Minggu, 14 Agustus 2011

Affrimatif Action: KPU Jangan Memaksakan Diri



Oleh:

SABUR MS. S.H.I., M.H[1]



Pada Tanggal 23 Januari 2009, penulis sempat mendapat SMS dari salah satu Calon Legislatif Perempuan Kabupaten Malang yang mengapresiasikan pernyataan salah satu anggota KPU yang akan menerapkan Zipper system atau affrimatif action. Gagasan ini tentunya membawa angin segar bagi caleg perenpuan untuk bisa duduk manis sebagai anggota dewan. Karena affrimatif action menerapkan system yang cukup mengistimewakan para caleg perempuan yang diasumsikan akan kalah dalam gerakan dengan memberikan jatah satu kursi dengan mengenyampingkan urutan suara terbanyak urutan ketiga yang dimiliki oleh caleg laki-laki. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Andi Nurpati, salah satu anggota KPU,  sebagai proteksi dini terhadap adanya keterwakilan perempuan diparlemen (Jawa Pos, 23/01/2009).
Dasar Hukumnya Lemah
Penerapan zipper system atau affrimatif actiont sebenarnya akan menambah permasalahan baru. System tersebut lebih cenderung diterapkan jika pasal 214 tidak dibatalkan oleh MK. Dengan keluarnya putusan MK dengan menetapkan suara terbanyak, maka Pasal 55 sebagai sandaran hukum KPU akan sangat lemah terlebih substansi dari kandungan pasal tersebut bukan terkait pengaturan kursi melainkan hanya sebatas pemberian forsi 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Jadi pasal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan affrimatif actiont yang diasumsikan KPU.  Kalau kita cermati, keberadaan Pasal 55 ayat 2 sebenarnya kaitannya lebih kepada adanya ketentuan Pasal 214 yang mengatur tentang nomor urut. Akan tetapi setelah dibatalkan oleh MK, Pasal 55 ayat 2 sudah kehabisan tenaga untuk dijadikan sandaran hukum terhadap penerapan affrimatif action. Karen bila dilihat dari putusan MK, yang menjadi dasar putusannya adalah keadilan substantif bukan sekedar keadilan politik atau normatif belaka.
Dengan demikian, sangat kurang tepat apabila ada perlakuan khusus pada Caleg tertentu karena faktor jenis kelamin. Terlebih politik merupakan lebih cenderung penerapan kedaulatan rakyat secara utuh sehingga dapat diharapkan para anggota dewan nantinya benar-benar hasil aspirasi rakyat yang bertumpu pada penilaian kinerja serta komitmen mereka untuk memperjuankan kepentingan rakyat itu sendiri.
KPU Bukan Legislatif
Disamping dasar hukumnya lemah, KPU bukan badan legislatif atau lembaga hukum yang dapat membuat norma hukum dengan sendirinya. KPU tidak lebih dari sebuah lembaga negara yang bertugas melaksanakan apa yang telah diamanatkan UU dan peraturan perundang-undangan yang ada. Selebihnya dari itu, KPU hanya bisa menjalankan dengan melalui Peraturan KPU yang jenis lainnya. Ini memang tugas KPU untuk mengeluarkan JUKNIS sehingga ketentuan UU dapat berjalan secara terarah. Berbeda dengan menafsirkan Pasal 55 ayat 2 sebagai dasar diberlakukannya affrimatif action. Dalam persepektif ilmu hukum, hak dan tugas penafsirkan terhadap UU agar bisa jadi norma hukum hanya bisa dilakukan oleh lemabaga Pengadilan Negara yang orientasinya adalah untuk menemukan rasa keadilan yang sebenarnya dimaksud dalam UU.
Dengan itu, tentunya KPU jangan terlalu memaksakan diri agar permasalahan hukum dikemudian hari tidak menjadi sebuah problem yang dapat mencederai Pemilu yang mengusung aspirasi rakyat. Jadi, permasalahan Pemilu bukan sekedar bagaimana dapat memaksakan adanya keterwakilan akan tetapi Pemilu merupakan salah satu sarana bagaimana mewujudkan dan menghargai suara rakyat sebagai sendi dari penghelatan demokrasi. Karena demokrasi bukan sekedar persoalan politik, melainkan persoalan hukum yang harus dihormati oleh semua komponen masyarakat termasuk oleh KPU.
Semoga demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita yang diamanatkan UU.








[1]. Penulis adalah Anggota PPK Gondanglegi Pileg, Pilgub dan Pilpres 2009
Read More..

UU No. 10 Tahun 2008 tentang 30% Keterwakilan Perempuan Hanya Sebuah Simulasi Politik


Oleh:

SABUR MS, S.H.I, M.H [1]




Keterwakilan 30% perempuan, sebagaimana di sebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 57 ayat (3) masih banya mengandung misteri politik yang belum banyak di akses dan terakses oleh kalangan perempuan. Misteri dalam UU tersebut, tentunya, tidak lepas adanya konspirasi politik, sekedar, untuk menutupi wajah para politisi laki-laki yang masih keberatan untuk melepaskan dominasinya di panggung politik atas perempuan. Untuk menutupi wajah aslinya itu dibuatlah Pasal 57 ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam memberikan statement politik bahwa benar-benar telah mengakomodasi tuntutan adanya keterwakilan perempuan. Benarkah UU No. 10 Tahun 2008 telah mengakomodir 30% keterwakilan perempuan di parlemen? Dalam hal ini dapat di bedakan antara keterwakilan 30% perempuan di parlemen dan keterwakilan 30% perempuan di UU.

Keterwakilan 30% Perempuan  Sebatas dalam UU
Asumsi keterwakilan 30% perempuan di Parlemen tidak sepenuhnya benar, asumsi tersebut lebih tepatnya bahwa keterwakilan 30% perempuan hanya baru sebatas di UU. Perspektif ini dapat di simak bunyi UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam UU tersebut Bagian Ketiga Pasal 57 ayat (3) KPU Kabupaten / Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten / Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnyaa 30% (tiga persepuluh) keterwakilan perempuan.
Jadi, apakah benar 30% keterwakilan perempuan sudah terakomudir? Benar dan tidaknya tergantung sejauh mana masyarakat mampu mengungkap substansi misteri dari UU tersebut. Sebab kalau di asumsikan bahwa keberadaan Pasal  57 ayat (3) bukanlah representasi dari keterwakilan 30% perempuan, nyatanya Pasal 57 ayat (3) tersebut, seakan, bersifat inperatif atau mempunyai daya paksa pada semua partai yang tidak memenuhi 30% perempuan dari calon yang diajukan. Lalu dimana letak substansi Pasal 57 ayat (3) dalam mengakomudir keterwakilan perempuan? Dan sejauh mana sifat inperatif yang dimiliki Pasal 57 ayat (3) tersebut?
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan diatas, mari kita simak potongan-potongan Pasal 57 ayat (3) sebgai salah satu referensi bahwa para pembuat UU tidak sepenuh hati untuk mengakomodir peran perempuan di parlemen.
.... KPU Kabupaten / Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten / Kota.... kalau di cermati bunyi potongan Pasal 57 ayat (3) hanya memberi tugas kepada KPU Kabupaten / Kota terkait kelengkapan administrasi para calon, hal tersebut tidak ada bedanya dengan ketentuan UU yang menerangkan tentang tugas KPU. Kemudian sifat inperatif yang termuat paada Pasal 57 ayat (3) adalah: ................ dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnyaa 30% (tiga persepuluh) keterwakilan perempuan. Dalam potongan pasal ini memang KPU mempunyai peluang untuk mengembalikan atau menolak para calon dari partai politik apabila keterwakilan perempuan masih di bawah 30%. Hal ini dapat dilihat juga bunyi Pasal 58 ayat (2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus persen) keterwakilan perempuan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota memberi kesempatan kepada Partai Politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Kesempatan untuk memperbaiki sebagaimana disebutkan oleh Pasal 58 ayat (2) merupakan proses tindaklanjut dari ketentuan ayat (1) ..............  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota kepada Partai Politik peserta pemilu. Artinya secara substantif Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 58 ayat (1 dan 2) masih setengah-setengah dalam memberikan wewenang kepada KPU, karena tidak ada kata-kata menolak atau membatalkan calon dari partai politik yang tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Oleh sebab itu, tidak cukup kuat bagi KPU untuk membatalkan bakal calon dari salah satu Partai peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Itulah kehebatan para pembuat UU sehingga lebih tepatnya, keberadaan Pasal tersebut penuh misteri yang sepertinya sengaja diciptakan untuk dingambangkan sehingga dengan mudah menjebak opini masyarakat demi kepentingan politisi kaum adam.
Lebih lanjut, kalau memang pembuat UU konsisten terhadap komitmen 30% keterwakilan perempuan di parlemen, penulis mengusulkan setidaknya Pasal 57 di tambah dengan ayat (4) yang menyatakan: KPU dapat menganulir para calon legaslatif dari partai peserta pemilu bila tidak terpenuhinya 30% keterwakilan perempuan di nomor urut jadi. Mengapa demikian? Kalau tidak begitu, perempuan hanya dijadikan syarat administrasi belaka, artinya secara administaritif 30% keterwakilan perempuan akan terpenuhi akan tetapi untuk 30% keterwakilan perempuan di parlemen sangat mustahil terakomudir, karena mayoritas calon dari perempuan akan menempati nomor urut sandal.
Jadi wacana adanya keterwakilan 30% perempuan baru sebatas retorika politik yang di muat kedalam UU, sehingga dalam konteks politik dan perspektif hukum semua masih sama-sama ngambang, orientasi keberpihakannya pada keterwakilan perempuan di parlemen masih kabur dan butuh waktu lama untuk menyadarkan para pembuat UU. Baagaimana cara menyadarkan mereka? Selama para Ketua Umum Partai di kuasai kaum Adam, selama itu pula dominasi politik kaum Adam pada kaum Hawa. Namun masih ada lubang untuk mengimbangi dominasi politik kaum Adam, salah satunya adalah politisi perempuan harus lebih kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif sehingga keberadaannya dapat diperhitungkan.

Keterwakilan 30% Perempuan Hanya Simulasi Politik
Seperti disebutkan diatas, keberadaan wacana keterwakilan 30% perempuan baru sebatas simulasi politik. Simulasi dalam konteks bahwa para pembuat UU seakan ingin memberikan tontonan terhadap keberpihakaannya pada keterwakilan perempuan, namun pada sisi lain substansi yang mereka tontonkan tidak ubahnya sebuah permainan yang telah mengaburkan substansi perjuangan itu sendiri. Sebab pada sisi lain, mekanisme nomor urut masih menjadi sebuah mekanisme partai dalam menempatkan kader yang akan duduk di parlemen. Inilah yang akan menjadi krikil bagi keterwakilan perempuan di parlemen.
Tiadanya sinkronisasi antara Pasal 57 ayat (3) dengan sistem nomor urut sudah dapat di analisis bahwa pada akhirnya kaum perempuan hanya akan dijadikan sebuah simbol politik atau foto-foto yang terpampang manis namun tidak dapat berbuat banyak terhadap wacana-wacana politik yang melibatkan dirinya. Ini mencerminkan bagaimana nasip sesunggunya para politisi perempuan dikancah perpolitikan nasional yang selalu dijadikan iklan-iklan politik kaum laki-laki. Politisasi ini sama halnya dengan mengekploitasi perempuan, artinya eksploitasi perempuan, sebagaimana di ributkan selama ini, tidak hanya diasumsikan sebatas menampilkan foto-foto yang berbau pornografi maupun pornoaksi, selebihnya Pasal 57 ayat (3) seharusnya tidak di cantumkan dalam UU No. 10 Tahun 2008, mengingat substansi pasal tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi perempuan dalam konteks perpolitikan. Tapi apa bedanya mengeksploitasi perempuan dalam konteks bisnis dan politik? Penulis berpendapat bahwa kedua bentuk ekploitasi tersebut hampir tidak ada dinding pemisah, kedua-duanya sama-sama berorientasi mencari keuntungan dan sama-sama ”menjual” orang untuk kepentingan diri sendiri.
Dengan demikian, tidak ada alasan kuat bagi siapapun untuk memarjinalisasi perempuan dalam pentas politik dengan dalih agama maupun dalih-dalih yang lain. Politik adalah masalah kebangsaan yang memerlukan keterlibatan semua elemen bangsa dengan konsep politik kesetaraan dan keadilan terhadap peran-peran politik secara proporsional dan profesional tanpa harus bias gender. Untuk itu, setidaknya semua pihak jangan menghalang-halangi dan memberi kesempatan agar para politis perempuan dapat mengaplikasikan kemampuan yang sebenarnya. Sadar atau tidak, dominasi politisi laki-laki selama perjalanan sejarah perpolitikan nasional, disitupula kegagalan dalam memecahkan persoalan bangsa selalu menghiasi negara ini. Fakta tesebut semestinya dijadikan sebuah referensi bagaimana potensi besar yang dimiliki kaum perempuan perlu diberdayakan sebagai salah satu wujud perubahan terhadap paradigma partai dalam merekrut kader-kader terbaiknya.
Kendati demikian, perempuan jangan hanya bisa menerima apa adanya, terutama yang ada di parlemen, perempuan dituntut berbuat lebih untuk meraih hak-hak politiknya yang selama ini hanya sebatas dijadikan wacana dan bahan eksploitasi demi kepentingan politik laik-laki. Penguatan peran dan penampakan eksistensi merupakan sebuah keharusan agar kontrubusi mereka dapat dijadikan referensi untuk dapat menuntut hak politik sebagaimana disebutkan Pasal 57 ayat (3). Yang menjadi pertanyan adalah, sejauh mana eksistensi politisi perempuan ketika berada di Parlemen? Entah karena jumlahnya terlalu sedikit atau memang SDM yang dimiliki kalah bersaing dengan politisi laki-laki, namun peranan perempuan yang ada di parlemen seakan tetutup debu, artinya peran mereka masih belum tampak.
Untuk itu, perempuan tidak hanya bisa menuntuk hak namun lemah dalam tatanan konsep. Untuk itu, intlektualitas kaum perempuan harus dapat pula mengimbangi intlektualitas yang dimiliki kaum laki-laki, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kapasitas yang dimilikinya. Hal ini penting untuk diperhatikan agar nantinya keberadaan kaum perempuan tidak sekedar untuk memenuhi keterwakilan 30% di parlemen, melainkan keberadaan dan pemikirannya memang dirasa diperlukan dalam memecahkan berbagai permasalahan, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan permasalahan lain yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan Negara.




[1]. Penulis adalah: Alumni Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Malang,
Read More..

JANGAN NODAI PILPRES DENGAN DPT PEMILU!


Oleh:
SABUR MS, S.H.I., M.H[1]





Hampir semua masyarakat, terutama pimpinan dan Caleg dari partai politik, mengeluarkan pertanyaan tersebut.
Amburadulnya DPT telah menimbulkan banyak spekulasi, mulai adanya intervensi dari penguasa sampai kinerja KPU beserta jajarannya, dianggap kurang maksimal dan bahkan KPU belum siap dalam penyelenggaraan Pemilu. Penilaian seperti ini mungkin sah-sah saja mengingat amburadulnya DPT tidak hanya terdapat banyaknya hak masyarakat yang terkorban melainkan nama-nama ganda yang terdapat di DPT merupakan salah satu indikasi bahwa kinerja KPU beserta jajaranya  kurang professional dalam melaksanakan amanat UU tentang Pemilu. Mungkinkah di Pilpres ini akan turut ternodai oleh DPT?
KPU Gagal?
Untuk memberikan penilaian terkait kinerja KPU dapat dikatakan subyektif dan dapat pula dikatakan obyektif. Semua itu tergantung tolak ukur yang dijadikan dasar penilaian. Akan tetapi, kegagalan KPU dalam melaksanakan amanat UU terkait ke semrawutan data pemilih tidak lepas dari tiadanya sinkronisasi perangkat pengawas yang di bentuk oleh BAWASLU. Disamping dalam  UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 34 ayat (1) KPU Kab/Kota malakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, namun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 80 huruf a angka (1) menegaskan bahwa tugas Panwas Kecamatan adalah mengawasi ”Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap. Rialitasnya, dengan keterbatasan SDM yang dimiliki di struktur KPU tentunya,  peran Panwas Kecamatan melalui jajarannya dapat meminimalkan kesemerautan DPT. Akan tetapi Panwas yang diharapkan dapat mengimbangi keterbatasan SDM di jajaran KPU, akhirnya pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih kurang terkontrol sehingga kelalaian pengawasan yang seharusnya dilakukan KPU terhadap jajarannya hampir tidak ada.
Untuk itu, kesemerautan ini merupakan lingkaran jin yang meliputi pemerintah, KPU dan Panwaslu itu sendiri sehingga bila KPU dikatakan gagal dan melanggar UU dalam penyusunan DPT yang baik, maka pemerintah dan Panwaslu juga dapat dikatakan gagal dan melanggar UU. Jadi tidak adil bila ke amburadulan DPT semata-mata kesalahan KPU sementara perangkat yang lain (Panwaslu dan pemerintah) hanya bisa menyalahkan namun disatu sisi justru mereka tidak maksimal melaksanakan tugas yang telah di amanatkan UU. Untuk itu, penilaian gagal dan tidaknya kinerja KPU harus dilihat secara konprehensif melalui mekanisme UU yang berlaku, bukan penilaian parsial yang hanya akan menambah permasalahan semakin runyam. Penulis justru lebih cenderung terhadap pendapat KH. Abdurahman Wahid (tiga bulan sebelum PILEG)  mengatakan bahwa KPU belum siap melaksanakan PEMILU. Statemen Gus Dur dapat diartikan bahwa perspektif beliau mengisyaratkan penyelenggara Pemilu telah terjebak pada tataran normatif sehingga keadilan substantif diabaikan begitu saja. Keadilan substantif tentunya menyangkut bagaimana kwalitas pemilu sebagai sarana demokrasi dapat terlaksana tanpa harus mengkubur hak pilih masyarakat. Akan tetapi, permasalahan DPT yang seharusnya diperbaiki terlebih dahulu justru dianggap suatu yang lumrah. KPU beranggapan bahwa Pemilu sudah siap dilaksanakan, sementara MK yang diharapkan dapat dijadikan sandaran terakhir justru menganjurkan agar Pemilu dilaksanakan sesuai dengan jadwal sekalipun kondisi DPT sangat mengenaskan.  
KPU dan Panwas Tidak Sinergi?
Kedepannya, untuk mengantisipasi terulangnya kegagalan dalam penyusunan DPT, KPU harus selektif merekrut pelaksana tehnis, seperti PPK, PPS dan KPPS dengan pengawasan yang cermat. Setidaknya bisa dijadikan tolak ukur bahwa kesemerautan DPT menunjukkan bahwa kinerja PPK beserta jajarannya kurang maksimal, sehingga perlu adanya evaluasi terhadap PPK mana yang perlu di evaluasi kinerjanya serta keanggotaannya, agar permasalahan DPT tidak terulang di Pilpres. Karena permasalahan yang terjadi tidak hanya sekedar amburadulnya DPT, jual beli suara dijajaran KPU ke bawah sudah menjadi rahasia umum. Tidak sedikit temuan-temuan Panwas adanya indikasi jual beli suara yang dilakukan oknum PPK dengan mengelambungkan suara Caleg tertentu selayaknya dipecat dari keanggotaannya sebagai PPK karena sudah melanggar sumpah jabatan untuk berbuat sesuai dengan yang diamanatkan UU. Karaena penyelenggara demokrasi ini setidaknya harus di huni oleh orang-orang yang mempunyai integritas moral yang kuat, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Akan tetapi sangat di sayangkan, Ketua KPU Kabupaten Malang Ir. Nachrowi, M. Si seakan cuek melihat rialitas ini, dia lebih mengedepankan target daripada substansi hasil Pemilu.[2] Dalam hal ini sepertinya KPU menutup mata dan telinga dengan arogansinya, terkadang, mengabaikan temuan-temuan Panwas yang telah dilakukan oleh PPK. Bila arogansi yang dikedepankan, maka pesta demokrasi benar-benar akan tercidrai sebagaimana di suarakan oleh para tokoh dan pengamat politik selama ini.
Artinya, sifat arogansi tersebut  sebenarnya bisa dikatakan musibah moral yang seharunya tidak perlu terjadi. Berangkat dari musibah moral inilah akan berimbas terhadap pola fikir serta mental kerja di jajaran KPU.  Sangat ironis sekali! Ditengah kesadaran politik dan hukum masyarakat yang masih labil dan orientasi politiknya masih primitif, setidaknya KPU bersama Panwas memberikan pembelajaran bagaimana berdemokrasi yang baik dan bersih tanpa harus meninggalkan nilai-nilai norma hukum yang ada. Kedua lembaga tersebut harus benar-benar menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan mekanisme yang ada. KPU harus terbuka pada Panwas, dan Panwas setidaknya proaktif dan bertindak tegas ketika menerima laporan dari masyarakat terkait kecurangan penyelenggara Pemilu. Karena kedua lembaga tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, diantaranya tidak bisa mengklaim yang paling mengerti apalagi saling menyalahkan. Sementara ini yang terjadi adalah justru mereka lebih memperagakan arogansi sebagai pihak yang paling benar dan paling berkuasa. Ini suatu hal yang akan mamberikan image bahwa mereka sebenarnya masih belum layak untuk mengemban tugas sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Panwas Loyo?
Bawaslu dan jajarannya harus tegas melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dilapangan, baik yang dilakukan oleh oknum KPU, PPK, PPS dan KPPS. Sebagai pengawas hendaknya jangan sampai terjebak oleh sifat kebertemanan yang telah mengikat, melainkan bagaimana proses demokrasi ini bisa berjalan dengan menjalankan tugas sesuai dengan amanat UU. Kekurang siapan mental Panwas dalam menjalankan fungsi kepengawasannya akan memberikan efek kurang baik terhadap proses pesta demokrasi ini. Imbas dari kemandulan Panwas sama halnya memberikan ruang bagi penyelenggara Pemilu untuk berbuat yang bertentangan dengan sumpah jabatan, seperti kurang maksimalnya serta kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi. Kemungkinan ini bukan berarti tidak terjadi mengingat kepentingan orang yang berkopetisi selalu berupaya dengan uang yang dimiliki untuk meraih kekuasaan terlebih di Pilpres. Salah satu celah ini akan membuat orang akan berfikir kembali ketika sudah berkaitan dengan masalah keuntungan materi, disanalah kemudian akan terjadi apa yang disebut kecurangan dalam Pemilu. Itu semua tidak mungkin polisi yang akan bertindak sebelum ada laporan dari Panwas mengingat pelanggaran yang terjadi masuk ranah pemilu. Kasus amburadulnya DPT dan adanya indikasi pengelembungan sura yang dilakukan oknum PPK maupun KPU sepatutnya ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh, tidak hanya berwacana di media massa sekedar untuk menutupi kelemahan dan ketidakmampuannya dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Bawaslu harus bisa memaksimalkan kerja pengawasan terhadap jajarannya samapai pada Panwas Lapangan yang menjadi ujung tombak untuk mengakses ada dan tidaknya kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Tanpa adanya monitoring dari Bawaslu, jajaran Panwas akan setengah hati dalam melaksanakan fungsi kepengawannya mengingat tidak sedikit adanya keterkaitan pertemanan diantara mereka (penyelenggara), atau adanya titipan salah satu calon yang dapat menghilangkan sifat profesionalismenya.
Pilpres Sangat Rawan
Menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, permasalahan DPT kemungkinan tidak akan separah ketika terjadi di Pemilu. Bila dicermati, KPU beserta jajarannya tentu tidak mau dijadikan sasaran emosi oleh partai politik yang tidak lulus senayan. Kendati itu bukan faktor utama kegagalan partia tersebut, namun alibi bisa saja diarahkan akibat amburadulnya DPT yang disusun KPU.
Kendati demikian, KPU harus lebih cermat dan tegas  melihat fenomina yang akan terjadi di Pilpres. Ketika dalam Pemilu terjadi adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK, tidak tutup kemungkinan di Pilpres akan semakin tidak karuan. Sebab ada perbedaan yang cukup ketika di Pemilu Legislatif dan di Pilpres. Di Pemilu pergerakan para Caleg lebih agresif mengawal dan mengawasi pelaksanaan ditingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU, sementara ketika di Pilpres kondisi tersebut akan terbalik mengingat kepentingan sentarlistik yang kurang berkait langsung dengan kader-kader partai yang ada.
Nah, disitulah akan diuji mentalitas dan integritas KPU, PPK dan KPPS agar bisa menjalankan pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan pilihan masyarakat. Sebab tingkat apektasi masyarakat terhadap Pilpres semakin tinggi, mereka terjebak oleh asumsi bahwa siapapun yang terpilih tidak akan memberi perubahan terhadap nasib yang selama ini meraka rasakan. Potret ini sama haknya memberi peluang terhadap penyelenggara yang kerjanya hanya ingin mencari keuntungan pribadi. Dengan demikian, peran Panwas, sebagai polisi pemilu, sangat dibutuhkan sebagai pihak yang berwenang mengawal persta demokrasi ini bisa berjalan dengan jujur tanpa harus ada yang dicurangi dan tercurangi. Tapi semua ini harus kita kembalikan pada mental dan integritas mereka sebagai polisi pemilu. Penulis sangat menyayangkan ketika ada salah satu anggota Panwas mengatakan bahwa masih banyaknya peluang kecurangan dalam Pilpres dikarena keberadaan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang masih terdapat lubang-lubang sehingga dapat memberi peluang bagi para pihak untuk bermain-main dengan hukum. Semestinya Panwas harus dapat membedakan bahwa dimana ketika sebuah UU masih dalam proses politik di DPR yang mudah di ombang ambingkan karena belum mempunyai kekuatan yang mengikat dan UU yang telah menjelmakan diri sebagai senjata yang dapat memangsa siapapun yang mencoba bermain api. Artinya, sebagai benda mati tidak tutuk kemungkinan UU tersebut akan dijadikan sarana untuk melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum karena faktor kelemahan tadi, akan tetapi bukan berarti UU tadi kemudian lemah dan tidak bisa memborgol oknum yang mencoba berbuat kecurangan. Semua itu kembali kepada pihak yang berwenang untuk bagaimana hukum bisa ditegakkan sehingga pesta demokrasi ini tidak ternodai.
Penulis sangat terkesan dengan sambutan salah satu anggota KPU Kabupaten Malang, Mas Totok Hariyanto, SH., yang mengatakan bahwa lebih baik tidak kondusif dari pada harus menyimpan ketidak beresan ”kecurangan” yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu. Sebagai mantan Panwaskab Malang beliau setidaknya sedikit mengerti bagaimana kinerja jajaran KPU ke bawah.    
Harapan Kedepan
Sebagai kata akhir dari tulisan ini adalah adanya harapan penulis agar penyelenggara harus benar-benar orang-orang yang mempunyai integritas moral yang tinggi, berpendidikan yang memadai, punya komitmen dan loyalitas yang tidak diragukan. Dengan pergantian komisionir anggota KPU Kabupaten Malang dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi di Pileg dan tegas menindak PPK beserta jajaran kebawah bila terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum.
KPU dan Panwas merupakan satu paket dalam pesta demokrasi ini, harapan untuk saling berkejasama sangat di perlukan agar dapat bersinergi dalam menyukseskan Pemilu Pilpres tanpa harus ada saling menyalahkan atau merasa yang paling benar.
















[1]. Penulis adalah anggota PPK Gondanglegi Pileg, Pilgub dan Pilpres 2009
[2]. Radar Malang. Senin 27 April 2009
Read More..

PUTUSAN MA vs PUTUSAN MK: KPU HARUS KEMANA?



Oleh:
SABUR MS, S.H.I., M.H[1]




Putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU No. 15/2009 Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 yang dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2008 Pasal 205 ayat 4 memang cukup mengundang pehatian. Kekecewaan dengan keputusan MA tidak hanya di keluhkan oleh para pihak yang dirugikan, melainkan beberapa tokoh masyarakat juga sangat menyayangkan hal itu terjadi. Dalam waktu dikeluarkannya putusan tersebut misalnya juga banyak mengandung pertanyaan dari masyarakat dan para parpol kualisi terutama yang jumlah kursinya akan terancam dikurangi. Dilain pihak justru ada parpol besar akan menikmati putusan MA tersebut karena akan mendapatkan injeksi perolehan kursi yang cukup dominan. Contoh kecil adalah Partai Demokrat, Golkar dan PDIP.
Analisis Kewenangan MA dan MK
Dampak Putusan MA terhadap Peraturan KPU tidak hanya menimbulkan goncangan politik di masyarakat, putusan tersebut akan merembet juga terhadap kewenangan kedua lembaga peradilan tersebut, iaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara tekstual mungkin dapat diasumsikan bahwa kewenangan kedua lembaga penegak hukum ada perbedaan. Perbedaan tersebut terdapat pada UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) huruf d memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31 ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kewengan Mahkamah Agung tidak hanya sebatas menguji akan tetapi mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak sah, hal ini di sebutkan oleh Pasal 31 ayat (2) Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selaras dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1,2), UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangang Pasal 7 ayat (7) Jenis peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi., telah memberi kemungkinan untuk menguji secara materiil Peraturan KPU sekalipun dalam Pasal 7 ayat (1-7) secara ekplisit tidak menyebutkan Peraturan KPU. Akan tetapi itu bukan aral yang bisa dijadikan alasan pembenar, karena Peraturan KPU sendiri bagian dari sebuah peraturan yang diamanatkan oleh UU.
Lalu apa dampaknya terhadap kewenangan MK atas Putusan MA tersebut? Dampaknya cukup dirasakan oleh KPU yang kebingungan untuk memberikan keputusan antara ikut putusan MA atau MK. Kedua putusan kedua lembaga peradilan sama-sama mempuanyai kekuatan hukum dan sama-sama bersifat final serta mempunyai kekuatan untuk di eksekusi. Kebingungan KPU dalam memberikan sikap merupakan hal yang wajar. Memang secara tekstual MA tidak punya kewenangan untuk ikut campur dalam masalah sengketa hasil pemilu, akan tetapi dengan putusan MA yang sangat terlambat dengan sendirinya telah memasuki ranah kewenangan MK karena dapat mempengaruhi hasil perolehan pemilu dengan cara membatalkan Peraturan KPU No. 15/2009 Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 yang dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2008 Pasal 205 ayat 4. Sebab yang dibatalkan MA merupakan dasar hukum KPU dalam menetapkan perolehan kursi di DPR. Perubahan perolehan kursi di DPR akan berimbas terhadap perolehan suara partai secara Nasional. Pertanyaannya adalah bagaimana legalitas hasil Pilpres yang telah selesai, apakah masih relevan untuk dikatakan sah? Karena dengan Putusan MA, partai pengusung tentunya akan mengalami perubahan bahkan bisa juga tidak memenuhi syarat untuk mengusung Capres dan Cawapres. Tentunya MK tidak akan membatalkan hasil pilpres karena faktor Putusan MA tersebut.

KPU Perlu Abaikan Putusan MA
Mengeksekusi Putusan MA akan sangat riskan bagi KPU. Putusan MA tidak hanya akan mendatangkan guncangan politik akan tetapi juga akan merembet jauh terhadap legalitas hasil Pilpres yang akan menimbulkan permasalahan hukum baru. Menurut penulis, KPU sebaiknya mengabaikan Putusan MA yang dianggap kurang tepat dalam menginterpretasikan UU No. 10/2008 Pasal 205 ayat 4 terhadap Peraturan KPU No. 15/2009 Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3. Kekurang tepatan dalam Putusan MA tersebut karena tiadanya kajian yang berkaitan dengan sistem proporsional yang dianut sistem pemilu. Dengan demikian, kendatipun Putusan MA bersifat final dan mempunyai daya eksekusi, namun dalam konteks ini bisa saja Putusan MA dapat diabaikan karena berbagai pertimbangan baik secara yuridis maupun non yuridis. Pertimbangan yuridis melingkupi: pertama, Ketua MA sah-sah saja mengatakan bahwa Putusan MA tidak mengutak-atik jumlah kursi, akan tetapi secara substansial akan mengubah jumlah kursi yang telah ditetapkan KPU yang sejatinya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa pemilu. Kedua, pengabaian Putusan MA oleh KPU tidak bisa diartikan bahwa Peraturan KPU No. 15/2009 Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat 1 dan 3 tidak mengikat bagi umum karena melanggar UU No. 10 tahun 2004. Karena yang dapat dijadikan sandaran hukum oleh KPU tidak hanya sekedar Putusan MA, akan tetapi masih ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang lebih legitimit dan berwenang, terlebih dalam hal ini MK tidak pernah mempermasalahkan penghitungan kursi tahap II, KPU hanya diwajibkan merevisi penghitungan kursi tahap III yang telah diamanatkan MK. Sementara pertimbangan non yuridis terkait Putusan MA akan menimbulkan ketidak setabilan politik nasional karena ketidak profesionalan MA dalam menempatkan diri terhadap substansi masalah. Semestinya MA tidak hanya sekedar mempertimbangan aspek yuridisnya melainkan masalah waktu dan imbas dari putusan tersebut juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi penulis kurang sependapat dengan anggapan Wasekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah bahwa KPU tidak mempunyai pilihan lain kecuali mengeksekusi Putusan MA. Sebab ketentuan UU No. 14 tahun 1985 Pasal 31 (3) hanya baru bisa dapat segera dilaksanakan ketika tidak ada sengketa hukum didalamnya, sementara Putusan MA sendiri masih dipertanyakan banyak pihak karena dianggap mencampuri  kewenangan MK. Secara tidak langsung nanti akan terjadi duel antara Putusan MA dan Putusan MK yang berdampak perlu tidaknya judicial legislatif terhadap kedua UU tersebut. Mungkin judicial legislatif tidak dapat dilaksanakan sekarang akan tetapi dengan sisa masalah ini ketentuan UU No. 14 tahun 1985 Pasal 31 (1,2.3) juga kurang tepat untuk dijadikan justifikasi mengubah komposisi perolehan kursi DPR dan DPRD.
Wasitnya MK
Polemik terkait Putusan MA bukan neraka bagi Caleg yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Caleg terpilih. Masih ada upaya hukum untuk menguji ke absahan Putusan MA, iaitu upayakan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Partai Politik yang merasa dirugikan dianjurkan menggunakan fasilitas MK terlebih Ketua MK Prof. Dr. M. Mahfud MD pernah memberikan sinyal bahwa permasalahan tersebut masih dimungkinkan untuk diajukan ke MK sebagai sengketa pemilu. Penulis optimis bahwa MK akan memberikan Putusan yang obyektif dan tidak bertentangan dengan apa yang telah diputuskan. Memang secara formal MK tidak pernah mengeluarkan putusan terkait penghitungan kursi tahap II, namun secara substantif MK tidak pernah mempersoalkannya. Logikanya MK tidak akan mungkin memberikan putusan yang sejatinya akan bertentangan dengan sistem proporsional yang dianut dalam pemilu legislatif. Jadi daripada mempolemikkan Putusan MA diluar lapangan lebih baik para partai politik yang merasa dirugikan segera mengajukan upaya hukum ke MK, biarkan MK memberikan penilaian terkait Putusan MA yang sarat kontroversi itu sebagai justifikasi bahwa eksistensi Putusan MA tidak relevan untuk di eksekusi karena telah terlalu melompat jauh dari tugas dan wewenang sebagai penguji sebuah peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, para politisi yang merasa dirugikan harus siap untuk menerima apapun yang terjadi. Sebab didalam dunia demokrasi membutuhkan kematangan serta kedewasaan politik para pimpinan partai politik. Jangan samapi masyarakat dijadikan korban dan pembenar hanya untuk meraih kepentingan pribadi, sementara dilain pihak masyarakat sejatinya kurang memahami pokok persoalan yang sebenarnya. Untuk itu, tidaklah salah bila sang guru bangsa KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dijadikan soritauladan dalam menyikapi kejamnya politik dan demokrasi. Ini juga sebagai pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi, mampukah lembaga tersebut menjadikan diri sebagai wasit yang bijak? Sebagai kumpulan orang-orang ahli dibidang hukum tentunya masyarakat tidak perlu meragukan keobyektifitasan putusan yang akan dilahirkan.











Doc. 2009


[1]. Opini ini ditulis ketika terjadi dan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi
Read More..

Jumat, 12 Agustus 2011

Nikah Sirri dan Fenomina Hukum: Sebuah Analisis Pasal 2 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Oleh:
SABUR, S.H.I., M.H.

Pendahuluan
Perkawinan merupakan salah satu kewajiban bagi ummat manusia, kewajiban tersebut tentunya memiliki beberapa tujuan mulia yang harus di junjung tinggi sebagai asas untuk mengimplementasikan dari sebuah proses menuju pembinaan rumah tangga yang sakinah mwaddah warohmah. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya memerlukan mekanisme atau aturan yang dapat mengikat sebagai jaminan terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Sementara UU yang khusus mengatur tentang perkawinan masih banyak yang menganggap terlalu longgar sehingga mudah di ambil celahnya, terutama tiadanya kekuatan eksekutorial terhadap parasuami yang melanggarnya. Dengan demikian tidak sedikit para suami melakukan kawin dibawah tangan atau kawin sirri. Dari fenomina inilah Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, SH, SU, mengeluarkan gagasan yang cukup mengagetkan semua orang, yaitu agar pelaku kawin sirri dimasukkan sebagai delik pidana. Tentunya MUI, NU dan ormas lain sangat terkejut sehingg dengan tegas menolak gagasan tersebut dengan alasan bahwa perkawinan merupakan masalah perdata sehingga tidak bisa di intervensi oleh siapapun termasuk pemerintah.
Kategori Pernikahan

Perkawinan yang terjadi di masyarakat masih terperangkap pada kata “sah”. Perspektif ini bukan berarti salah Karena dalam Islam pernikahan tersebut dapat dikatakan “sah” ketika telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan. Ketentuan ini selaras dengan bunyi UU no. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Otoritas agama dalam perkawinan tampaknya tidak bisa diambil alih oleh kekuatan UU Perkawinan sehingga keberadaan UU hanya sebatas memperkuat posisi ketentuan agama dalam melihat sah dan tidaknya suatu perkawinan. Kendati demikian, Syekh Dr. Jaad al-Haq Ali Jaad al-Haq membagi ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua kategori:
1. Peraturan syara’, yaitu perturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan.
2. Peraturan yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat dengan memakai surat Akta Nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Menurut Undang-undang Perkawinan Republik Arab Mesir Nomor 78 tahun 1931, tidak akan didengar suatu pengaduan tentang perkawinan atau tentang hal-hal yang didasarkan atas perkawinan, kecuali berdasarkan adanya pencatatan akad nikah atau adanya dokumen resmi pernikahan.
Sementara Wahbah az-Zuhaili secara tegas ia membagi syarat nikah menjadi dua macam. Pertama, syarat syar’i, maksudnya suatu syarat di mana ke absahan suatu ibadah atau akad tergantung kepadanya. Kedua, syarat tawsiqy, adalah sesuatu yang dirumuskan untuk dijadikan sebagai bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai upaya antisipasi adanya ketidakjelasan dikemudian hari.
Syekh Dr. Jaad al-Haq Ali Jaad al-Haq, secara tidak langsung berupaya mengakomodasi ketentuan dua hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan, kendati demikian ketentuan syara’ tetap tidak bisa dikalahkan oleh keberadaan hukum taswiqy yang nota bena hanya sebatas mengatur secara administrative. Hal ini tercermin dalam fatwa yang dikeluarkan beliau bahwa tanpa memenuhi peraturan perundang-undangan itu, secara syara’ nikahnya sudah dianggap sah, apabila telah melengkapi segala syarat dan rukunnya seperti diatur dalam syari’at Islam. Penegasan ini menunjukkan bahwa hukum taswiqy hanya bersifat temporer yang tidak memiliki kandungan hukum substantib sehingga selalu terbawa oleh perkembangan yang belum tentu relevan untuk ikuti dan diadopsi secara masal.
Pasal 2 ayat (2) Tidak Mengikat?

Apabila Undang-undang Perkawinan Republik Arab Mesir Nomor 78 tahun 1931 secara tegas bahwa pemberitahuan perkawinan harus dipenuhi dengan sayarat administrative, lalu bagaimana dengan UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? Di Indonesia untuk mengetahui apakah suatu perkawinan dapat dikatakan pernikahan dibawah tangan atau sirri atau tidak mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksud dan tujuan Pasal 2 ayat (2) sedikit di jelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) Agar terjamin katertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus di catat.
Berkenaan dengan persoalan pencatatan perkawinan tersebut, ada dua pandangan yang berkembang.
Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan tidaklah menjadi syarat sah sebuah perkawinan dan hanya merupakan persyaratan administrative sebagai bukti telah terjadinya sebuah perkawinan.
Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan tetap menjadi syarat sah tambahan sebuah perkawinan.
Terjadinya beda tafsir terhadap Pasal 2 ayat (2) dikarenakan tiadanya Pasal turunan yang menjelaskan lebih lanjut substansi kandungan hukumnya, kendatipun dalam Kompilasi Hukum Islam menyebutkan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang di buat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Akan tetapi sangat janggal bila semua ketentuan Pasal-pasal tersebut dapat ditafsirkan sebagai justifikasi tidak sahnya pelaksanaan kawin sirri. Sebab dalam ketentuannya, baik UU no. 1 tahun 1974 maupun Kompilasi hukum Islam, ditiap pasal perpasalnya tidak pernah menyebutkan ketidak absahan sebuah pernikahan di bawah tangan. Karena bila penulis analisis bahwa UU maupun KHI masih setengah hati dalam memutuskan untuk totalitas melindungi seorang perempuan. Keragu-raguan yang diperlihatkan tersebut tiadanya penyebutan secara tegas bahwa perkawinan di bawah tangan adalah tidak sah, sementara disisi yang lain seakan-akan memperlakukan kedudukan suami istri sama didepan hukum seperti yang disebutkan dalam KHI Pasal 79 ayat (2) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Yang perlu dipertanyakan adalah, sejauhmana kekuatan hukum yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974 dan bagaimana korelasinya dengan kawin sirri di Indonesia? Ada tiga hal yang dapat penulis pahami dari Pasal 2 ayat (2):
Pertama, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) sebagai norma hukum akan tetapi norma yang terkandung masih bersifat fakultatif. Artinya, pada satu sisi norma tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, namun disisi yang lain keberadaannya masih terlihat ngambang sehingga apabila ada yang melanggar terhadap norma Pasal 2 ayat (2) tidak bisa di sangsi kecuali dengan sangsi administrasi. Hal ini dapat di pahami dari ketentuan yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Wasit Aulawi juga berpendapat, bahwa secara tegas Undang-undang ini (UUP no. 1/1974) hanya mengatur pencatatan perkawinan, talak dan rujuk, yang berarti hanya acara bukan materi hukum.
Kedua, dalam kaitannya dengan kawin sirri di Indonesia, Pasal 2 ayat (2) tidak mempunyai korelasi yang kuat karena tidak memenuhi kaedah hukum yang semestinya terkandung dalam sebuah norma, yaitu adanya sangsi hukum yang jelas dan mengikat.
Ketiga, karena Pasal 2 ayat (2) kurang memenuhi kaedah perundang-undangan yang disebutkan dalam UU no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 6 ayat 1 huruf (i) Ketertiban dan kepastian hukum. Kemdian dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Dengan demikian, maka penulis juga kurang sepakat dengan gagasan Prof. Dr. H. M. Mahfusd MD, SH, SU, agar pelaku kawin sirri dapat di Pidanakan. Sebab bagimanapun alasannya, perkawinan merupakan domain Hukum Perdata yang tidak bisa di intervensi oleh Negara. Pemberlakuan “nikah sirri” dengan sangsi pidana (pidana murni) sama halnya dengan mengubah asas ilmu hukum serta ketentuan syar’at Islam. Terlebih dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara khusus telah diatur kemungkinan timbulnya delik pidana yang terjadi dalam sebuah rumah tangga. Menurut penulis, yang perlu segera di implementasikan adalah upaya sosialisasi dan penyadaran pada masyarakat secara terarah sehingga nantinya benar-benar sampai pada masyarakat tingkat bawah. Apakah dari dulu tidak ada sosialisasi sama sekali? Gerakan sosialisasi yang digembar-gemborkan pemerihtah tidak ubahnya “membagi-bagi proyek” kepada LSM-LSM. Sangat tidak efektif karena implementasi yang dilakukan hanya sebatas pada tatanan Elit. Pola seperti itu tentunya tidak akan membawa hasil sesuai dengan yang diharapkan. Oleh sebab itu, pemerintah harus berani mengubah cara dengan menggandeng lembaga-lembaga pendidikan yang benar-benar eksis di masyarakat, seperti Pondok Pesantren. Dengan demikian, setidaknya ada tiga hal yang akan diuntungkan: Pertama, kuatnya paradigma legalisasi “nikah sirri” adalah bersumber dari Pondok Pesantren sebagai pusat kajian kitab klasik. Tidak berhenti disitu, Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh kuat terhadap paradigma hukum masyarakat khususnya tentang nikah sirri. Sebab komponen pesantren setiap hari selalu bersentuhan dengan masyarakat langsung dengan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang dibina oleh para pengasuh (kyai) pesantren. Kedua, dengan melibatkan Pondok Pesantren diharapkan kajian-kajian kitab fiqh kalasik terkait status hukum nikah sirri dapat di integralkan sehingga menjadi sebuah instrumen hukum yang kuat, sehingga proses formalisasi hukum nikah sirri secara bertahap dapat difahami dan diterima oleh masyarakat. Ketiga, sebagai panutan masyarakat dibidang hukum syari’at, seorang Kyai sangat efektif mengemban cita-cita pemerintah dalam upaya maksimalisasi melindungi Hak Asasi Perempuan.

Penutup
Sebagai uraian penutup penulis simpulkan bahwa fenominan kawin sirri di Indonesia yang akan dijadikan dasar hukum untuk mengetahui sah dan tidaknya adalah ketentuan hukum Islam, bukan ketentuan hukum positif. Hal ini bisa dipahami bunyi UU no. 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Factor Pasal 2 ayat (1) inilah sehingga turunan pasal selanjutnya tidak bisa berbuat banyak Karena masih terikat oleh asas yang terkandung dalam ketentuan Pasal tersebut. Jadi dalam proses transisi hukum, masyarakat tentunya kurang baik apabila langsung di suguhkan ketentuan hukum yang sebelumnya dianggap sah secara syari’at Islam. Kendati demikian, penulis tetap tidak setuju bila Nikah Sirri dikategorikan sebagai hukum pidana murni. Read More..

Pragmatisme Masyarakat: Antara Afektasi dan Diskriminasi Pemerintah Terhadap Kurikulum Agama

Oleh:
SABUR MS, S.H.I, M.H






Prolog

Ada salah satu guru madrasah swasta menceritakan terhadap adanya pergeseran orientasi masyarakat terhadap kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Beliau mengeluh bahwa masyarakat sekarang tidak sedikit yang mengganggap pelajaran agama hanya sebatas pelengkap bukan kebutuhan hidup jangka panjang, berbeda ketika pelajran umum, khususnya, yang berkaitan dengan kelulusan pada ujian nasional. Keluhan ini tentunya wajar terutama dikalangan Madrasah, sebab pada umumnya Madrasah lebih cenderung menekankan pelajaran agama sebagai jangkar untuk menjaga dan mempupuk mental anak didik dengan moral yang baik. Akan tetapi dalam satu sisi Pemerintah masih baru sekedar melirik terhadap fenomina yang terjadi, akhirnya timbul pragmatisme masyarakat terhadap kurikulum Agama. Pragmatisme ini tentunya bukan factor masyarakat itu sendiri melainkan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Mendiknas, yang cenderung parsial dan diskriminatif terhadap eksistensi kurikulum Agama. Hal tersebut menunjukkan bahwa perspektif pemerintah terhadap tujuan didirikannya lembaga pendidikan tidak hanya sekedar merubah perspektif masyarakat akan tetapi lebih kepada “merusak” cita-cita serta harapan untuk bisa membentengi moralitas generasi bangsa dari badai budaya yang semakin mecemaskan. Kondisi ini akan menciptakan ketidak seimbangan antara cita-cita dan tujuan pendidikan tersebut, seharusnya pemerintah tidak hanya sekedar bagaimana membebankan kepada sekolah atau guru, selebihnya tindakan konkrit dari pemerintah seharusnya bisa diwujudkan dengan kebijakan sehingga dapat dijadikan ukuran konkrit, karena fenomina yang terjadi tidak hanya sekedar permasalahan lembaga pendidikan dengan gurunya akan tetapi pemerintah juga berperan terhadap permasalah ini.
Masyarakat Terpaksa Afektasi
Masyarakat sebenarnya sadar bagaimana ajaran agama bisa mewarnai perjalanan hidup dalam ber-sosio budaya dalam masyarakat. Kesadaran ini tentunya dipicu oleh rialitas prilaku dan pola fikir masyarakat yang kini sudah terjebak terhadap perspektif-perspektif rasionalitas yang semakin liar tanpa terkendali. Perspektif liar telah membawa masyarakat masuk kedalam ranjau asumsi pragmatic sehingga tercipta labilisasi masyarakat terhadap terpaan badai budaya dan permainan perspektif yang mengatasnamakan “Ilmiyah”.
Terkait dengan kurikulum pendidikan Negara kita sebenarnya dapat dikatakan bagus secara structural, akan tetapi ada hal yang semestinya memerlukan pemikiran utuh dan tidak parsial. Sebab parsialisme pemerintah terhadap urgensi dan substansi kurikulum akan melahirkan perspektif pragmatisme masyarakat yang berimplikasi terhadap pola fikir dalam melihat kurikulum pendidikan. Hal ini telah menjadi sebuah rialitas di masyarakat yang tidak mungkin terbantahkan. Masyarakat secara tidak langsung telah dipaksa berbuat afektasi pada kurikulum agama, bukan masyarakat yang afektasi, sehingga dengan rialitas kebijakan pemerintah tersebut masyarakat tidak mempunyai pilihan lain kecuali men-dewa-kan mata pelajaran-mata pelajaran tertentu. Mayarakat sudah ter-afektasi terhadap pendidikan yang berbau agama dengan berbagai alasan dan asumsi modernisasi untuk menghadapi tangtangan dunia global. Seharusnya patut disadari bahwa tantangan dunia global adalah tidak harus meng-kriminalisasi kurikulum agama sebagai benteng dan dasar untuk menciptakan masyarakat madani sesuai dengan cita-cita pokok pendidikan itu sendiri. Apa pokok tujuan pendidikan? Disamping mencerdaskan tentunya tidak kalah penting adalah bagaimana membangun mentalitas religius masyarakat sehingga ada kesimbangan perspektif yang saling melengkapi terhadap rialitas sosio-budaya yang tengah mengalami krisis “moral” global. Tentunya ini bisa dijadikan renungan bersama bagaiamana upaya yang seharusnya menjadikan pilar dalam dunia pendidikan justru dikriminalisasi eksistensinya dengan berbagai alasan dan perspektif yang tidak seimbang. Jadi jangan meng-opinikan bahwa potret yang terjadi dalam rialitas dunia pendidikan adalah tanggungjawab institusi pendidikan dan guru semata sementara pemerintah justru hanya bisa menyalahkan tanpa membenahi pola fikir bagaimana konsep dasar dalam membangun bangsa seutuhnya.
Tanggungjawab Pemerintah
Membangun masyarakat madani harus di mulai dari cita-cita serta fenomina social yang akan di hadapi masyarakat. Fenomina tersebut akan berwujud tantangan yang mengandung beberapa aspek nilai baik positif maupun negative. Fenomina ini tentunya tidak bisa bila sekedar di tanggapi setengah-setengah. Sebab adanya pendidikan nasional fungsinya tidak hanya sekedar mengembangkan kemampuan selebihnya juga bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sebagaimana disebutkan dalam UU No. 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3. Lebih lanjut ditegaskan dalam UU yang sama Pasal 37 ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) pendidikan agama. Amanah Pasal 37 ayat (1) ini dapat dikatakan cukup kuat bagaimana upaya yang ditentukan Pasal 3 dapat di implementasikan secara maksimal, akan tetapi pada tatanan rialitas harapan Pasal 3 dan Pasal 37 ayat (1) akan menjadi lemah ketika dikatakan dalam ayat (2) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dengan demikian, afektasisme masyarakat terhadap kurikulum agama saat ini tidak lepas dari bagaimana komitmen pemerintah guna mewujudkan lembaga pendidikan sebagai lembaga yang dapat membentengi mental generasi bangsa ini. Karena masyarakat sekarang tidak lagi melihat substansi dari nilai-nilai kurikulum itu sendiri, melainkan telah masuk pada jebakan kerangka perfikir kebijakan pemerintah yang cenderung parsial dan diskrimitaif dalam melihat substansi kurikilum pendidikan. Sekarang pemerintah hanya baru bisa memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) agar semua di lembaga pendidikan memuat kurikulum pendidikan Agama. Tapi dalam tatanan rialitas justru kebijakan pemerintah terhadap kurikulum agama tidak sama sekali mencerminkan tuntutan Pasal 37 ayat (1). Disinilah perlu dipertanyakan komitmen pemerintah terhadap rialitas semakin krisisnya minat masyarakat terhadap kurikulum agama. Jadi kurang relevan bila merosotnya nilai-nilai agama pada anak didik justru yang dijadikan sasaran adalah guru dan lembaga pendidikan yang dinaunginya. Sebab guru dan lembaga pendidikan hanya sebatas pelaksana dari sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang memuat berbagai aspek. Hal ini ditegaskan oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 ayat (1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Mengapa harus pemerintah? Amanah UU sudah jelas memberikan lubang cukup besar terhadap pemerintah agar dapat segera mengambil langkah serta rumusan konkrit mengenai kurikulum pendidikan. Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa ini tidak hanya mengalami krisis ekonomi yang kini menjadi perhatian public, disadari atau tidak bangsa yang masyoritas ber-agama Islam ini tidak hanya sekedar mengalami krisis melainkan dekadensi moral generasi bangsa dalam segala sector. Apa yang tidak bermasalah di Negara kita ini? Hampir semua instansi telah terperangkap terhadap pola-pola korupsi; seperti Depag, Diknas, Pajak, Lembaga Penegak Hukum, DPR dan yang lainnya, semua aparatnya adalah produk dari lembaga pendidikan. Bagaimana dengan Pesantren(?) hanya Pondok Pesantren satu-satunya lembaga pendidikan yang relative bersih dan bisa dijadikan contoh dalam upaya pembinaan moral generasi bangsa yang kita cintai.
Kesejajaran Kurikulum Agama
Untuk mengukur komitmen pemerintah terhadap fenomina yang terjadi pada anak didik pada saat ini, maka masyarakat tidak lagi butuh wacana melainkan proses implementasi yang konkrit. Yaitu mensejajarkan substansi kurikulum agama dengan kurikulum yang selama ini di anak emas-kan, bila perlu jadikan kurikulum agama sebagai kurikulum primer agar anak didik beserta guru dan lembaga pendidikan mempunyai dasar kuat untuk lebih memfokuskan diri menanamkan nilai-nilai agama sebagai salah satu syarat kelulusan. Kesejajaran kurikulum dengan kurikulum yang lain merupakan harga mati agar siswa/siswi tidak lagi melihat sebelah mata, melainkan diharapkan menjadikan sebuah kebutuhan dan tuntutan dalam upaya mencapai mimpi-mimpi indah dimasa yang akan datang. Ini yang dimaksud kesejajaran yang sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Sementara saat ini kurikulum agama tak ubahnya aksoseris yang diletakkan sebatas untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat (1). Akan tetapi yang dimaksud dengan “wajib memuat: pendidikan agama” sebagaimana disebutkan diatas seharusnya tidak hanya sebatas diartikan “ada” melainkan substansi dari diadakannya kurikulum agama adalah nilai-nilainya dapat terintegral pada siswa/siswi. Integralisasi nilai-nilai agama terhadap anak didik tidaklah cukup bila sekedar disikapi dengan “himbauan” sementara rialitas di masyarakat peran agama dalam upaya membentengi siswa/siswi dari berbagai tantangan yang dapat mengancam moralitas generasi bangsa ini sedikit butuh “intervensi” pemerintah sehingga harapan dan cita-cita sekolah berjalan secara utuh dalam berbagai perspektif. Inilah sebenarnya yang perlu dijadikan dasar oleh pemerintah dalam melihat rialitas fenomina yang terjadi terhadap siswa/siswi. Sebab substansi UU No. 20 Tahun 2003 terhadap semua kurikulum adalah sejajar sekalipun pada akhirnya menimbulkan interpretasi “politik” yang cukup membingungkan.

Penutup
Diakhir tulisan ini, penulis mengharap agar rialitas fenomina ini yang terjadi pada siswa/siswi di lembaga pendidikan formal dapat membuka pintu agar ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) diberi waktu untuk dikaji ulang bersama lintas pakar sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya menanamkan nilai-nilai agama di setiap lembaga pendidikan formal.










Doc. 3 Januari 2011 Read More..

REKONSILIASI DI TENGAH PESTA DEMOKRASI Kal-Bar




Oleh:
SABUR MS, S.H.I, M.H
Ketua Umum ISKAB Kab. Malang
Koordinator Lembaga Advokasi Hukum Malang,  
Sekretaris PAC ANSOR Gondanglegi


Pada hari minggu, 5 Agustus 2007 di aula kantor Jiwasraya Kota Malang telah berkumpul putra-putra daerah yang diwadahi oleh Ikatan Keluarga Kalimantan Barat (IKKB) yang dihadiri oleh perwakilan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Barat (KPMKB) dan Pengurus Daerah Ikatan Santri Kalimantan Barat (ISKAB) Kabupaten Malang (beranggotakan 3000 lebih santri asal Kal-Bar yang tersebar diberbagai Pesantren di Kabupaten Malang). Memang dalam acara pertemuan tersebut agenda utamanya adalah masalah halal bihalal, namun ada sisipan keprihatinan oleh salah satu tokoh Kal-Bar yang ada di malang yaitu bapak Drs. Idris Manaf (Regional Manager Jiwasraya) terkait situasi politik menjelang PILGUB Kal-Bar yang semakin mendekat. Keprihatinan tersebut dapat penulis maklumi mengingat ditengah transisi demokrasi masih rentan keberadaan masyarakat untuk di kotak-kotak dalam suatu kelompok kecil. Namun kekhawatiran ini semua tergantung bagaimana para elit politik memainkan perannya sebagai tokoh.

Bersatunya Putra Daerah
Terlepas dari itu masyarakat Kal-Bar tak lama lagi akan menentukan masa depan melalui pemilihan kepala daerah, pemilihan orang nomor 1 Kal-Bar ini tentunya banyak yang berharap tidak hanya sebatas demokrasi serimonial, atau demokrasi cangkruaan, selebihnya terselenggaranya pesta ini pada akhirnya mampu memberi pembenahan dalam segala sektor kehidupan masyarakat baik itu prilaku, budaya dan pemahaman masyarakat tentang arti kehidupan berbangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di satu sisi, pesta demokrasi ini pula dikatakan sebagai babak baru dalam menatap dan melangkah Kal-Bar untuk 5 tahun kedepan yang lebih maju dalam berbagai aspek, terutama sempitnya ruang gerak perekonomian masyarakat, lamahnya penegakkan hukum dan pendidikan yang masih tertinggal jauh dengan provinsi lain terutama dengan Malang. Tiga macam fenomena ini akan menjadi agenda besar bagi pemerintahan yang kelak akan di percaya oleh masyarakat. Kendati demikian tentunya kurang fair apabila fenomena tersebut hanya dibebankan kepada seorang kepala daerah sementara komponen yang lain, termasuk masyarakat, apektasi terhadap fenomena sosial dan ketata negaraan yang ada. Untuk itu perlu adanya sinergi antara kepentingan masyarakat dan pemerintah, artinya kedua unsur dalam negara tersebut agar lebih aktif menjalin komunikasi yang lebih etik bukan komunikasi musiman yang kini menjadi kultur politisi kita selama ini. Masyarakat hanya dijadikan obyek untuk bisa menghidupi mereka dengan meraih jabatan dan kedudukan, setelah itu, dalam jangka 4,5 tahun mereka akan duduk manis sambil bernyanyi, baru akan menjelang Pemilu atau pemilihan-pemilihan seperti PILKADA baik pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur mereka berlomba-lomba mengelu-elukan masyarakat.
Disharmonisasi antar sesama warga dan putra daerah sangat disayangkan. Sebagai bagian unsur terpenting, semestinya antar warga dan putra daerah bahu membahu bagimana Kal-Bar kedepan lebih baik mengejar ketinggalan dengan provinsi-provinsi lain sehingga program-program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan target. Untuk itu, merupakan harga mati, ditengah akan dilaksanakannya pesta demokrasi, menyatunya semua komponen warga dan putra daerah dalam satu visi-misi membangun kehidupn yng kondusif. Bukan suatu yang sulit untuk diwujudkan apabila semua unsur mau dan mampu menghilangkan atau menaggalkan interes individualistik maupun calss tertentu yang selama ini menghantui semua unsur yang ada. Jadikanlah semua pengalaman masa lalu sebagai sejarah, kenangan, renungan dan bahan intropeksi diri guna menatap kepada sebuah arena yang dipenuhi cahaya, senyum, canda dan tawa, dan indahnya hidup berdampingan laksana disebuah rumah tangga susah payah selalu menjadi beban bersama. Semoga harapan dan mimpi ini tidak hanya terjadi dalam angan-angan penulis, akan tetapi dapat terwujud pada kehidupan masyarakat Kal-Bar yang sesungguhnya.
Dengan demikian, menjelang akan dilaksanakannya peta demokrasi yang membuat tensi politik cukup tinggi. Para aktor-aktor politik harus mampu memerankan politik sebagai ajang rekonsiliasi semua unsur warga dan putra daerah yang ada. Suguhkan mereka pendidikan politik kebangsaan, karena itulah sebenarnya tujuan politik, bukan malah semakin mengkotak-kotak masyarakat yang kini mulai menata kehidupan baru dengan pemahaman yang lebih maju guna melepaskan diri dari belenggu pemahaman etnisme yang selama ini mempenjara rasionalisasi wawasan kebangsaan dan nasionalisme mereka. Kita harus berani mengatakan bahwa asumsi tentang putra daerah tidak terkait dengan etnisme, istilah pendatang, atau istilah lain yang tidak sesuai dengan paham nasionalisme, semua yang terdaftar sebagai warga Kal-Bar adalah putra daerah yang mempunyai tanggung jawab yang sama mengenai bagaimana nasib Kal-Bar kedepan, baik itu suku dayak, melayu, bugis, jawa, madura dan suku-suku lain yang ada di Kal-Bar adalah putra daerah yang tidak mungkin dipisahkan dari nasib Kal-Bar yang akan datang.

Taring hukum tumpul?
Sebagi salah satu instrumen terpenting dalam sebuah negara hukum adalah menegakkan hukum secara imparsial, tidak memihak pada kelompok atu etnis tertentu, melainkan harus dilakukan pemberlakuan hukum secara merata tanpa terbelenggu oleh etnis maupun kelompok tertentu. Sebab, salah satu unsur timbulnya fenomena sosial di masyarakat karena tumpulnya taring hukum pada kelompok tertentu dan berfungsinya taring hukum pada kelimpok tertentu pula. Akhirnya, deskripsi ini akan menjadi kecurigaan dan kecemburuan  antara sesama masyarakat. Nah inilah realitas yang terjadi di masyarakat, khususnya, di Kal-Bar. Bermula dari inilah akhirnya yang berlaku hukum rimba, siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Tentunya hal ini kurang cukup baik dan menguntungkan bagi semua lapisan yang ada di Kal-Bar, terutama keamanan, politik dan perekonomian masyarakat akan menjadi taruhan yang harus di bayar mahal. Regional ekonami terkavling-kavling, disemua regional akan terbentuk kerajaan-kerajaan kecil di masyarakat, akhirnya perputaran ekonomi berjalan disebuah ruang sempit yang mematikan efektifitas perkembangan ekonomi mikro, pengangguran semakin tidak terkendali, kemiskinan kian menjadi-jadi, anak putus sekolah semakin banyak, buta huruf semakin tak tertangani.
Kepincangan terhadap penegakan hukum akan berimplikasi terhadap pola pikir masyarakat yang cenderung meruncing atas kepercayaan kepada lembaga dan aparat penegak hukum. Parsialisme ini bukan lagi sebuah wacana melainkan fakta ini semakin mencolok mulai terjadinya kasus 1997 yang sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Semua seakan dibiarkan terlonta-lonta, membiarkan pelangaran HAM mengakar dan anarkisme di legalkan. Tentunya bukanlah harapan para pendiri negara ini yang susah payah menyatukan berbagi daerah dan etnis dalam wadah Negara Repoblik Indonesia, begitu juga bukanlah harapan mayoritas warga dan putra daerah sehingga Kal-Bar menjadi provinsi yang tertinggal!. Semua itu mempunyai relevansi dengan aparat penegak hukum sejauh mana momitmen mereka terhadap penegakan hukum yang menjadi salah satu tulang punggung negara ini. Untuk itu kurang relevan bila semua fenomina sosial yang terjadi justru masyarakat dijadikan kambing hitam. Masyarakat hanya meminta keadilan hukum, perlakuan semua di depah hukum. Mereka juga menginginkan aparat penegak hukum tidak hanya pandai berhias diri dengan mempermainkan pasal-pasal, sementara kesabaran masyarakat sudah kritis.
Oleh sebab itu, sebagai putra daerah, penulis mengajak kepada semua unsur masyarakat Kal-Bar untuk bersama-sama membangun Kal-Bar kedepan yang lebih baik. Jangan lagi kita mau di kotak oleh kepentingan sesaat para elit politik, kita harus mampu menunjukkan jati diri sebagi kaum demokrat sejati yang tak alergi terhadap perbedaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, kita jauhi segala pemahaman etnis dan asal daerah, kita adalah satu putra daerah yang mempunyai visi dan misi membangun Kal-Bar agar menjadi kota yang dapat dijadikan contoh, bukan menjadi gunjingan atau sorotan masyarakat Internasional karena adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang belum tertangani.
Apabila taring hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka program-program seperti peningkatan ekonomi masyarat akan mendapat apresiasi positif dari para investor untuk melakukan investasi, konstelasi politik akan berjalan seimbang, masyarakat merasa aman, tentram dalam menjalankan segala aktifitas ekonomi, tidak merasa dikejar-kejar oleh rasa takut sehingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat terpantau perkembangan dan kendala-kendala yang dihadapinya. Sebab tanpa dukungan adanya kepastian hukum, sangat mustahil kepercayaan dari investor dan masyarakat sendiri akan tumbuh kepada pemerintah daerah. Seperti korupsi, calo-calo diberbagai instansi pemerintah dibiarkan berkembang dan memeras masyarakat. Hal ini akan mambawa harga yang amat mahal sehingga berimplikasi terhadap pola hidup, pola pikir, dan pola-pola (negatif) lain yang seharusnya tidak perlu terjadi pada masyarakat                          
Dengan demikian,  maka diperlukan kesadaran semua komponen masyarakat untuk merefleksikan kembali arti Bhineka Tunggal Ika, wawasan kebangsaan dan paham pluralisme yang selalau diserukan oleh                      KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai bapak bangsa Indonesia.





Read More..