma sebagaimana dipahami selama ini. Keadilan hukum adalah keadilan yang mencerminkan adanya penempatan serta pemilahan sebuah kasus, mempertimbangkan suara rakyat yang kemudian baru ketentuan norma hukum (sebagai benda mati). Bila hal ini dapat dikaji secara matang dan sistematis, maka implementasi “remisi” yang diamanatkan UU Kemasyarakatan akan dapat memenuhi apa yang disebut “keadilan masyarakat” atau keadilan hukum. Jadi sangat ironis apabila Negara ini sebagai Negara Hukum tetapi tidak bisa memberikan keadilan pada rakyatnya. Jangan sampai Negara Hukum yang dijadikan dasar oleh Negra ini justru merefleksikan diri sebagai Negara Rimba karena ketidak becusan pejabat-pejabat yang membidangi hukum. Penutup Sebagai akhir dari tulisan ini, mari kita pahami hukum secara obyektif dan konprehensif agar dapat tercapai apa yang sebenarnya dicita-citakan dalam proses pembentukan hukum itu sendiri. Penulis sarankan, para pejabat penegak hukum agar mampu menterjemahkan tujuan substansi hukum yang sebenarnya. Jangan mau terjebak oleh ketentuan norma yang bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Read More..

Jumat, 26 Agustus 2011

“SAKERA” DAN MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM



Oleh:

SABUR MS, S.H.I., M.H.





Mayarakat ada yang mengatakan “bosan” dengan debat dan berita tentang potret hukum yang ditayangkan oleh stasiun televisi. Debat dan pemberitaan terkait dinamika penegakan hukum di tanah air hanya berputar dalam wacana tetapi sulit menyentuh terhadap rialitas yang diharapkan masyarakat. Timbul sebuah pertanyaan, ada apa dan dimana letak kesalahan Negara Hukum ini? Mungkinkah “SAKERA” harus turun memimpin Negara ini?
Semua Terbelenggu
Penulis ingat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, bahwa penegakan hukum di negara ini sangat sulit untuk berjalan sebagaimana harapan masyarakat. Karena semua kasus kakap yang terjadi ada saling keterkaitan antara tersangka dan penegak hukum itu sendiri. Artinya antara satu sama yang lain sama-sama memiliki kartu As yang siap dibeberkan. Kalau hal ini terjadi, perdebatan atau kritik apapun bentuknya hanya akan selesai di meja dan kolom-kolom opini baik di koran maupun di majalah. Untuk mengurai mata rantai tersebut, tidak mungkin hanya diatasi dengan sebuah perdebatan maupun tulisan-tulisan di media, melainkan memerlukan “sakera” pemimpin yang kuat, dan bersih dari semua bercikan kotoran. Pemimpin yang bebas dari bercikan comberan ini harus terjadi pada semua jajaran mulai dari pusat sampai daerah agar program-program pemerintah pusat dibidang penegakan hukum dapat di laksanakan didaerah. Ini mungkin salah satu poin dari program reformasi birokrasi yang harus segera di implementasikan. Karena meraknya pelanggaran hukum tidak hanya terbatas pada gemuknya birokrasi tetapi juga menyangkut komitmen dan mental moral yang dimiliki oleh para pemimpin itu sendiri. Terlebih pelanggaran hukum “korupsi” lebih halus dengan cara-cara “sutra” yang sulit di diteksi. Saking halusnya, terkadang sangat sulit bahwa apa yang dilakukan itu adalah sebuah pelanggaran hukum. Mental korup yang dimiliki oleh oknum pejabat baik pusat maupun daerah tidak sedikit “keterpaksaan” masyarakat terjangkiti hanya sekedar untuk memperoleh “bingkisan” bantuan yang sebenarnya memang haknya. Tapi rialitasnya, bentuk “bingkisan” bantuan tidak gratis melainkan ada potongan “pajak” yang berpariasi jumlahnya, mulai yang dari 5% sampai ke 50%. Tapi anehnya hal tersebut seakan dianggap wajar sehingga 99,9% masyarakat terjebak dengan pola-pola seperti itu.
Kalau sudah demikian, mungkinkah kusutnya pemberantasan korupsi di negara ini masih relevan terus diperdebatkan? Optimisme mungkin tidak perlu hilang, khususnya, bagi anak bangsa yang masih mempunyai komitmen membersihkan negara ini. Tapi sifat optimis tidaklah cukup bila tidak ada tindakan nyata dari pemimpin pemerintahan yang berjiwa “sakera” yang berani mengambil segala resiko apapun. Dulu Negeri ini sempat memiliki seorang pemimpin yang berjawa “sakera”, berani, tegas tampa kompromi pada siapapun sehingga memberikan harapan pada masyarakat akan bersihnya negeri ini dari kelompok kera putih, beliau adalah Presiden KH. Abdurrahman Wahid seorang ulama’ karismatik.
Potong Generasi
Semangkin kusutnya penegakan hukum di Negeri ini membuat masyarakat apektasi terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada, terlebih penegakan hukum sekarang masih baru “akan” ditegakan di pusat sementara di daerah-daerah masih terlihat sumir. Hal ini tidak hanya terbatas pada kasus-kasus korupsi melainkan kasus-kasus yang secara terang-terangan dapat merusak mental masyarakat.
Oleh sebab itu, apabila langkah-langkah reformasi sudah dirasa mentok maka sudah waktunya semua unsur memberanikan diri untuk mendesak pemerintah agar melakukan kebijakan “Potong Generasi Terbatas” terhadap semua aparatur pemerintah yang ada baaik pusat maupun daerah. Memang hal ini bukan pekerjaan yang mudah mengingat masing-masing kelompok politik mempunyai agenda tersendiri sehingga kemungkinan besar akan dijadikan sarana politisasi untuk menjastifikasi terhadap penentangan atas kebijakan yang ekstrim tersebut. Untuk mewujudkan Indonesia Bersih memang membutuhkan komitmen bersama antara semua kekuatan politik yang ada di DPR dan Pemerintah bila benar-benar ingin membentuk sebuah negara yang bersih dari koruptor birokrasi. Kalau tidak demikian, apapun bentuk komisi yang yang berkaitan dengan yang disebut dengan reformasi birokrasi tidak akan membawa implikasi terhadap mental oknum birokrasi yang telah tertanam mental koruptor. Realitas ini tidak bisa terbantahkan, sekalipun beberapa komisi yang akan dibentuk dalam upaya memerangi koruptor dibeberapa lembaga negara, namun kenyataannya korupsi justru semakin menggila.
Uapaya-uapaya yang telah dilakukan pemerintah saat ini, menurut penulis, perlu di reorientasikan kembali. Sebab kebijakan dalam upaya meminimalisir terjadinya korupsi telah pemerintah lakukan mulai kenaikan tunjangan pejabat sampai penataan manajemen birokrasi dengan anggaran meliaran rupiah, akan tetapi masih tetap saja korupsi semakin banyak. Jadi disini yang terjadi bukan lagi masalah tinggi rendahnya gaji aparatur pemrintah melainkan budaya korupsi telah menggerogoti hati nurani mereka. Dengan kata lain, oknum aparat kita sudah banyak yang “sakit parah” bahkan “kritis” sehingga tidak ada jalan lain kecuali “memarkir” dini agar Negara bisa mewujudkan cita-cita terbentuknya; yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mimpi besar bangsa ini hanyalah benda mati yang tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Mewujudkan hal tersebut akan menjadi tanggungjawab bersama yang memerlukan keberanian, kebersamaan visi dan misi serta mental yang kuat agar tidak mudah tergoyahkan oleh “cumbu rayu” yang setiap saat akan datang disetiap penjuru.

Siapa Itu Sakera?
Tentunya “sakera” saat ini sudah tidak mungkin memimpin Negeri ini karena beliau telah meninggal, akan tetapi yang dapat dijadikan contoh atau teladan dari seorang “sakera” adalah keberanian dalam melawan higimoni penjajah. Karakter teguh dan nasionalisme yang beliau miliki perlu ditularkan kepada para generasi bangsa ini. Karena menjadi pemimpin Negeri ini tidak tutup kemungkinan nyawa akan menjadi taruhannya bila melakukan kebijakan ekstrim yang “mengganggu” ketenangan para koruptor Negeri ini. Yang akan menjadi pertanyaan adalah, masih adakah “sakera-sakera” di Negeri ini? Penulis jawab: Ya. Tinggal menunggu komitmen masyarakat, maukah mereka menjadi rakyat cerdas dan suaranya tidak mau ditukar dengan janji-janji calon pemimpin yang integritasnya masih dipertanyakan? 2014 sudah semakin dekat, masyarakat sudah seharusnya memulai menyeleksi tokoh-tokoh nasional yang benar-benar mempunyai integritas dan keberanian dalam membela dan menegakan kebenaran berdasarkan keadilan hukum. Untuk saat ini setidaknya sudah muncul “sakera” yang dipandang layak dan mumpuni memimpin Negeri ini untuk lima tahun kedepan dengan pola kepemimpinan yang telah dibuktikan. Beliau adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, SH, telah masuk kategori sebagai “sakera” masa kini. Akan tetapi tidak tutup kemungkinan bila akan muncul “sakera-sakera” lain yang layak untuk memimpin Negeri.
Dengan demikian, tinggal bagaimana masyarakat untuk bisa sadar dan tidak mau menggadaikan suaranya hanya demi untuk kepentingan sesaat. Ini tugas semua elemen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap kondisi labilnya rakyat agar bisa tegak dan sadar bahwa selama ini suaranya telah tersia-siakan dan telah merugikan dirinya sendiri.
Penutup
Diakhir tulisan ini, penulis terus berharap agar kondisi bangsa ini bisa bangkit dari keterpurukan mental para pemimpinnya. Rakyat sudah jenuh dengan perdebatan, rakyat hanya membutuhkan langkah nyata dari semua para pemangku kebijakan.
Read More..

Rabu, 24 Agustus 2011

Mencari Keadilan Ditengah Ketidakpastian Norma Hukum


Oleh:

SABUR MS, S.H.I, M.H



Penulis sempat ditanyakan oleh salah satu masyarakat terkait perseteruan antar KPK dan Polri. Ternyata perseteruan dua lembaga penegak hukum juga benar-benar mendapat perhatian masyarakat yang sejatinya tidak paham apa itu hukum. Penulis sempat menjawab bahwa perseteruan yang terjadi tidak hanya sekedar permasalahan mental para penegak hukum kita akan tetapi prodak hukum yang dikeluarkan masih menyisakan masalah legalitas hukum. Seperti tumpang tindihnya norma hukum yang ada dimasing-masing Undang-undang itu sendiri. Jadi bisa dikatakan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak adanya kepastian hukum sehingga norma hukum bisa ditegakkan menurut kepentingan bukan atas dasar keadilan hukum yang sebenarnya.
Pasal 32 KPK: Norma Hukum Tanpa Asas
Keberadaan sasas hukum jarang sekali dijadikan suatu pertimbangan bagaimana ketika prodak hukum itu akan dirumuskan. Penyusunan prodak hukum lebih cenderung mengedepankan angin politik murni, kendati prodak hukum tidak bisa lepas dari prodak politik akan tetapi tidaklah relevan bila melepaskan diri proses ilmiah yang mengatur bagaimana norma hukum itu sendiri bisa kuat dan tidak mudah dipatahkan ditengah jalan. Sekarang tidak sedikit prodak hukum mati dipersimpangan jalan, bahkan ada yang meninggal sebelum diberlakukan karena Mahkamah Konstitusi menganggap bertentangan dengan UUD 45. Kejadian tersebut tidak hanya menimpa pada satu UU saja, melainkan tidak sedikit yang bernasip naas di palu Mahkamah Konstitusi.
Potret ini akan menjadi sebuah pertanyaan, mengapa norma hukum dalam UU yang telah ditetapkan banyak yang mati belum diterapkan? Pertanyaan ini tentunya tidak hanya bisa dijawab dengan sebuah kata-kata yang mengkambinghitamkan seseorang, akan tetapi persoalan ini semestinya menjadi suatu pelajaran bagi masyarakat bahwa membuat prodak hukum seharusnya dapat dibedakan ketika membuat kue yang hanya terfokus bagaimana menghasilkan rasa yang nikmat dan disukai konsumen. Artinya bahwa proses pembuatan prodak hukum memerlukan kajian ilmiah secara utuh sesuai dengan kaedah Ilmu hukum. Penyesuaian tersebut tentunya dalam kerangka agar terjadi kepastian hukum dan keadilan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat. Contoh yang terjadi dalam norma hukum di UU tentang KPK dan norma hukum yang terdapat di KUHAP. Didalam UU tentang KPK Pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengamanatkan bila Pimpinan KPK menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan maka akan diberhentikan. Berbeda dengan Pasal 32 ayat 1 huruf c adalah asas hukum yang terdapat dalam penjelasan KUHAP huruf c yang menyatakan bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”, hal ini juga dirumuskan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pertentangan norma hukum dan asas hukum seperti disebutkan diatas akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam perspektif Ilmu hukum, posisi asas tentunya lebih tinggi dari posisi norma. Penempatan asas yang secara hirarki lebih tinggi seharusnya dapat diterjemahkan dalam sebuah norma yang baik dan tidak bertolak belakang sekalipun hal itu dapat diargumentasikan sebagai perlakuan khusus yang biasa disebut lex spesialis. Kita akui bahwa lex spesialis merupakan salah satu kaedah dalam ilmu hukum yang diharapkan bisa menjawab dinamika hukum yang terjadi dimasyarakat, akan tetapi kaedah tersebut tentunya tidak bisa begitu saja di implementasikan dengan berlindung dibalik perspektif perlunya perlakuan khusus.
Lex Spesialis dalam Perspektif
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa lex spesialis merupakan salah satu bagian kaedah hukum yang diharapkan bisa menjawab perkembangan dinamika hukum dimasyarakat, bukan menjadi bagian ketidak pastian hukum. Tujuan ini mengisayaratkan bahwa penggunaan kaedah lex spesialis masih memerlukan pembatasan secara ilmiah sehingga keberadaannya tidak mudah dijadikan topeng yang sejatinya akan menimbulkan permasalahan hukum. Pembatasan ini merupakan suatu upaya bagaimana prodak hukum yang akan dikeluarkan benar-benar akan menjadi pelindung keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Untuk itu, implementasi kaedah lex spesialis diharapkan tidak hanya sebatas terhadap kasus-kasus legalistic, melainkan semua jajaran penegak Hukum harus berani menterjamahkan lex spesialis sebagai bagian upaya memerikan terobosan hukum seperti yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan pola tafsir yang disebut sebagai “keadilan substantf”.
Paradigma hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengacu pada “keadilan substantf” sebenarnya dapat juga dan bahkan harus dilakukan oleh lembaga Pengadilan disemua tingkatan kendati harus bertabrakan dengan dhohir norma hukum dalam sebuah UU itu sendiri. Ketentuan tersebut dengan catatan bahwa norma tersebut telah mencidrai rasa ke adilan substantif masyarakat yang hal tersebut telah bertentangan dengan tujuan dilahirkannya UU itu sendiri. Apa dasar hukumnya? Paradigma penegakan hukum yang berorientasi terhadap sebuah keadilan hukum (bukan keadilan norma semata) adalah putusan-putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga penjaga apa yang telah di amanatkan UU 45, semua putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan segala jenis UU.
Jadi sekarang tinggal kita kembalikan kepada semua elemen yang ada di lembaga peradilan, maukah mereka sedikit melonggarkan jeratan tali yang selama ini mengurung pola fikirnya? Ada dua hal yang mungkin bisa menjawabnya. Pertama; seorang hakim harus benar-benar mumpuni dalam permasalahan Ilmu Hukum. Kedua; seorang hakim harus mempunyai hati nurani dan komitmen yang besar dalam penegakan sebuah ke adilan hukum. Dua hal tersebut bersifat integratif yang harus terpenuhi pada diri seorang hakim, kalau tidak maka ke adilan hukum yang banyak di impikan masyarakat akan tinggal khayalan sampai usia dunia ini berakhir.

Penutup
Sebagai kata penutup dari tulisan ini, maka seorang calon penegak hukum terlebih dahulu harus disiapkan mental rohani, mental intelektual dan proses seleksi yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai integritas rohani dan intelektual yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Maka penulis usulkan; mungkin sudah waktunya pemerintah melibatkan seorang ulama’ khos dalam proses penyeleksian para calon hakim di Negeri ini agar integritas krohanian para calon hakim dapat diminimalisir.

Read More..