Selasa, 03 April 2012

FENOMINA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MISKINNYA KEPEMIMPINAN YANG VISIONER 

 Oleh: SABUR MS, S.H.I, S. Pd, MH 


 Ketika berbicara tentang lembaga pendidikan selalu yang dijadikan topik adalah masalah anggaran dan kesejahteraan guru dengan argumentasi harus secepatnya mengimplementasikan amanat UUD 45 untuk mengalokasikan 20% anggaran pendidikan dalam APBN tanpa diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang memadai. Opini tersebut sebenarnya akan menjatuhkan nama tenaga kependidikan yang diorientasikan sebagai ajang pemenuhan kebutuhan. Pada hal, berbicara pendidikan tidak hanya terkait dengan permasalahan anggaran, berbicara pendidikan juga erat kaitannya dengan profil kepemimpinan seorang Kepala Sekolah/Madrasah yang perlu diukur kelayakan untuk duduk sebagai Kepala. Yang menjadi pertanyaan penulis adalah, apakah permasalahan kwalitas kepemimpinan Kepala Sekolah sudah mendapat perhatian serius dari pemerintah? Ada yang Terlupakan Ada hal yang tersisa dalam perhatian publik tentang fenomina pendidikan yang ada di negara ini, yaitu kepemimpinan yang visioner. Selama ini kalau penulis perhatikan publik hanya melihat bahwa mutu sustu lembaga pendidikan dinilai secara parsial-matrealistik, semua tertuju dan diorientasikan pada minimnya kesejahteraan guru dan minimnya sarana yang memadai. Tentunya argumentasi tersebut tidak bisa salahkan, namun adanya sarana-prasarana yang memadai tidak akan bisa menutupi “lubang” secara signifikan apabila tidak diringi dengan kepemimpinan yang memiliki arah program yang akan tercapai. Program kerja merupakan salah satu instrumen bagaimana obsesi yang dimiliki seorang kepala dalam upaya mengarahkan lembaga pendidikan yang berorientasikan terhadap mutu dan kwalitas yang akan diperoleh. Fenomina ini masih menjadi momok bagi mayoritas lembaga pendidikan terutama pendidikan swasta, sehingga solusi pemenuhan kesejahteraan serta sarana-prasarana nantinya akan hanya dijadikan semacam benda bersejarah; disimpan tampa diambil manfaatnya. Rialitas ini tidak sedikit terjadi sekolah/madrasah; seperti ada lab tapi tidak pernah difungsikan pada siswanya namun tetap dikenai biaya Lab. Sekarang lembaga pendidikan kita tidak hanya sekedar membutuhkan alokasi dana yang banyak, melainkan pembinaan manajemen kepemimpinan yang sangat mendesak untuk dilakukan. Sementara ini, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah hanya baru sekedar ada tapi masih jauh dari apa yang diharapkan. Karena manajemen pembinaan dari pemerintah sendiri masih jauh dari kesan serius, mulain dari system pelatihan, pengawasan, evaluasi dan kontrol terhadap lembaga masih terkontaminasi oleh system manajemen ewuh pakewuh. Hal ini tentunya akan merugikan semuanya baik pengelola pendidikan, pemerintah terutama anak didik itu sendiri. Barometer manajemen mutu lembaga pendidikan sementara ini hanya terfokus pada penilaian administratif-formalistik. Barometer tersebut merupakan salah satu fenomina kebijakan yang sangat berperan terhadap bagaimana kegagalan pengelolaan suatu lembaga pendidikan. Sebab system penilaian tersebut hanya akan mengajarkan bagaimana para pengelola lemabaga pendidikan untuk berbuat manipulatif hanya sekedar untuk menutupi kelamahan dan ketidakmampuan dalam mengelola pendidikan yang baik. Maka tidak mau tidak, pemerintah harus segera membuat relugasi baru terkait kriteria seorang kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan system yang benar-benar profesional dan obyektif agar dapat disinergikan oleh Yayasan (bagi swasta). Miskinnya Visi dan Misi Kepala Untuk mengukur kwalitas suatu lembaga pendidikan sangatlah tidak sulit, panggil saja kepalanya dan tanyakan apa Visi dan Misi yang akan diterjamahkan dalam suatu program selama satu semester.!! Sebab lembaga pendidikan merupakan salah satu tiang jangkar negara ini, sehingga pengelolaan pendidikan sangat dituntut agar benar-benar dikelola dengan baik agar out put-nya menghasilkan generasi yang dapat di banggakan. Kita sangat tidak relevan bila membicarakan pendidikan hanya terfokus pada kesejahteraan guru tetapi melupakan kepemimpinannya. Menjadi Kepala sekolah/madrasah sama halnya dengan menjadi Presiden, yang membedakan Cuma tugas serta cakupan wilayahnya yang berbeda. Sementara visi dan misi adalah hukum wajib yang harus dimiliki, sebab sebagai nahkoda bertanggungjawab terhadap keselamatan “penumpang” agar bisa sampai kepada tujuannya masing-masing. Kebutuhan Lembaga pendidikan kita saat ini adalah kepemimpinan yang visioner: berintegritas dan memiliki loyalitas tinggi terhadap kemajuan sebuah pendidikan, tanpa adanya hal tersebut maka seorang tersebut akan hanya memperburuk cintra pendidikan karena hanya akan menghasilkan mimpi tapi tidak mampu bagaimana mimpi dapat menjadi inspirasi dalam upaya penataan diri melalui dunia pendidikan yang ada. Kita sangat sedih tentunya bila melihat realitas dunia pendidikan yang masih jauh dari harapan yang sesungguhnya. Namun harapan tersebut masih terbuka lebar dalam upaya membangun dunia pendidikan yang sesungguhnya, yaitu mari kita reformasi manajemen yang berbasis administratif menuju system manajemen berbasis kompetensi. Perubahan pola system manajemen tersebut akan berpengaruh besar terhadap kepemimpinan dan pengelolaan sekolah/madrasah. Kendati demikian, perubahan system manajemen tersebut tidak akan memberikan pengaruh yang cukup bila tidak diiringi dengan pola rekrutmen mulai dari tingkat pusat. Karena hal tersebut bersifat integratif dan adanya saling keterkaitan, baik yang akan mengevaluasi, memonitoring dan mengontrol dengan lembaga pendidikan yang akan dijadikan obyek. Jadi, kebutuhan lembaga pendidikan untuk menjadi salah satu lembaga pendidikan yang berdaya saing dan berdaya tawar harus dilihat sebagai kebutuhan yang bersifat integratif bukan parsialitatif. Oleh sebab itu, sinkronisasi harus diwujudkan terlebih dahulu dengan membuat suatu regulasi yang steril dari kepentingan parsial/kelompok tertentu. Setelah itu penataan system manajemen harus ikuti dengan paola rekrutmen yang trasparan. Pola tersebut diharapkan pada akhirnya akan menghasilkan para aparat yang benar-benar bertanggungjawab terhadap tugasnya sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam sebuah peratuaran atau UU. Untuk mewujudkan hal tersebut, membutuhkan perangkat hukum yang lebih kenyal dan tidak kaku sehingga proses reformasi system manajemen pendidikan kita akan membawa angin segar bagi perkembangan dan kemajuan bagi masyarakat. Bisakah kita? Kita Pinter Tapi Tidak Kreatif Mungkin secara ke ilmuan Bangsa Indonesia adalah jagonya. Tetapi sayang kita masih terbelenggu oleh yang ada sehingga mematikan sifat kreatifitas kita sebagai seorang ilmuan. Matinya kreatifitas ini diantaranya dilatar belakangi oleh rasa bangga berlebihan terhadap apa yang terjadi dinegara lain atau karya yang dihasilkan orang luar. Tentunya perlu banyak rasa bersyukur lagi bahwa sebenarnya potensi besar yang dimiliki bangsa Indonesia sangat lengkap sehingga sangat naif bila kita selalu terbelenggu oleh teori yang diciptakan para ilmuan terlebih dahulu. Seharusnya pemerintah justru menciptakan sebuah system manajemen pendidikan yang merdeka sesuai dengan kebutuhan dan budaya bangsa. Pesantren misalnya, semenjak berdiri telah mandiri dalam segala hal termasuk system yang diciptakan dalam proses pembelajaran yang tengah dijalankan. Sejak berdiri sampai perjalannanya sekarang pesantren masih mampu mempertahankan Indepedensinya dalam melaksanakan dan menciptakan karya-karya ilmiahnya. Miskinnya kreatifitas yang tengah melanda pada generasi bangsa ini sudah mencapai titik nadir yang kemudian ditopangi dengan kebijakan pemerintah yang cenderung parsial dan penuh dengan Nepotisme; semua bentuk peraturan selalu dibuat dengan “bolong-bolong” sehingga memberikan lubang untuk ditafsirkan dan berbuat nepotisme. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum memanfaatkan secara maksimal kreatifitas yang ada, melainkan memilih untuk memanfaatkan kesempatan apa adanya. Tentunya harapan kita semua tidak begitu, tetapi bagaimana potensi yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk memperoleh hasil yang maksimal. Inilah terkadang yang menjadi fenomina bagi lembaga pendidikan kita yang cenderung berjalan (dijalankan) apa adanya tanpa ada inovasi yang bisa menghasilkan sebuah wawasan yang mampu dijadikan referensi dalam upaya pengembangan dan kemajuan sekolah/madrasah. Ironisnya lagi tidak jarang justru lembaga pendidikan hanya dijadikan ajang penghidupan atau bisnis demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja. Potret ini tentunya akan tambah membahayakan bagi masa depan pendidikan bila kenyataan tersebut benar-benar telah melanda bagi dunia pendidikan negeri ini. Sebab pada akhirnya pendidikan bukan lagi ajang membantu manusia keluar dari kebuta huru-pan melainkan justru akan semakin memperjarak lembaga pendidikan dari visi-misi awalnya, yaitu; menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kebuta huru-pan. Kreativitas seorang Kepala Sekolah dan Guru sangat dibutuhkan sebagai konsekwensi dasar agar sebuah lembaga pendidikan dapat melahirkan generasi yang cakap dan mumni dalam menterjamahkan pesatnya perkembangan dunia. Kreatifitas yang dimaksud tidak hanya bertumpu pada program-program pendidikan yang basis kurikuler melainkan ekstra kurikuler merupakan suatu kompenen pendidikan yang mampu memberikan nilai signifikan dibidang pengembangan skiil dan lain sebagainya. Disamping itu, pemerintah setidaknya harus menekankan pula agar semua lembaga pendidikan mempunyai buletin atau sejenisnya, tidak hanya perguruan tinggi saja. Tujuannya untuk menumbuhkan kreatifitas siswa dan guru dalam mengasah ketajaman intelektualnya secara mandiri. Dari Administratif ke Kompetensingat Paradigma baru yang harus segera diwujudkan dalam upaya menata lembaga pendidikan tidak hanya sekedar bagaimana penataan administrasi sekolah, program “sertifikasi guru” yang sedang “seksi” untuk mengukur kompetensi guru telah menghasilkan out put yang tidak sesuai dengan harapan sesuai amanat UU. Ini merupakan salah satu kegagalan kita bersama dalam merumuskan sebuah regulasi yang terkesan dipaksakan agar segera direalisasikan. Hal tersebut dapat kita cermati bahwa persolan sepenting (sertifikasi ) tersebut hanya diatur dengan Surat Peraturan Menteri, padahal amanat UU setidaknya harus dilaksankan Peraturan Pemerintah yang secara hirarki kedudukan hukumnya berada diatasnya. Dengan demikian, sehingga baromiter “kompetensi” seorang guru sangat kabur dan sulit dipertanggungjawabkan secara keilmuan karena implementasi dari program tersebut bukan karena dilandasi asas propesionalitas melainkan kerena ada target politik jangka pendek yang harus di kejar. Inilah yang penulis sebutkan diatas bahwa regulasi tentang peningkatan kwalitas mutu pendidikan harus diimplementasikan secara utuh dan tidak dipolitisasi agar mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dari ketidakjelasan orientasi tersebut sehingga tidak sedikit guru yang telah mengantongi gelar Sertifikasi tidak mampu memberikan kontribusi terhadap lembaga pendidikan yang telah menaunginya, baik kinerja, mutu dan perkembangan serta kemajuan lembaga pendidikan tersebut. Fenomina tersebut telah berjalan beberapa tahun, oleh sebab itu perlu ada audik kembali terhadap regulasi yang telah dijadikan pijakan hukum pelaksanaan program sertifikasi guru dari system portofolio (administrasi) ke basis kompetensi murni. Diantara salah satu kompetensi murni, menurut penulis, adalah: pertama; buatlah makalah tentang penataan pendidikan kedepan. Kedua; buatlah program-program berikut penjabarannya secara konkrit. Ketiga; membuat kerangka kerja kurikulum berbasis kompetensi sesuai dengan kearifan lokal yang ada dimasing-masing daerahnya. Dll. Ketiga uji kompetensi diatas hanya sebatas untuk menguji dan merealisasikan amanah UU Guru dan Dosen dengan syarat minimal lulusan S.1 bagi guru. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, maka perubahan besar tidak hanya terjadi kepada kwalitas tenaga kependidikan, melainkan akan mengarah pada kelayakan sebuah perguruan tinggi dalam mencetak serjana yang handal. Karena permasalahan kwalitas guru tidak semata permasalahan individu, permasalahan kwaliatas guru juga erat kaitannya dengan system pendidikan yang ada dipeguruan tinggi yang bersangkutan. Artinya, perguruan tinggi yang selama ini hanya mengejar profit dan kwantitas diharapkan dapat mengubah paradigmanya menjadi sebuah lembaga pendidikan tinggi yang berbasis mutu. Namun jargon “mutu dan kwalitas” sebuah perguruan tinggi tidak sedikit hanya sebatas jargon dan miskin dalam tatanan implementasi sehingga berakibat lulusan yang di keluarkan menjadi sebuah fenomina dalam konteks wacana pengembangan dan kemajuan sebuah lembaga pendidikan. Apabila seorang guru tadi bisa melewati tiga tahap ujian sebagai syarat untuk memperoleh gelar “sertifikasi”, maka harapan dalam penataan dan pembangunan kwalitas lembaga pendidikan di Indonesia akan terbuka lebar. Penutup Diakhir tulisan ini penulis menggugah agar semua komponen perlu melihat secara utuh terhadap fenomina yang terjadi terhadap lembaga pndidikan kita. Tujuannya agar antar komponen bisa saling bersinergi dan memahami bahwa lembaga pendidikan yang baik memerlukan seorang yang visioner agar out put yang di hasilkan benar-benar terjamin kwalitasnya. Read More..

Minggu, 18 September 2011

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN FENOMINA KORUPTOR

Oleh:
SABUR MS, S.H.I., M.H.

Wacana pendidikan yang berkarakter telah menjadi salah satu amanat UU yang harus di terapkan oleh semua lembaga pendidikan. Namun kata “berkarakter” sendiri masih sulit untuk diterjemahkan menjadi suatu konsep yang dapat di terapkan secara universal. Kesulitan tidak semata-mata bagaimana proses implementasianya melainkan perspektif tentang “karakter” sendiri lebih cenderung dipengaruhi oleh karakter lingkungan dimana madrasah/sekolah itu berdiri. Intervensi lingkungan inilah yang sering memberikan corak “karakter” berbeda yang sulit untuk diterjemahkan dalam suatu visi dan misi lembaga pendidikan secara universal sesuai dengan harapan pemerintah. 
Keseimbangan Karakter
Sebagai suatu Negara besar yang memilki beberapa ragam jenis suku, budaya dan keyakinan beragama tentunya memberikan pengaruh tersendiri. Hal ini harus dipahami sebagai suatu kekayaan bangsa yang harus terus dipelihara agar menjadi ciri khas dan bentuk lembaga pendidikan yang multikultural. Namun demikian, tentunya ada suatu hal yang harus dipahami dan di implementasikan oleh semua lembaga pendidikan “berkarakter” adalah adanya keseimbangan moral dan intelektual sebagai substansi dari keberadaan lembaga pendidikan di masyarakat. Pengembangan budaya karakter semacam ini memang harus terus dipantau oleh pemerintah dengan memberikan pembinaan yang obyektif, transparan dan berkeadilan. Mengimplementasikan hal tersebut memang harus dimulai dari penataan lembaga pendidikan yang memeliki karakter yang seimbang antara religius dan intelektual yang memadai. Tanpa adanya keseimbangan tersebut, maka semua lembaga pendidikan nantinya akan melahirkan generasi bangsa ini sebagai generasi “maling”. Hal ini penting untuk ditegaskan serta direaktualisasikan kembali mengingat orientasi lembaga pendidikan sekarang banyak yang telah melenceng dari tujuan kaedah agama yang sebenarnya. Potret ini sangat memprihatinkan terlebih Negara ini sudah hampir runtuh karena pejabat bangsa ini banyak yang sudah menjadi “maling”. Jadi tidaklah berlebihan bila lembaga pendidikan formal dikatakan 95% telah gagal memberikan keseimbangan karakter pada generasi bangsa ini. 
Benang Kusut Pendidikan Kita
Fenomina ini telah menjadi krikil tajam bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Semua lumbung negara ini telah dirasuki oleh para “maling” (minjam bahasanya Gus Dur). Kehidupan bangsa ini seakan kembali pada era jahiliyah dimana masyarakatnya sudah tidak lagi memperdulikan adanya norma-norma agama sebagai tonggak dalam proses penataan hidup dan ber-sosio budaya. Sehingga kerikil ini terus berkembang dan merajai negara ini. Bangsa ini telah terjebak ke jurang yang cukup terjal karena pola serta orientasi pendidikannya tidak memiliki visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Semua hanya baru bergerak dalam tatanan wacana dan konsep diatas kertas. Benang kusut potret pendidikan kita ini tidak cukup bergerak dalam tatanan wacana maupun konsep mati, melainkan harus diiringi dengan tindakan konkrit agar bangsa ini tidak dikatakan sebagai bangsa penakut karena tidak mau menindak orang-orang yang bersalah (minjam bahasanya Gus Dur). Oleh sebab itu, lembaga pendidikan harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, karena hanya lembaga pendidikan yang bisa memberikan kontribusi dalam upaya membenahi krisi moral bangsa ini. Memperhatikan sebagaina disebutkan jangan hanya diterjemahkan sebagai upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraannya, melainkan bagaimana menciptakan sebuah system tata kelola dan tata kerja semua unsur agar dunia pendidikan terhindar dari para penyamun. Maka program peningkatan kesejahteraan harus diimbangi dengan program penataan moral para pejabat secara intenshif, kalau tidak maka solusi alternatifnya semua pejabat tehnis yang telah terkontaminasi virus di parkir lebih dini. Yang menjadi pertanyaannya adalah, maukah para pemimpin negara ini keluar dari stigma sebagai Bangsa Penakut? Semua akan kembali kepada para pemimpin bengsa ini. Insa Allah kalau para pemimpin bangsa ini terlahir dari sebuah lembaga pendidikan yang memberikan keseimbangan karakter, maka bangsa ini tidak akan sulit menjadi sebuah negara besar dan makmur. Maka sangat perlu memproteksi semua lembaga pendidikan agar tidak disusupi para oknum pejabat yang telah terkontaminasi oleh mental koruptor. Sebab. Sebagus apapun pondasi system yang akan dibangun, semuanya akan terasa sia-sia bila systen tersebut dinahkodai oleh oknum-oknum yang bermental korup. 
Penutup 
Sebagai akhir dari tulisan ini, penulis menegaskan agar pemerintah benar-benar serius membenahi serta memproteksi lembaga pendidikan dari oknum-oknum pejabat bermintal korup. Doc. September 2011 Read More..

Kamis, 08 September 2011

ENAKNYA JADI KORUPTOR DI INDONESIA

Oleh: SABUR MS, S.H.I., M.H

Enaknya jadi koruptor di Indonesia, setiap tahun besar dapat remisi…..

Di Indonesia ternyata masalah kasus korupsi masih dianggap kasus pidana biasa, bukan lagi extra ordinary. Rialitas ini tentunya sangan kontra dengan jargon pemerintahan SBY dalam semangat “perang melawan koruptor” sehinggga tidaklah heran bila masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintahan saat ini. Bukti nyata adalah pernyataan Menkumham bahwa terpidana korupsi mempunyai hak yang sama dengan terpidana lain dalam memperoleh tunjangan “remisi”. Berarti tidak ada bedanya dong dengan terpidana “pencuri ayam” didesa-desa? Remisi dan Free-misi Kasus-kasus korupsi yang mengeruk dana rakyat miliyaran rupiah tidak hanya masyarakat terasa terusik dan terlukai, melainkan akan menghambat agenda yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat terbengkalai atau dilaksanakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Karena demikian, masalah kasus korupsi sangat erat dengan rasa keadilan masyarakat. Kasus korupsi lebih dahsyat dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, jadi kurang relevan bila koruptor diasumsikan sebagai tindak pidana yang mempunyai hak sama dengan terpidana lain. Sebab dalam kasus korupsi ada hak rakyat yang sebenarnya tidak boleh dilupakan oleh pemerintah, yaitu hak penilaian secara obyektif. Obyektifitas penilaian masyarakat terhadap koruptor tentunya lebih peka daripada subyektifitas penilaian pemerintah dalam hal perlu dan tidaknya semua terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi sekalipun setengah hari. Hal ini di karenakan masyarakat merasakan dampaknya secara langsung, berbeda dengan para pejabat yang tidak pernah hidup miskin. Kondisi pengalaman kehidupan yang berbeda ini seharusnya dijadikan dasar kuat oleh pemerintah khususnya Menkumhan dalam memberikan sebuah kebijakan. Jangan berlindung di balik Undang-undang yang kemudian terjadi saling menyalahkan dengan DPR maupun LSM yang mengkritiknya. Hal ini diperparah lagi oleh pernyataan salah satu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang menyebutkan bahwa pemberian remisi terhadap para koruptor tidak melukai hati rakyat. Sebagai salah satu bagian masyarakat, penulis sangat tersinggung dan hak penulis sebagai rakyat merasa turut di “korupsi” oleh oknum Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut. Sebagai pejabat yang menjalankan amanah rakyat seharusnya pernyataan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat tidak perlu diucapkan. Jadikan semangat pemberantasan korupasi sebagai ajang memperkuat barisan persatuan dengan masyarakat, agar apapun bentuk pernyataan maupun kebijakan dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap apa yang akan dilakukan oleh para pejabatnya. Sebab mensejajarkan kasus korupsi dengan kasus “maling ayam” lainnya hanya bisa diterima oleh orang-orang yang masih terbelit mental korup dan buta akan penderitaan masyarakat akibat dampak dari para pelaku koruptor. Para pejabat yang demikian semestinya out dari pemerintahan karena sudah tidak layak dan terlalu prematur dalam melihat kasus-kasus pidana seperti kasus korupsi. Mereka tidak lagi memberikan remisi, tapi mereka sudah kehilangan misi (free-misi) Remisi dan Mafia Hukum Kata “remisi” dan “mafia hukum” adalah dua bentuk kata yang masing-masing mempunyai tujuan yang berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan disatu sisi bermakna penghargaan bagi para terpidana yang telah berprilaku baik selama dalam tahanan sehingga diwujudkan dengan adanya potongan masa hukuman. Sementara kata “mafia hukum” pada dasarkan digunakan sebagai terminologi terhadap segala penyelewengan yang dilakukan oleh para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri. Kedua terminologi diatas pada konsep dasarnya sangat berbeda dari segi tujuan. Akan tetapi akhir-akhir ini, kedua kata tersebut mulai kabur dan sulit untuk membedakan fungsi dan tujuan “remisi” dan “mafia hukum” tersebut. Kakaburan dalam konteks ini adalah karena tiadanya makanisme dan standar “remisi” yang layak dan pantas untuk diberikan kepada seorang terpidana. Hal ini akhirnya menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat dengan satu kata “remisi” pada seorang koruptor adalah tindakan yang menlukai hati masyarakat. Mengapa harus merasa terluka? Korupsi merupakan kejahatan systematis yang melebihi kekejamannya dari kasus pembunuhan yang sering terjadi. Perbandingannya terletak dari beban systematis dampak dari perbuatan korupsi yang memiskinkan jutaan masyarakat di Negeri ini, sementara kasus pebunuhan “konvensional” paling banter satu orang hanya bisa menghilangkan 1-3 nyawa orang. Rialitas ini akan menjadi sebuah taruhan bagi para pejabat dalam meletakkan kejujuran dan kesadaran terhadap dampak besar dari perbuatan korupsi sekalipun sulit untuk diharapkan mengingat pejabat Negara kita dapat dikatagorikan masuk peringkat pertama pejabat dunia paling “gengsi-an”. Seakan mengaku dan meminta maaf atas “kesalahan” terhadap statemen atau perbuatan yang nyata-nyata tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Tapi kenyataannya justru berlindung dibalik UU yang nota bena sebagai benda mati. Sebagai benda mati, UU tidak akan bisa bergerak seiring dengan perkembangan zaman. UU akan bisa kenyal bila hati manusia “pejabat” kanyal dan peka terhadap rialitas masyarakat. Janganlah norma yang bersifat umum kemudian ditafsirkan sebagai bentuk persamaan hak. Dimanapun, kasus “korupsi” dengan “maling ayam” tidak sama beban hukumannya. Ketidak samaan tersebut apakah relevan diperlakukan sama dalam memperoleh hadiah “remisi”? Kalau demikian, mungkinkah masih relevan untuk membedakan antara “remisi” dengan “mafia hukum” itu sendiri? Jangan-jangan kebijakan pemebrian “remisi” kepada koruptor justru akan menjadi sub bagian dari perbuatan “mafia hukum”.! Mereaktualisasikan Konsep Remisi Pemahaman terhadap konsep “remisi” perlu direaktualisasikan kembali. Reaktualisasi konsep tersebut sebagai upaya menempatkan “remisi” pada koridor yang dapat melahirkan sebuah standar penggunaan dengan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Kansep ini setidaknya akan memuat beberapa kriteria yang melingkupi; jenis pidana (kasus), besarnya hukuman, dan prilaku selama ada didalam tahanan. 1. Jenis Pidana (kasus) Untuk mendapat “remisi” hukuman, seorang terpidana harus dilihat dahulu bentuk pidana yang dilakukan. Klarifikasi suatu kasus pidana pada seorang terpidana akan lebih menjamin penerapan “remisi” kearah yang lebih obyektif dan transpsran. Karena kesamaan “hak” bagi terpidana sebagaimana dikatakan Kemenkumham, masih bersifat multi tafsir. Sebab kata “hak” tidak bisa langsung diartikan sebagai sebuah “kewajiban” melainkan masih baru bersifat fakultatif sehingga tidak dapat dibenarkan bila kemudian kata “persamaan hak” diartikan semua terpidana wajib mendapatkan “remisi”. 2. Besarnya Hukuman Besarnya hukuman erat kaitannya dengan bobot pelanggaran pidana yang dilakukan seseorang. Seorang Koruptor tentunya tidak sama hukumannya dengan Pencuri Ayam kecuali hakimnya sudah pikun. Perbedaan jenis pidana tersebut juga menyangkut dengan “hak” orang banyak. Maling ayam kemungkinan hanya menyankut dengan 1-5 orang, sementara Koruptor berkaitan dengan jutaan hak masyarakat. Untuk itu tentu sangat tidak logis bila persamaan hak dalam memperoleh “remisi” diberlakukan juga bagi para koruptor yang nota bena memakan uang masyarakat banyak. 3. Prilaku Ditahanan Tidak diabaikan bahwa prilaku selama ada di tahanan bagi Terpidana sebagai salah satu indikasi sebagai refleksi penyeselan terhadap apa yang mereka lakukan. Akan tetapi, berprilaku baik didalam tahanan tidak bisa dijadikan alasan kuat, terlebih para koruptor, untuk memberikan “remisi”. Karena prilaku baik dalam tahanan belum tentu sepadan dengan tindakan korupsi yang melibatkan uang masyarakat sehingga masyarakat sendiri terjerumus pada jurang kemiskinan dan semakin banyaknya keterputusan anak sekolah. Kriteria diatas hanya sebagian dari upaya meluruskan kembali tentang konsep serta implementasi “remisi” yang selama ini masih dipertanyakan. Sebab pada dasarnya, implementasi konsep “remisi” wajib memperhatikan ke adilan hukum, bukan keadilan norma sebagaimana dipahami selama ini. Keadilan hukum adalah keadilan yang mencerminkan adanya penempatan serta pemilahan sebuah kasus, mempertimbangkan suara rakyat yang kemudian baru ketentuan norma hukum (sebagai benda mati). Bila hal ini dapat dikaji secara matang dan sistematis, maka implementasi “remisi” yang diamanatkan UU Kemasyarakatan akan dapat memenuhi apa yang disebut “keadilan masyarakat” atau keadilan hukum. Jadi sangat ironis apabila Negara ini sebagai Negara Hukum tetapi tidak bisa memberikan keadilan pada rakyatnya. Jangan sampai Negara Hukum yang dijadikan dasar oleh Negra ini justru merefleksikan diri sebagai Negara Rimba karena ketidak becusan pejabat-pejabat yang membidangi hukum. Penutup Sebagai akhir dari tulisan ini, mari kita pahami hukum secara obyektif dan konprehensif agar dapat tercapai apa yang sebenarnya dicita-citakan dalam proses pembentukan hukum itu sendiri. Penulis sarankan, para pejabat penegak hukum agar mampu menterjemahkan tujuan substansi hukum yang sebenarnya. Jangan mau terjebak oleh ketentuan norma yang bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Read More..

Jumat, 26 Agustus 2011

“SAKERA” DAN MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM



Oleh:

SABUR MS, S.H.I., M.H.





Mayarakat ada yang mengatakan “bosan” dengan debat dan berita tentang potret hukum yang ditayangkan oleh stasiun televisi. Debat dan pemberitaan terkait dinamika penegakan hukum di tanah air hanya berputar dalam wacana tetapi sulit menyentuh terhadap rialitas yang diharapkan masyarakat. Timbul sebuah pertanyaan, ada apa dan dimana letak kesalahan Negara Hukum ini? Mungkinkah “SAKERA” harus turun memimpin Negara ini?
Semua Terbelenggu
Penulis ingat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, bahwa penegakan hukum di negara ini sangat sulit untuk berjalan sebagaimana harapan masyarakat. Karena semua kasus kakap yang terjadi ada saling keterkaitan antara tersangka dan penegak hukum itu sendiri. Artinya antara satu sama yang lain sama-sama memiliki kartu As yang siap dibeberkan. Kalau hal ini terjadi, perdebatan atau kritik apapun bentuknya hanya akan selesai di meja dan kolom-kolom opini baik di koran maupun di majalah. Untuk mengurai mata rantai tersebut, tidak mungkin hanya diatasi dengan sebuah perdebatan maupun tulisan-tulisan di media, melainkan memerlukan “sakera” pemimpin yang kuat, dan bersih dari semua bercikan kotoran. Pemimpin yang bebas dari bercikan comberan ini harus terjadi pada semua jajaran mulai dari pusat sampai daerah agar program-program pemerintah pusat dibidang penegakan hukum dapat di laksanakan didaerah. Ini mungkin salah satu poin dari program reformasi birokrasi yang harus segera di implementasikan. Karena meraknya pelanggaran hukum tidak hanya terbatas pada gemuknya birokrasi tetapi juga menyangkut komitmen dan mental moral yang dimiliki oleh para pemimpin itu sendiri. Terlebih pelanggaran hukum “korupsi” lebih halus dengan cara-cara “sutra” yang sulit di diteksi. Saking halusnya, terkadang sangat sulit bahwa apa yang dilakukan itu adalah sebuah pelanggaran hukum. Mental korup yang dimiliki oleh oknum pejabat baik pusat maupun daerah tidak sedikit “keterpaksaan” masyarakat terjangkiti hanya sekedar untuk memperoleh “bingkisan” bantuan yang sebenarnya memang haknya. Tapi rialitasnya, bentuk “bingkisan” bantuan tidak gratis melainkan ada potongan “pajak” yang berpariasi jumlahnya, mulai yang dari 5% sampai ke 50%. Tapi anehnya hal tersebut seakan dianggap wajar sehingga 99,9% masyarakat terjebak dengan pola-pola seperti itu.
Kalau sudah demikian, mungkinkah kusutnya pemberantasan korupsi di negara ini masih relevan terus diperdebatkan? Optimisme mungkin tidak perlu hilang, khususnya, bagi anak bangsa yang masih mempunyai komitmen membersihkan negara ini. Tapi sifat optimis tidaklah cukup bila tidak ada tindakan nyata dari pemimpin pemerintahan yang berjiwa “sakera” yang berani mengambil segala resiko apapun. Dulu Negeri ini sempat memiliki seorang pemimpin yang berjawa “sakera”, berani, tegas tampa kompromi pada siapapun sehingga memberikan harapan pada masyarakat akan bersihnya negeri ini dari kelompok kera putih, beliau adalah Presiden KH. Abdurrahman Wahid seorang ulama’ karismatik.
Potong Generasi
Semangkin kusutnya penegakan hukum di Negeri ini membuat masyarakat apektasi terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum yang ada, terlebih penegakan hukum sekarang masih baru “akan” ditegakan di pusat sementara di daerah-daerah masih terlihat sumir. Hal ini tidak hanya terbatas pada kasus-kasus korupsi melainkan kasus-kasus yang secara terang-terangan dapat merusak mental masyarakat.
Oleh sebab itu, apabila langkah-langkah reformasi sudah dirasa mentok maka sudah waktunya semua unsur memberanikan diri untuk mendesak pemerintah agar melakukan kebijakan “Potong Generasi Terbatas” terhadap semua aparatur pemerintah yang ada baaik pusat maupun daerah. Memang hal ini bukan pekerjaan yang mudah mengingat masing-masing kelompok politik mempunyai agenda tersendiri sehingga kemungkinan besar akan dijadikan sarana politisasi untuk menjastifikasi terhadap penentangan atas kebijakan yang ekstrim tersebut. Untuk mewujudkan Indonesia Bersih memang membutuhkan komitmen bersama antara semua kekuatan politik yang ada di DPR dan Pemerintah bila benar-benar ingin membentuk sebuah negara yang bersih dari koruptor birokrasi. Kalau tidak demikian, apapun bentuk komisi yang yang berkaitan dengan yang disebut dengan reformasi birokrasi tidak akan membawa implikasi terhadap mental oknum birokrasi yang telah tertanam mental koruptor. Realitas ini tidak bisa terbantahkan, sekalipun beberapa komisi yang akan dibentuk dalam upaya memerangi koruptor dibeberapa lembaga negara, namun kenyataannya korupsi justru semakin menggila.
Uapaya-uapaya yang telah dilakukan pemerintah saat ini, menurut penulis, perlu di reorientasikan kembali. Sebab kebijakan dalam upaya meminimalisir terjadinya korupsi telah pemerintah lakukan mulai kenaikan tunjangan pejabat sampai penataan manajemen birokrasi dengan anggaran meliaran rupiah, akan tetapi masih tetap saja korupsi semakin banyak. Jadi disini yang terjadi bukan lagi masalah tinggi rendahnya gaji aparatur pemrintah melainkan budaya korupsi telah menggerogoti hati nurani mereka. Dengan kata lain, oknum aparat kita sudah banyak yang “sakit parah” bahkan “kritis” sehingga tidak ada jalan lain kecuali “memarkir” dini agar Negara bisa mewujudkan cita-cita terbentuknya; yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mimpi besar bangsa ini hanyalah benda mati yang tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Mewujudkan hal tersebut akan menjadi tanggungjawab bersama yang memerlukan keberanian, kebersamaan visi dan misi serta mental yang kuat agar tidak mudah tergoyahkan oleh “cumbu rayu” yang setiap saat akan datang disetiap penjuru.

Siapa Itu Sakera?
Tentunya “sakera” saat ini sudah tidak mungkin memimpin Negeri ini karena beliau telah meninggal, akan tetapi yang dapat dijadikan contoh atau teladan dari seorang “sakera” adalah keberanian dalam melawan higimoni penjajah. Karakter teguh dan nasionalisme yang beliau miliki perlu ditularkan kepada para generasi bangsa ini. Karena menjadi pemimpin Negeri ini tidak tutup kemungkinan nyawa akan menjadi taruhannya bila melakukan kebijakan ekstrim yang “mengganggu” ketenangan para koruptor Negeri ini. Yang akan menjadi pertanyaan adalah, masih adakah “sakera-sakera” di Negeri ini? Penulis jawab: Ya. Tinggal menunggu komitmen masyarakat, maukah mereka menjadi rakyat cerdas dan suaranya tidak mau ditukar dengan janji-janji calon pemimpin yang integritasnya masih dipertanyakan? 2014 sudah semakin dekat, masyarakat sudah seharusnya memulai menyeleksi tokoh-tokoh nasional yang benar-benar mempunyai integritas dan keberanian dalam membela dan menegakan kebenaran berdasarkan keadilan hukum. Untuk saat ini setidaknya sudah muncul “sakera” yang dipandang layak dan mumpuni memimpin Negeri ini untuk lima tahun kedepan dengan pola kepemimpinan yang telah dibuktikan. Beliau adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD, SH, telah masuk kategori sebagai “sakera” masa kini. Akan tetapi tidak tutup kemungkinan bila akan muncul “sakera-sakera” lain yang layak untuk memimpin Negeri.
Dengan demikian, tinggal bagaimana masyarakat untuk bisa sadar dan tidak mau menggadaikan suaranya hanya demi untuk kepentingan sesaat. Ini tugas semua elemen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap kondisi labilnya rakyat agar bisa tegak dan sadar bahwa selama ini suaranya telah tersia-siakan dan telah merugikan dirinya sendiri.
Penutup
Diakhir tulisan ini, penulis terus berharap agar kondisi bangsa ini bisa bangkit dari keterpurukan mental para pemimpinnya. Rakyat sudah jenuh dengan perdebatan, rakyat hanya membutuhkan langkah nyata dari semua para pemangku kebijakan.
Read More..

Rabu, 24 Agustus 2011

Mencari Keadilan Ditengah Ketidakpastian Norma Hukum


Oleh:

SABUR MS, S.H.I, M.H



Penulis sempat ditanyakan oleh salah satu masyarakat terkait perseteruan antar KPK dan Polri. Ternyata perseteruan dua lembaga penegak hukum juga benar-benar mendapat perhatian masyarakat yang sejatinya tidak paham apa itu hukum. Penulis sempat menjawab bahwa perseteruan yang terjadi tidak hanya sekedar permasalahan mental para penegak hukum kita akan tetapi prodak hukum yang dikeluarkan masih menyisakan masalah legalitas hukum. Seperti tumpang tindihnya norma hukum yang ada dimasing-masing Undang-undang itu sendiri. Jadi bisa dikatakan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak adanya kepastian hukum sehingga norma hukum bisa ditegakkan menurut kepentingan bukan atas dasar keadilan hukum yang sebenarnya.
Pasal 32 KPK: Norma Hukum Tanpa Asas
Keberadaan sasas hukum jarang sekali dijadikan suatu pertimbangan bagaimana ketika prodak hukum itu akan dirumuskan. Penyusunan prodak hukum lebih cenderung mengedepankan angin politik murni, kendati prodak hukum tidak bisa lepas dari prodak politik akan tetapi tidaklah relevan bila melepaskan diri proses ilmiah yang mengatur bagaimana norma hukum itu sendiri bisa kuat dan tidak mudah dipatahkan ditengah jalan. Sekarang tidak sedikit prodak hukum mati dipersimpangan jalan, bahkan ada yang meninggal sebelum diberlakukan karena Mahkamah Konstitusi menganggap bertentangan dengan UUD 45. Kejadian tersebut tidak hanya menimpa pada satu UU saja, melainkan tidak sedikit yang bernasip naas di palu Mahkamah Konstitusi.
Potret ini akan menjadi sebuah pertanyaan, mengapa norma hukum dalam UU yang telah ditetapkan banyak yang mati belum diterapkan? Pertanyaan ini tentunya tidak hanya bisa dijawab dengan sebuah kata-kata yang mengkambinghitamkan seseorang, akan tetapi persoalan ini semestinya menjadi suatu pelajaran bagi masyarakat bahwa membuat prodak hukum seharusnya dapat dibedakan ketika membuat kue yang hanya terfokus bagaimana menghasilkan rasa yang nikmat dan disukai konsumen. Artinya bahwa proses pembuatan prodak hukum memerlukan kajian ilmiah secara utuh sesuai dengan kaedah Ilmu hukum. Penyesuaian tersebut tentunya dalam kerangka agar terjadi kepastian hukum dan keadilan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat. Contoh yang terjadi dalam norma hukum di UU tentang KPK dan norma hukum yang terdapat di KUHAP. Didalam UU tentang KPK Pasal 32 ayat 1 huruf c yang mengamanatkan bila Pimpinan KPK menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan maka akan diberhentikan. Berbeda dengan Pasal 32 ayat 1 huruf c adalah asas hukum yang terdapat dalam penjelasan KUHAP huruf c yang menyatakan bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”, hal ini juga dirumuskan dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pertentangan norma hukum dan asas hukum seperti disebutkan diatas akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi. Dalam perspektif Ilmu hukum, posisi asas tentunya lebih tinggi dari posisi norma. Penempatan asas yang secara hirarki lebih tinggi seharusnya dapat diterjemahkan dalam sebuah norma yang baik dan tidak bertolak belakang sekalipun hal itu dapat diargumentasikan sebagai perlakuan khusus yang biasa disebut lex spesialis. Kita akui bahwa lex spesialis merupakan salah satu kaedah dalam ilmu hukum yang diharapkan bisa menjawab dinamika hukum yang terjadi dimasyarakat, akan tetapi kaedah tersebut tentunya tidak bisa begitu saja di implementasikan dengan berlindung dibalik perspektif perlunya perlakuan khusus.
Lex Spesialis dalam Perspektif
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa lex spesialis merupakan salah satu bagian kaedah hukum yang diharapkan bisa menjawab perkembangan dinamika hukum dimasyarakat, bukan menjadi bagian ketidak pastian hukum. Tujuan ini mengisayaratkan bahwa penggunaan kaedah lex spesialis masih memerlukan pembatasan secara ilmiah sehingga keberadaannya tidak mudah dijadikan topeng yang sejatinya akan menimbulkan permasalahan hukum. Pembatasan ini merupakan suatu upaya bagaimana prodak hukum yang akan dikeluarkan benar-benar akan menjadi pelindung keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Untuk itu, implementasi kaedah lex spesialis diharapkan tidak hanya sebatas terhadap kasus-kasus legalistic, melainkan semua jajaran penegak Hukum harus berani menterjamahkan lex spesialis sebagai bagian upaya memerikan terobosan hukum seperti yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan pola tafsir yang disebut sebagai “keadilan substantf”.
Paradigma hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengacu pada “keadilan substantf” sebenarnya dapat juga dan bahkan harus dilakukan oleh lembaga Pengadilan disemua tingkatan kendati harus bertabrakan dengan dhohir norma hukum dalam sebuah UU itu sendiri. Ketentuan tersebut dengan catatan bahwa norma tersebut telah mencidrai rasa ke adilan substantif masyarakat yang hal tersebut telah bertentangan dengan tujuan dilahirkannya UU itu sendiri. Apa dasar hukumnya? Paradigma penegakan hukum yang berorientasi terhadap sebuah keadilan hukum (bukan keadilan norma semata) adalah putusan-putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga penjaga apa yang telah di amanatkan UU 45, semua putusan Mahkamah Konstitusi setara dengan segala jenis UU.
Jadi sekarang tinggal kita kembalikan kepada semua elemen yang ada di lembaga peradilan, maukah mereka sedikit melonggarkan jeratan tali yang selama ini mengurung pola fikirnya? Ada dua hal yang mungkin bisa menjawabnya. Pertama; seorang hakim harus benar-benar mumpuni dalam permasalahan Ilmu Hukum. Kedua; seorang hakim harus mempunyai hati nurani dan komitmen yang besar dalam penegakan sebuah ke adilan hukum. Dua hal tersebut bersifat integratif yang harus terpenuhi pada diri seorang hakim, kalau tidak maka ke adilan hukum yang banyak di impikan masyarakat akan tinggal khayalan sampai usia dunia ini berakhir.

Penutup
Sebagai kata penutup dari tulisan ini, maka seorang calon penegak hukum terlebih dahulu harus disiapkan mental rohani, mental intelektual dan proses seleksi yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai integritas rohani dan intelektual yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Maka penulis usulkan; mungkin sudah waktunya pemerintah melibatkan seorang ulama’ khos dalam proses penyeleksian para calon hakim di Negeri ini agar integritas krohanian para calon hakim dapat diminimalisir.

Read More..

Selasa, 23 Agustus 2011

KONSEP POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA (Studi Kritis Legalisasi Poligami di Indonesia)1



Oleh:
SABUR MS, S.H.I 2


Problematika poligami kini tidak hanya sekedar masalah tatanan sosial dan hukum. Poligami kini telah menjadi isu politik yang mungkin dapat dijadikan momentum untuk menampakkan diri sebagai seorang pahlawan.
Terlepas dari “isu politik” itu, yang menjadi sorotan masyarakat adalah tentang legalisasi hukum poligami dan relevansinya ketika masyarakat internasional mengempanyekan isu-isu perlindungan HAM bagi kaum perempuan. Sebab, hukum merupakan sarana manefstasi dan investasi adanya garansi perlindungan HAM sehingga kepentingan-kepentingan seseorang yang kerap mendistorsi sejarah, rialitas sosial dan hukum yang berlaku dimasyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya. Dengan demikian, memahami tentang fenomina poligami seharusnya dikalaborasikan dengan berbagai aspek hukum dan perundang-undangan yang ada sehingga opini tentang poligami tidak terkesan bias yang mengarah dan didominasi oleh satu perspektif saja. Sebab, eksistensi hukum poligami tidak terlepas dari akar sejarah sosial serta tatanan hukum pada saat itu. Akan tetapi, atas ketidak pahaman masyarakat lebih cenderung hukum poligami lebih otentik dengan syari’at Islam sehingga perspektif maupun opini yang mengemuka mengarah pada suatu ajaran tertentu sebagai pelopor dan aktor maraknya pelaku poligami. Sungguh perspektif yang bias dan pragmatik dan provokatif. Padahal terakomondasinya hukum poligmi dalam Islam semata-mata demi untuk menyelamatkan dan mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan. Inilah substansi hukum poligami dalam Islam yang belum dipahami dan diserap secara utuh oleh umat manusia.
Kualifikasi maksimal empat orang istri bagi yang akan melakukan poligami suatu konsep ideal yang dipatok oleh al-Qur’an yang telah mengerti tentang karakter umat manusia merupakan suatu konsep penataan agar poligami yang akan dilakukan mempunyai orientasi dan asas kemanusiaan, terutama perlindugan HAM seorang perempuan yang rentan akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Poligami Sebelum Islam
Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW yang membawa Islam, agama samawi, umat terdahulu telah memperaktikkan sistem poligami. Hal ini di akui oleh Musthafa al-Siba’I seperti di katakannya:
“Poligami itu sudah ada dikalangan bangsa yang hidup pada zaman purba,… pada bangsa Yunani, Cina, India, Babylonia, Assyria, Mesir dan lain-lainnya.”
Dan ditambahkannya:
“Poligami dikalangan mereka tak terbatas, sehingga mencapai 130 istri bagi seorang suami; malahan salah satu seorang raja Cina ada yang mempunyai Istri sebanyak 30.000 (Tiga puluh ribu) orang”.
Didalam agama samawi yang lain seperti Yunani dan Yahudi juga tak ada larangan berpoligami. Bahkan, dalam agama Yahudi, sebagaimana dikutip al-Suba’I, kebolehan poligami tanpa batas.3 dalam kaitan ini, sejarah mencatat, baik umat kristen maupun Bapak-bapak greja pada zaman lampau mempunyai banyak istri. Hal ini di akui oleh Barat sendiri. Waster Mark, spesialis sejarah perkawinan, menunjukkan sebuah bukti, yakni Daiyar Macedat, Raja Irlandia mempunyai dua istri yang merdeka dan dua istri yang budak. Begitu juga di dalam agama Masehi yang asli tidak ada ketentuan yang melarang poligami. (Hal itu sangat masuk akal) karena al-Masih mengukuhkan hukum Nabi Musa, dan di dalam hukum Nabi Musa (Taurat) poligami diakui secara resmi. Jadi dapat dikatakan bahwa di dalam agama Kristen yang asli, poligami di halalkan.4
Dikalangan agama animisme pun ditemukan praktek poligami seperti terdapat di afrika, sehingga para penyiar agama kristen disana terpaksa mengakuinya mengakuinya secara resmi agar orang animisme yang telah masuk kristen disana tidak murtad kembali.5
Eksistensi hukum poligami merupakan salah satu warisan agama terdahulu. Juga dikatakan oleh Syekh dr. Yusuf Qardawi bahwa bangsa-bangsa dan agama-agama sebelum Islam memperbolehkan kawin jumlah peprempuan yang sangat banyak, puluhan hingga ratusan, tanpa syarat atau batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, ditentukanlah olehnya batas dan syarat-syarat poligami itu.6
Poligami Perspektif Islam
1) Legalisasi Poligami
Poligami sebenarnya bukan fenomena aktual, melainkan reaktualissasi. Legalisasi hukum poligami sangat erat kaitannya dengan ketentuan Al-Qur'an surat An-nisa’ ayat 3. Ketentuan ayat tersebut yang banyak menimbulkan kontroversi tentang substansi yang terkandung di dalamnya. Menurut Syekh Muhammad Abduh bahwa ketentuan surat An-nisa’ ayat 3 mengandung prinsip dasar, yaitu monogami bukan prinsip poligami sebagaimana beliau katakan;
“Ayat tentang kebolehan beristri lebih dari satu diungkapkan dalam konteks pemeliharaan anak yatim dan larangan memakan hartanya walaupun melalui hubungan perkawinan. Oleh karena itu, jika kamu merasa khawatir tak akan dapat menghindar dari memakan harta istri yang yatim tersebut maka kamu harus membatalkan niat melakukan perkawinan dengannya karena Allah telah memberikan jalan keluar dengan dibolehkannya mengawini wanita-wanita lain sampai empat orang.”
Apa yang dkatakan Muhammad Abduh itu ada benarnya. Karena di dalam ayat 3 dari surat An-nisa’ itu paling tidak ada dua ide mandasar. Pertama, kebolehan berpoligami itu merupakan solusi dari problema sosial yang hidup ditengah masyarakat. Dengan demikian, adat-istiadat yang telah membudaya secara turun-temurun tidak dibatalkan (dihapuskan) oleh Islam secara total, melainkan diperbaharui dan diatur sdemikian rupa sehingga cocok dengan harkat dan martabat kemanusiaan manusia. Kedua, anjuran untuk menikahi wanita lebih dari seorang bukan merupakan perintah mutlak melainkan kondisional.
Prof. Dr. Quraish Shihab, MA, dengan tegas mengatakan;
“Ayat ini (An-nisa’ : 3) tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itupun merupakan pintu darurat kecil yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.” 7
Sementara menurut pengertian Asghar, sebenarnya ayat 3 dan ayat 129 (An-Nisa’), menjelaskan betapa Al-Qur'an begitu berat untuk menerima institusi poligami. Tetapi hal itu tidak bisa diterima dalam situasi yang ada, maka Al-Qur'an membolehkan laki-laki kawin hingga empat orang istri. Dengan syarat harus adil. Inti ayat diatas sebenarnya bukan
kepada kebolehan poligami, tetapi bagaimana berlaku adil terhadap anak yatim terlebih lagi ketika mengawini mereka.8
Menurut Dra. Nyai Hj. Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid, M. Hum, Surat An-Nisa’ ayat 3 kalau diartikan secara tekstual, artinya adalah kebolehan bagi laki-laki untuk melakukan poligami. Kemudian surat An-Nisa’ ayat 129 mengatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki tidak bisa berbuat adil kepada perempuan-perempuan itu walaupun engkau ingin melakukannya.” Jadi, jelas ayat Al-Qur'an itu mengisyaratkan ajaran monogami, bukan poligami, itu karena poligami akhirnya menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum perempuan. Dengan demikian, yang tadinya boleh akhirnya menjadi tidak boleh. Karena itu, ketika Rasulullah ditanya menantunya, Sayyidina Ali, soal boleh tidaknya untuk kawin lagi. Rasulullah menjawab tiga kali didepan umum. “Aku tidak izinkan, Aku tidak izinkan, Aku tidak izinkan, kecuali Ali mau menceraikan Fatimah dan menikahi perempuan itu. Fatimah adalah darah dagingku, menyakiti Fatimah sama dengan menyakiti diriku.”
Jadi jelas bahwa ketidak bolehan itu diberikan kepada umum karena kalau itu secara khusus bagi Sayyidina Ali, pasti Nabi akan memanggil Ali dan mengatakan, “kamu jangan kawin lagi !.” 9
Terkait dengan legalisasi hukum poligami yang di dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan Ta’addud al-Zaujat, sebenarnya tidak lagi menjadi persoalan. As-Sarakhsi menyatakan kebolehan polgami dan mensyaratkan pelakunya harus berlaku adil,. Al-Kasani menyatakan lelaki yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya. As-Syafi’I juga menyaratkan keadilan diantara para istri, dan menurutnya keadilan ini hanya menyangkut urusan fisik. Semisal mengunjungi istri di malam atau di siang hari. Para ulama fiqih telalu rendah dalam memberikan kadar keadilan sebagai ujung tombak persyaratan berpoligami.
Jika disederhanakan, pandangan normatif Al-Qur'an-Qur’an yang selanjutnya di adopsi oleh ulama-ulama fiqih setidaknya menjelaskan dua persyaratan yang harus dimilki suami. Pertama, seorang lelaki yang akan berpoligami harus memiliki kemampuan dan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri yang dinikahi. Kedua, seorang lelaki harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hal perkawinan serta hal-hal yang lain.
Berkenaan dengan alasan-alasan daruarat yang memperbolehkan poligami, menurut Abdurrahman, setelah merangkum pendapat fuqaha’ setidaknya ada delapan keadaan; 1) Istri mengidap suatu penyakit yang berbahaya dan sulit disembuhkan. 2) Istri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan. 3) Istri sakit ingatan. 4) Istri lanjut usia sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri. 5) Istri memiliki sifat buruk. 6) Istri minggat dari rumah. 7) Ketika terjadi ledakan perempuan dengan sebab perang misalnya. 8) Kebutuhan suami beristri lebih dari satu, dan jika tidak menimbulkan kemudlaratan didalam kehidupan dan pekerjaannya.10
Jadi, adanya peraturan berpoligami dalam Islam boleh disebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi kaum wanita dari perbuatan pria-pria yang tidak bertanggung jawab. Sebab, kaum pria sebagaimana diakui Prof. Schmidt dari Jerman: “Selalu serba bebas dalam urusan seksual..”. bahkan di zaman abad-abad pertengahan, 90% dari kaum pria biasa sekali-sekali bertukar istri dan 50% pria beristri menghianati kepercayaan istrinya. Suatu laporan dari surat kabar Ittila’as dalam bulan desember 1959, menurunkan judul artikel; “Dari setiap sepuluh anak inggris, satu adalah anak haram.” Hal ini terjadi 40 tahun silam, dimana kehidupan keluarga masih belum serapuh seperti sekarang ini, dan ikatan moral masih terasa relatif lebih kuat dibanding dewasa ini. 11
2) Kualifikasi Jumlah Maksimal
Batasan poligami, Islam mengizinkan batasan maksimal empat orang istri. Ghailan Ats-Tsaqafi ketika masuk Islam, ia beristri sepuluh orang. Nabi SAW, pun berkata kepadanya:

اختر منهن اربعا وفارق سائرهن (رواه ابو داود فى مسنده)
“ Pilhlah empat diantarnya dan tinggalkan sisanya.”12
Imam Syafi’I mengatakan, “Sesungguhnya sunnah Rasulullah saw, yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah saw tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita.” Apa yang dikatakan Imam Syafi’I ini telah disepakati dikalangan para ulama, kecuali apa yang di riwayatkan dari segolongan ulama Syi’ah yang mengatakan, “Seorang lelaki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat orang sampai sembilan orang.” Sebagian dikalangan Syi’ah ada yang mengatakan tanpa batas. Sebagian dari mereka berpegang kepada perbuatan Rasulullah saw. Dalam hal menghimpun istri lebih banyak dari pada empat orang sampai sembilan orang wanita seperti yang disebutkan dalam hadits shahih. 13
Dengan demikian, alasan yang sering diopinikan oleh sebagian ulama’ mengenai substansi al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat: 3 menganut asas poligami kurang tepat. Sebab bila di kaitkan dengan substansi surah an-Nisa’ ayat 129 malah sebaliknya; yaitu menganut asas monogami sehingga syarat poligami tidak hanya sekedar dikaitkan dengan masalah kemampuan materi bagi seorang lelaki, melainkan alasan darurat merupakan alasan yang dikehendaki oleh al-Qur’an untuk dapat berpoligami.
Poligami Perspektif UU No. 1/1974
Keberadaan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan juga tidak dapat dikatakan bertentangan dengan substansi surah an-Nisa’ ayat: 3. Hal ini di jelaskan pada Pasal 3 ayat (1) bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Oleh karena itu, penulis kurang sepakat dengan pendapat Ibu Dra. Pinky Saptandari, MA, bahwa hukum perkawinan di Indonesia di anggap lebih menguntungkan kaum laki-laki, sementara perempuan dan anak-anak lebih banyak menjadi korban (Surya, 10/12/2006). Sebab, bila dilihat dalam UU No. 1/1974 Pasal 4 dan Pasal 5 secara jelas telah diatur tentang persyaratan-persyaratan poligami yang lebih cendrung melindungi atau berpihak kepada seorang perempuan. Bahkan dalam Pasal 5 Ayat I huruf (a) secara jelas disebutkan bahwa ketentuan poligami bisa dilakukan oleh seorang laki-laki harus terlebih dahulu mendapat izin dari seorang istri, dan izin dari dari Pengadilan Agama (Pasal 3 Ayat 2). Kemudian pada huruf (c) dijelaskan kembali harus adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Sinkronisasi anatara surah an-Nisa’ dengan UU No. 1/1974 ditegaskan dalam BAB I Dasar-dasar Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kendati ketentuan Pasal 3 Ayat 2 sedikit menimbulkan kebingungan, akan tetapi menurut Prof. Dr. Mohammad Daud Ali, dalam rangka mengatasi masalah ini, izin pengadilan agama tidak boleh dianggap sebagai syarat sah perkawinan kedua. Cukuplah dianggap sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam rangka melindungi kaum wanita dan anak-anak, disamping itu, untuk mengurangi poligami dapat juga ditempuh cara dengan memberi sangsi pidana bagi bagi suami yang menikah untuk kedua kalinya, tanpa izin Pengadilan Agama.14
Penutup.
Setelah mencermati uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Ketentuan poligami dalam al-Qur’an maupun UU no. 1/1974 sama-sama menganut asas monogami dan tidak bertentangan secara substantif.
2. Dengan asas monogami, maka poligami hanya dapat dilaksanakan apabila dalam keadaan darurat
3. Hak-hak diantara istri-istri sama sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh al-Qur’an dan perundang-undangan yang berlaku












KONSEP POLIGAMI DALAM
PERSPEKTIF ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA
(Studi Kritis Legalisasi Poligami di Indonesia)


Makalah Disampaikan
Dalam Acara Bahsul Mas’il
Yang Diselenggarakan Oleh:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Pon-Pes “Miftahul Ulum’ Putra
Gondanglegi




Oleh:

SABUR MS, S.H.I
























LEMBAGA PENGABDIAN MASYARAKAT
BIRO BANTUAN HUKUM
“MIFTAHUL ULUM” GONDANGLEGI
MALANG
2006































Read More..

DEMI CINTA GITU LHO..!!! POTRET PERNIKAHAN DINI, FREE SEKS DAN ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM 1


Oleh:
SABUR MS, S.H.I




PENDAHULUAN
Demi cinta gitu lho.!! Adalah sebuah kata yang terkadang membuat manusia lupa, khilaf untuk berfikir lebih rasional. Tidak jarang bahasa itu digunakan untuk melegalkan apa yang seharusnya tidak perlu terjadi. Pun juga sebalikya bahasa yang sangat populer pada kalangan aktor-aktor “pemeran” cinta dapat pula menumbuhkan semangat atau gairah guna meraih apa yang sebelumnya sempat impoten. Perlu diakui dan memang harus diakaui bahwa rasa cinta ibarat pabrik yang dapat memproduksi bahan yang dapat menguntungkan dan juga dapat pula merugikan para aktor tersebut. Namun terkadang dampak kerugian yang akan menjadi momok bagi masa depannya terkadang tidak seimbang dengan obsesi keuntungan. Implikasi dari semua itu akan timbul sebuah bahasa: “aku menyesal gitu lho.!!
Kerugian yang kurang diperhitungkan dalam mengambil sebuah tindakan dapat menjerumuskan ummat manusia kedalam pintu penyesalan. Hal ini dapat diilustrasikan potret pernikahan dini, free seks dan aborsi. Potret ini tidak jarang melibatkan dan mengatas namakan “Cinta”, sulit memang untuk menemukan karena alasan keterpaksaan.
Penulis sebenarnya sempat bingung juga, apasih sebenarnya “Cinta “ itu, kok mampu mencebik-cabik keintlektualan manusia? Kata “Cinta” sering dianalaogikan dengan suatu tindakan nyata, seperti mengorbankan atau memberikan sesuatu “asal” dapat menyenagkan hati si dia. Kalau dalam kontek positif sih gak apa-apa!! Namun sebelumnya penulis ingin mencoba memutar ulang pendapat seorang aktor Boliwood Sakh Rukhan, dia mengatakan bahwa “Cinta” itu adalah Inspirasi, kata inspirasi dalam kamus ilmiah diartikan sesuatu yang timbul dari lubuk hati seseorang, bukan nafsu maupun ego. Nah dari itu dapat penulis simpulkan bahwa sesuatu yang telah menjerumuskan kita ke “lembah” pernikahan dini, free seks dan aborsi bukanlah “cinta” sesungguhnya, melainkan nafsu dan ego yang bersembunyi dan mengatas namakan “Cinta”. Penulis rasa, “Cinta” tidak harus mengorbankan sesuatu yang “amat” berharga. Karena “cinta” sebenarnya sudah sangat berharga, jadi tidak perlu suatu yang berharga “yang dapat memberikan aib” dikorban atas nama “Cinta”.
Memang terkadang kita kurang sadar dan menyadari bahwa pernikahan dini, free seks dan aborsi adalah korban dari keganasan nafsu dan ego, bukan karena lagi gila “Cinta”. Namun kita enggan untuk mengakui sehingga bahasanya diperhalus dengan sebutan “demi cinta gitu lho.!!”
Untuk itu penulis mencoba menganalisa potret pernikahan dini, free seks dan aborsi dalam perspektif hukum.

PERNIKAHAN DINI
Perdebatan mengenai Pernikahan Dini tidak luput adanya perbedaan mengenai arti atau definisi yang dijadikan bahan argumentasi. Oleh karenanya perlu adanya suatu pembatasan yang jelas sehingga dapat memberi suatu pemahaman tentang Pernikahan dini.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Edisi kedua yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1995, penmgertian “dini” adalah “pagi sekali” dan diartikan pula “sebelum waktunya lahir”.
Jika dicermati ada dua pemahaman tentang pengertian Pernikahan Dini, pertama; Pernikahan Dini diartikan belum waktunya nikah maka dinikahkan, dan pengertian kedua; Pernikahan Dini bisa diartikan jika telah mampu untuk menikah maka segeralah menikah.
Jadi Pernikahan Dini dapat diartikan, pernikahan yang belum waktunya baik secara fisiologi maupun psikologis.2
Ciri-ciri secara psikologis mungkin tidak perlu penulis mengkualifikasikan secara rinci. Secara hukum seorang dapat dikatagorikan telah melakukan pernikahan dini bila pernikahan yang dilangsungkan oleh keduanya tidak memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 19974 pasal 7 ayat (1).
Mengapa UU menetukan batas usia yang demikian? Menurut dr. Muhammad Kuntadi Syamsul Hidayat, Mkes,MMR, pada usia 10-18 tahun bagi wanita, dan usian 12-20 tahun unruk pria, merupakan masa peralihan anak menjadi sewasa. Hal ini ditandai dengan percepatan pertumbuhan tinggi dan berat badan, timbulnya ciri kelamin sekunder dan perkembangan fungsi alat kelamin sekunder
Pada masa ini terjadi pertumbuhan cepat ketiga mendahului tercapainya kematangan seksual. Hal ini sering menimbulkan masalah dan menjadi masa-masa sulit bagi sebagian orang tua karena dimasa ini anak tak ingin diperlakukan seperti anak-anak walau usianya belum dewasa.
Masih ingat berita beberapa tahun lalu, ketika beberapa media memberitakan perkawinan kontroversial seorang pemuda turki dengan gadis kecil warga inggris? Media barat, khususnya, masih terus mempersoalkan pernikahan yang mereka anggap tak ‘bermoral” itu. Ujung-ujungnya, mereka menyalahkan agama Islam, sebagai agama yang membuka pintu lebar-lebar untuk perkawinan dibawah umur.
Ribut pernikahan dibawah umur sebenarnya bukan fenomina baru. Hingga tahun 60-an, pernikahan semacam itu bukanlah barang aneh. Banyak orang tua --- umumnya disesa-desa --- menikahkan anak-anak mereka ketika belum lagi mencapai umur usia 15 tahun, baik karena alasan adat maupun karena alasan sosial dan agama.
Bagaimana sebenarnya kedudukan pernikahan mereka secara hukum? Hampir seluruh hukum positif diberbagai negara mengharamkan perkawinan semacam itu. Tengoklah, misalnya, hukum perdata mesir --- sebuah negeri berpenduduk mayoritas muslim. Disana tidak diperbolehkan warganya kawin sebelum mencapai usia 16 tahun untuk wanita dan 18 tahun untuk pria (UU Mesir, pasal 99 No. 78/1931) 3 begitu juga yang ditentukan dalam UU Perkawinan Indonesia No. 1 Tahun 1874 pasal 7 ayat (1) Pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (senbilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut diatas hanya dapat dilakukan apabila sudah mendapat dispensasi dari Pengadilan. Lalu bagaiman menurt hukum fiqh? Dalam hukum fiqh masih terdapat perdebatan sengit antara yang pro dan yang kontra. Menurut Prof. KH. Ibrahim Hosen, kontroversi disekitar pernikahan dibawah umur itu adalah murni persoalan fiqh. Karena itu, masih terbuka ijtihad untuk mencari pendapat yang terbaik. Sementara pakar fiqh asal jordania Dr. Muhammad ‘Uqlah secara tegas menolak ide pernikahan dibawah umur. Hal itu, menurutnya, adalah karena tujuan perkawinan adalah bukan semata-mata melepaskan hasrat seksual, melainkan untuk membina sebuah rumah tangga yang harmonis. Dan untuk menciptakan rumah tangga seperti itu diperlukan kematangan mental dan fisik. 4
Seiring dengan diatas, penulis berpendapat bahwa pernikahan dini/dibawah umur bukan berarti dapat membetalkan akad nikah yang akan dilaksanakan. Namun melakukan perkawinan dini bukanlah solusi terbaik. Sebab pernikahan dini hanya menjadi momok bagi masa depan mereka, semangat, obsesi dan keinginan untuk menggapai masa depan akan mudah terkubur, kemungkinan besar anaknya akan terkena imbasnya. Kalau sudah terjadi demikian, apakah masih perlu kita mengatasnamakan “Demi cinta, gitu lho.!!”..(??) Apa tidak lebih baik kita menyalahkan rumput yang bergoyang saja.!!
FREE SEKS
Eh entar dulu… free seks itu bukan berarti bebas melakukan adegan seks sesukanya seperti suami istri!! Free seks itu adalah suatu perbuatan seks yang dilakukan dua orang lain jenis kelamin tanpa terlebih dahulu diadakan ikatan tali pernikahan atau dilakukan oleh sesama jenis kelaminnya, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi apalagi dilakukan ditengah lapangan, siang bolong lagi!! Lebih ekstrimnya , free seks itu adalah perbuatan zina, yang identik dengan prilaku ayam atau jenis hayawan lainnya. Tentu kita semua tidak ingin di identikkan dengan prilaku binatangkan!! Untuk itu Allah membedakan antara manusia dengan hayawan , diantaranya, terdapat bagaimana manusia menyalurkan hasrat seksualnya.
Free seks itu sangat mengerikan dan menyeramkan, melebihi genduruwo bahkan mak lampir. Islam sangat mengancam pelaku free seks atau zina. Yang demikian itu karena free seks atau zina menyebabkan simpang siurnya keturunan, terjadinya kejahatan terhadap keturunan, dan berantakannya keluarga. Bahkan hingga menyebabkan terserabutnya akar kekeluargaan, menyebarnya penyakit menular, merajalelanya nafsu, dan maraknya kebobrokan moral. 5
Rekan-rekanita pasti masih ingat betapa ganasnya yang namanya AIDS! Sampai sekarang tidak satupun seorang ilmuan yang menemukan obatnya. Free seks sangat rawan terkena penyakit AIDS. Artinya siapapun yang terkenanya, maka harus siap-siap mati, gitu lho!
Namun sayang dalam KUH Pidana kita, free seks/perbuatan zina hanya sekedar diancam dengan hukuman paling lama sembilan bulan, penulis jadi prihatin... Hal ini termaktub dalam pasal 284 ayat 1 (a). dalam kondisi apapun, free seks sangat tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya free romeng, free SMS dan free tawk, nah kalau yang ini nih pasti ok banget..
Free seks merupakan salah satu tindakan kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman sosial. Pelaku free seks lebih cenderung mengedepakan ego daripada logika. Mengapa free sek penulis kategorikan sebagai tindakan kejahatan? Menurut Prof Dr. J.E. Sahetapy, SH., bahwa kejahatan mengandung konotasi tertentu, suatu pengertian dalam penamaan yang relatif mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun fasif) yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap nilai-nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu. 6 Kendati pelaku free seks digolongkan sebagai masalah perdata, namun aparat penegak hukum iaitu polisi tetap diperbolehkan oleh Undang-undang untuk memberengus aksi-aksi mereka yang telah membuat kersehan dimasyarakat. Diantara faktor yang cenderung untuk melakukan free seks adalah pergaulan bebas yang diisukan sebgai salah satu bentuk moderenisasi. Rekan-rekanita tentu sudah tau berapa mayat bergelimpangan akibat free seks dengan alasan “Demi cinta, gitu lho.!!”.
Yang sangat memprihatinkan lagi, semua survie yang dilakukan di Kota Malang menyatakan bahwa dari 30 mahasiswa atau pelajar 28-nya sudah ngaku tidak perawan. Rialitas ini didasari berbagai alasan diantaranya adalah dikarenakan ketagihan atau senang dan karena alasan cinta. Survie ini memang baru dilakukan di Kota Malang, lho.. lalu bagaimana di Kabupaten Malang? Secara politis pemerintah sudah mengantisipasi akan terjadinya pree seks akibat pergaulan bebas tersebut dengan cara membuatkan perangkat hukum berupa Peraturan Daerah (PERDA), tapi dalam sistem pengawasannya sangat lemah sehingga “malingnya” melangkahi ketentuan PERDA tersebut dengan mudah.
ABORSI
Kata aborsi berasal dari bahsa latin yaitu abortus yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa arab aborsi disebut isqotul hamli atau al-Ijhad. Penjelasan istilah aborsi bisa berbeda-beda misalnya menurut Sardikin Gina Putra, aborsi adalah “Pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin hidup diluar kandungan”, sedangkan menurut Marjono Reksoniputra mendefinisikan aborsi sebagai “Pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi itu dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut”. Lain lagi definisi menurut Nan Soendo, SH, “Aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan pada waktu janin masih demikian kecilnya sehingga tidak dapat hidup”
Aborsi atau pengguguran kandungan kembali menyulut kontroversi. Khususnya ketika diagendakan dalam Konfrensi Dunia Tentang Wanita di Beijing awal september 1995 lalu. Pengakuan akan hak-hak fundamintal kaum wanita dihadapan hukum dalam memperoleh jaminan kesehatan reproduksi, termassuk aborsi.
Diberbagai negara, aborsi memang tergolong tindak kriminal, kecuali dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di AS, hukuman penjara mengancam kaum wanita yang melakukan aborsi dengan alasan non-medis, seperti tertera dalam pasal 275 UU Hukum Pidana Negara bagian California.
Di Jerman, aborsi dibolehkan hanya untuk kasus perkosaan, atau jika kehamilan mengancam jiwa sang ibu, dan usia kandungannya dibawah usia tiga bulan.
Di Indonesia, pasal 346 KUH Pidana mengancam perempuan yang menggugurkan kandungannya dengan penjara maksimal empat tahun. Jelas aborsi yang dianggap legal adalah yang berdasar pada indikasi medis, terutama untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.
Sementara Prof Dr. H. Muladi, SH., berpendapat bahwa: pengguguran kandungan/aborsi merupakan tindak kriminal. Untuk itu ia memberi kreteria tambahan: “yang penting tak melanggar norma agama”. Oleh karenanya fatwa khusus tentang aborsi tetap diperlukan. 7
Aborsi adalah salah satu persoalan masyarakat barat yang muncul akibat kebejatan moral masyarakatnya, banyaknya kehamilan diluar nikah (hasil perbuatan zana) yang tidak terhitung lagi, serta membudayanya pergaulan bebas. Prosentase kahamilan diluar nikah tersebut bahkan telah mancapai 24% dari seluruh kehamilan. Dibeberapa negara barat, prosentase kehamilan diluar nikah bahkan telah mencapai 70%. Akibatnya, negara-negara seperti Jepang, India, Korea Utara, Taiwan, Inggris, Hungaria, Australia, Zambia, Kuba, Puerto Rico, Mongolia, Cina, Amerika Utara,Vietnam, sebagian negara di Eropa, dan Tunisia menyalah gunakankan aborsi. 8
Bagaimana tanggapan para ahli fikih?
Para ahli fikih sepakat bahwa pengguguran kandungan setelah ditiupkan ruh kedalamnya adalah haram dan dosa. Seorang muslim tidak boleh melakukannya karena merupakan tindakan kriminal terhadap manusia yang sudah sempurna dan jelas-jelas hidup. 9
Namun batasan kapan diharamkan dan diperbolehkan, ulama madzhab masih terdapat kontroversi. Menurut madzhab Hanafi, aborsi diperbolehkan sebelum usia kandungan mencapai 120 hari. Sedangkan madzhab Maliki mengharamkannya sejak pembuahan. Dikalangan madzhab Syafi’i, ada beberapa pendapat. Diantaranya, ada yang mengharamkan secara mutlak, yakni sejak terjadinya pembuahan (al-Ghazali), ada yang membolehkan sebelum ruh ditiupkan kedalam tubuh janin pada hari ke 120 (al-Ramli). 10
Namun bila keberadaannya menyebabkan kematian dan tidak ada cara lain untuk menyelamatkan jiwa ibunya kecuali dengan menggugurkannya, maka pengguguran dalam hal ini menjadi wajib. Tidak boleh mengorbankan jiwa ibu untuk menyelamatkan jiwa janin. Karena dialah pangkalnya, dan kehidupan telah berada dalam jiwanya. Ia memiliki hak hidup secara mandiri, memiliki hak dan kewajiban. Lebih dari itu, ia adalah pilar keluarga. Karenanya tidak logis kalau demi membela janin yang belum tentu jelas kehidupannya harus mengorbankan sang ibu, padahal bagi ibu belum mempunyai hak dan kewajiban sedikitpun. 11
Pernikahan dini, Free seks dan Aborsi memang telah menjadi fenomina sosial yang perlu diimbangi dengan rasa kesadaran dan tanggungjawab bersama. Seperti orang tua, guru, ulama’ pemerintah, kalangan aktivis, LSM dan masyarakat untuk saling bahu membahu menjaga dan memberi pendidikan serta kesadaran hukum. Karena persoalan ini bukan semata persoalan personality law, hal ini adalah persoalan kalsik yang selalu mengusik ketenangan masyarakat. Tanpa adanya peran serta dari yang telah disebutkan, prodak UU semacam apapun tidak akan membawa implikasi apa-apa. Contoh persoalan korupsi, pemerkosaan, kejahatan dalam rumah tangga dan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), semua telah diatur dan dilindungi oleh UU, tapi nyatanya sekarang apa? Kalau kekerasan cinta, ada ngak(?)
Demi cinta gitu lho.!! Kita semua harus mampu melakukan apa yang terbaik bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
KESIMPULAN
Bila kita analisis lebih konprehensip paparan diatas bahwa pergaulan bebas yang telah menjadi tren pada kalangan pelajar, khususnya remaja, merupakan kesalahan pesepsi yang pada akhirnya berdampak pada timbulnya fenomina sosial seperti Pernikahan Dini, Free Seks dan Aborsi.
Dengan demikian perlu peranan aktif dari semua unsur masyarakat khususnya Lembaga Pendidikan terkait dengan prodak aturan dan pembinaan mentalitas murid serta menjamkan peran kurikulum keagamaan dimasing-masing Lembaga Pendidikan tersebut.


Read More..